Dejurnal.com,Bandung – Aparat Negara Sipil (ASN), memiliki hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum maupun Pilkada. Namun, ASN memiliki rambu-rambu dalam berpolitik, yaitu harus menjunjung netralitas. Seorang ASN harus tetap menjalankan pungsinya sebagai pelayan publik.
Demikian disampaikan Camat Kutawaringin, Kabupaten Bandung Drs. Cep Azis Sukandar ketika dihubungi usai mengikuti acara Forum Koordinasi Sinergitas Tiga Pilar Kecamatan dan Desa Dalam Rangka Diteksi Dini Terhadap Konplik Sosial Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Grand Sunshine Soreang, Selasa (11/8/2020).
Menurut Cep Aziz, kadang banyak orang yang menafsirkan bahwa ASN itu berpihak kepada calon tertentu, padahal aturan sudah jelas dan konsekwensi terhadap pelanggaran pada aturan itu cukup berat.
“Saya sendiri sebagai camat harus melayani semua pihak. Mau dari partai mana pun dan calon mana pun sesuai kapasitas karena itu kewajiban. Tapi yang jelas memegang prinsip netralitas,” katanya.*** Sopandi