• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Mahkamah Partai Golkar Putuskan Sidang Perkara Musda X Indramayu Dimulai Pekan Depan

bydejurnalcom
Jumat, 21 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
Tim Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu Resmi Ajukan Penyelesaian Perselisihan Ke Mahkamah Partai
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Panitera Mahkamah Partai Golkar, Irwan, menegaskan, perkara nomor 12/PI-GOLKAR/VIII/2020 tentang permohonan Pengesahan Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu akan mulai disidangkan pada pekan depan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai.

“Indramayu bersiap kita sidang Jumat minggu depan,” katanya, Kamis (20/8/2020).

Menurut Irwan, untuk memastikan agenda sidang perkara Mahkamah Partai untuk Permohonan Pengesahan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang diselenggarakan pada 16 Juli 2020 kemarin dengan Termohon DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan sidang pada awal pekan depan.

BacaJuga :

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis

Seminar Nasional “Great Teacher” Dorong Guru Madrasah Jadi Inspirator

“Panggilan Sidang hari Senin atau Selasa, insyaallah dikirimkan,” terangnya.

Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Mahpudin, menyambut baik agenda sidang yang sudah dijadwalkan pada pekan depan. Ia meyakini, jika permohonan yang di sampaikan kepada Mahkamah Partai akan menjadi terang benderang apa yang selama ini diperjuangkan dalam menyelamatkan marwah partai.

“Artinya, kalau urusan Musda X Golkar Indramayu sudah ditangani oleh Mahkamah Partai, maka semua pihak harus tunduk dan patuh pada aturan organisasi jika pihak lain adalah kader partai yang baik,” tuturnya.

Mahpudin menghargai langkah politik pihak lain yang tidak menggelar Musda tandingan pada hari Kamis (20/8/2020) sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Plt Aria Girinaya dihadapan media pasca menggelar rapat pleno di Hotel Wiwi Perkasa belum lama ini.

Langkah yang dilakukan oleh Arya Girinaya sebagai sikap kepatuhan terhadap ketentuan dan aturan partai untuk tidak menggelar Musda tandingan hari ini, walaupun ada informasi Musda tersebut akan digelar pada tanggal 25 Agustus 2020 mendatang.

“Memangnya Partai Golkar punya Aria Girinaya ? Kalau dia sebagai kader Golkar yang baik, urusan Musda ini sedang berjalan di Mahkamah Partai, maka tidak ada Musda lagi selain yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli yang lalu dengan terpilihnya Syaefudin secara aklamasi,” terangnya.

Bahkan, kata Mahpudin, jika Aria Girinaya tetap mau memaksakan diri melaksanakan Musda tandingan pada tanggal 25 Agustus pekan depan, maka itu adalah Musda yang melanggar hukum dan karenanya Polres Indramayu tidak boleh memberi ijin kegiatan tersebut dan aparat keamanan wajib membubarkan acara tersebut kalo tetap dipaksakan dilaksanakan.

“Karena melanggar hukum dan melanggar ketertiban umum serta berpotensi menimbulkan kericuhan serta membuat situasi Kamtibmas tidak kondusif,” seloroh Mantan Ketua Fraksi Golkar Indramayu ini.

Mahpudin menegaskan, jika Ketua Mahkamah Partai, Adis Kadir dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin sudah menyampaikan larangan gelaran Musda tandingan Golkar Indramayu dihadapan Anggota DPR RI Daniel Muttaqin Syafiudin dan Ketua Musda Terpilih, Syaefudin saat rekonsiliasi di Gedung Nusantara 3 DPR RI Senayan Jakarta pada pekan kemarin.

“Jadi, kami masih optimis, jika Mahkamah Partai Golkar dengan waktu yang pendek ini bisa memberikan Diskresi untuk segera melegalkan Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu dengan putusan sela yang memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum agar memerintahkan DPD PG Jabar untuk menerbitkan SK pengesahan komposisi dan personalia DPD PG Indramayu masa bakti 2020-2025 dibawah kepemimpinan Syaefudin,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Garut Pantau dan Himbau Protokol Kesehatan Di Objek Wisata

Next Post

Sambut Tahun Baru 1442 Hijriah, Kades Pasir Ipis Surade Santuni Lansia dan Anak Yatim

Related Posts

deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025
Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot
deNews

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Kamis, 4 September 2025
Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025
1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis
deNews

1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis

Kamis, 4 September 2025
Seminar Nasional “Great Teacher” Dorong Guru Madrasah Jadi Inspirator
deNews

Seminar Nasional “Great Teacher” Dorong Guru Madrasah Jadi Inspirator

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Torehkan Prestasi, SAGC Ciamis Boyong 11 Medali Di Kejuaraan Atletik Garut Open 2025

Minggu, 25 Mei 2025

Purwakarta Agendakan PSBB Parsial Di Enam Kecamatan

Kamis, 30 April 2020

Polemik Klaim Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Dituding Sepihak Tafsirkan Aturan

Jumat, 9 April 2021

Gerbang Gedung DPRD Kabupaten Cianjur Dikuasai Buruh

Selasa, 6 Oktober 2020

Wanita Asal Garut Ini Alami Cacat Kaki Pasca Dijadikan PMI Diduga Ilegal di Suriah

Kamis, 17 April 2025

Sebuah Bengkel Motor Di Karangpawitan Dilalap Si Jago Merah, Damkar Garut Sibuk Jinakan Api

Senin, 2 November 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste