• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Mahkamah Partai Golkar Putuskan Sidang Perkara Musda X Indramayu Dimulai Pekan Depan

bydejurnalcom
Jumat, 21 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
Tim Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu Resmi Ajukan Penyelesaian Perselisihan Ke Mahkamah Partai
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Panitera Mahkamah Partai Golkar, Irwan, menegaskan, perkara nomor 12/PI-GOLKAR/VIII/2020 tentang permohonan Pengesahan Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu akan mulai disidangkan pada pekan depan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai.

“Indramayu bersiap kita sidang Jumat minggu depan,” katanya, Kamis (20/8/2020).

Menurut Irwan, untuk memastikan agenda sidang perkara Mahkamah Partai untuk Permohonan Pengesahan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang diselenggarakan pada 16 Juli 2020 kemarin dengan Termohon DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan sidang pada awal pekan depan.

BacaJuga :

Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik

Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai

“Panggilan Sidang hari Senin atau Selasa, insyaallah dikirimkan,” terangnya.

Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Mahpudin, menyambut baik agenda sidang yang sudah dijadwalkan pada pekan depan. Ia meyakini, jika permohonan yang di sampaikan kepada Mahkamah Partai akan menjadi terang benderang apa yang selama ini diperjuangkan dalam menyelamatkan marwah partai.

“Artinya, kalau urusan Musda X Golkar Indramayu sudah ditangani oleh Mahkamah Partai, maka semua pihak harus tunduk dan patuh pada aturan organisasi jika pihak lain adalah kader partai yang baik,” tuturnya.

Mahpudin menghargai langkah politik pihak lain yang tidak menggelar Musda tandingan pada hari Kamis (20/8/2020) sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Plt Aria Girinaya dihadapan media pasca menggelar rapat pleno di Hotel Wiwi Perkasa belum lama ini.

Langkah yang dilakukan oleh Arya Girinaya sebagai sikap kepatuhan terhadap ketentuan dan aturan partai untuk tidak menggelar Musda tandingan hari ini, walaupun ada informasi Musda tersebut akan digelar pada tanggal 25 Agustus 2020 mendatang.

“Memangnya Partai Golkar punya Aria Girinaya ? Kalau dia sebagai kader Golkar yang baik, urusan Musda ini sedang berjalan di Mahkamah Partai, maka tidak ada Musda lagi selain yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli yang lalu dengan terpilihnya Syaefudin secara aklamasi,” terangnya.

Bahkan, kata Mahpudin, jika Aria Girinaya tetap mau memaksakan diri melaksanakan Musda tandingan pada tanggal 25 Agustus pekan depan, maka itu adalah Musda yang melanggar hukum dan karenanya Polres Indramayu tidak boleh memberi ijin kegiatan tersebut dan aparat keamanan wajib membubarkan acara tersebut kalo tetap dipaksakan dilaksanakan.

“Karena melanggar hukum dan melanggar ketertiban umum serta berpotensi menimbulkan kericuhan serta membuat situasi Kamtibmas tidak kondusif,” seloroh Mantan Ketua Fraksi Golkar Indramayu ini.

Mahpudin menegaskan, jika Ketua Mahkamah Partai, Adis Kadir dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin sudah menyampaikan larangan gelaran Musda tandingan Golkar Indramayu dihadapan Anggota DPR RI Daniel Muttaqin Syafiudin dan Ketua Musda Terpilih, Syaefudin saat rekonsiliasi di Gedung Nusantara 3 DPR RI Senayan Jakarta pada pekan kemarin.

“Jadi, kami masih optimis, jika Mahkamah Partai Golkar dengan waktu yang pendek ini bisa memberikan Diskresi untuk segera melegalkan Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu dengan putusan sela yang memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum agar memerintahkan DPD PG Jabar untuk menerbitkan SK pengesahan komposisi dan personalia DPD PG Indramayu masa bakti 2020-2025 dibawah kepemimpinan Syaefudin,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Garut Pantau dan Himbau Protokol Kesehatan Di Objek Wisata

Next Post

Sambut Tahun Baru 1442 Hijriah, Kades Pasir Ipis Surade Santuni Lansia dan Anak Yatim

Related Posts

Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya
deNews

Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya

Rabu, 8 Juli 2026
Victory Waterpark Sadu SoreangJadi  Destinasi Wisata Air Terlengkap di Kabupaten Bandung
deNews

Victory Waterpark Sadu SoreangJadi Destinasi Wisata Air Terlengkap di Kabupaten Bandung

Rabu, 8 Juli 2026
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar
Nasional

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026
Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik
deNews

Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik

Rabu, 8 Juli 2026
Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla
deNews

Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla

Rabu, 8 Juli 2026
Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai
deNews

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai

Selasa, 7 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025

PPKM Darurat, LBH Bravo Komando Bagikan Paket Sembako

Minggu, 18 Juli 2021
Tangkapan layar video, Kepala SMP Negeri 1 Cikidang, Odang Suherman, viral.

Viral Video Pernyataan Seorang Kepala Sekolah Merasa Diperas Oknum, Tokoh Muda Cikidang : Terangkanlah, Pak Guru!

Jumat, 17 Februari 2023
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung, Ir. Aep Dedi

Reses di Mekarrahayu Margaasih Anggota DPRD Ir. Aep Dedi Terima Keluhan Kekecewaan Pasien BPJS

Kamis, 6 November 2025

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025

Caringin Jadi Tuan Rumah Peringatan HUT Perhubungan Nasional dan Menara Suar Garut

Jumat, 26 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste