• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

32 Tahun, Puskesmas Cilawu Berdiri Bukan Di Tanah Milik Pemda Garut?

bydejurnalcom
Jumat, 21 Agustus 2020
Reading Time: 4 mins read
Pemda Garut Diduga Lalai Dalam Okupasi 32 Tahun Tanah Puskesmas Cilawu
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Keberadaan Puskesmas Cilawu yang berdiri megah di Kampung Cigasong terancam bakal lenyap. Pasalnya, tanah dimana bangunan puskesmas berdiri ini diklaim ahli waris pemilik tanah. Dimana sebidang tanah seluas 4.610 meter persegi tersebut, menurut ahli waris tanah telah dikuasai dan telah berdiri puluhan tahun Puskesmas Cilawu dan didiklaim milik Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Garut.

Kabar ini tentu saja mengejutkan Pemda Kabupaten Garut utamanya Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset (BPKAD) yang menangani tentang aset Pemda dimana puluhan tahun tanah dan bangunan yang telah diklaim milik Pemda Kabupaten Garut, kini jadi sengketa antar ahli waris pemilik tanah dan Pemda Garut.

Pihak Puskesmas, Dinas Kesehatan, Bidang Asset BPKAD, Kecamatan dan Desa sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Garut dibuat kocar kacir ketika pihak ahli waris mempertanyakan status tanah Puskesmas Cilawu. tersebut. Pemkab Garut beralibi bahwa tanah Puskesmas Cilawu yang diklaim milik Pemda Garut berasal dari hibah, namun pada kenyatanya secuir keretas dan saksi tidak ada yang bisa membuktikan, kapan sama siapa dan berapa luasannya hibah tersebut.

BacaJuga :

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman ketika dikonfirmasi terkait tanah Puskesmas Cilawu yang digugat oleh ahli waris karena merasa tanahnya dicaplok puluhan tahun oleh Pemkab Garut mengaku belum terima laporan tentang hal itu.

“Saya belum terima hasil laporannya,” jawab dr. Helmi singkat.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Garut begitu sulit dihubungi terkesan ekslusif dan tertutup untuk memberikan keterangan terkait adanya sengketa tanah Puskesmas Cilawu.

Kepala Puskesmas Cilawu, Nurjaman yang belum lama menduduki jabatan baru tersebut, memberikan keterangan secara lugas saat ditemui dejurnal.com di kantornya, Jumat (14/08/2020).

“Yah kebagian kasus tanah sengketa lagi..hahah, benar sempat ada dari pihak ahli waris yang mengaku sebagai pemilik tanah datang ke puskesmas dan mempertanyakan terkait bahwa tanah yang di pakai puskesmas milik ahli waris, bahkan sempat menanyakan siapa yang menghibahkan kapan, berapa luas, siapa saksinya? Saya sempat kaget pasalnya saya kan baru disini, namun hal tersebut saya terima dulu apa aspirasi dari pihak ahli waris sambil menulusuri terkait kelengkapan data administrasi, dan informasi. Maka saya berjanji akan menyelesaikannya secepatnya ,” paparnya.

Kapus Nurjaman melanjutkan, memang setelah dirinya berkordinasi baik ke Dinkes, pendahulu dan Bagian Asset, Kecamatan bahwa sebelumnya ada hibah namun terkait surat pernyataan hibah dari siapa belum ditemukan, dan kalau jual beli juga lemah, namun terkait jual beli yang belakang ada informasi namun hitam putihnya tidak jelas.

“Makanya saya mengajak para pihak untuk musyawarah dan Pihak Puskesmas sempat mengukur tanah ada sekitar 80 tumbak. Memang kalau berdasarkan data dari ahli waris seluas 4.610 meter persegi berarti semua tanah yang dipakai asalnya dari pihak penggugat / ahli waris,” tandasnya.

Ketika Dejurnal.com melakukan pendalaman ke kantor Kecamatan Cilawu, ternyata sedang diadakan pembahasan dengan para pihak tampak hadir Kabid Asset BPKAD, Bidang Yankes Dinkes, Camat Cilawu, Puskesmas, Ahli Waris, Kepala Desa dan Para Tamu secara tertutup.
Menurut Kabid Asset BPKAD Kabupaten Garut Asep Hediana, selepas acara tertutup menjelaskan bahwa memang awalnya informasi terkait asal mula tanah yang digunakan adalah dari proses hibah, namun berdasarkan hasil tadi maka kita perlu melakukan cek keabsahannya.

“Dan memang kita hanya sekedar mencatat secara administrasi, kewenangan ada di Dinkes, kita akan menyelesaikan secara bertahap dan terus komunikasi dengan para pihak,” Ujarnya.

Camat Cilawu Mekarwati pun memberikan penjelasan bahwa tanah tersebut berdasarkan dari hibah kakeknya yang sudah almarhum.“Namun pada kenyataan memang tidak ada catatan administrasi, terkait dengan masalah AJB yang dimunculkan ahli waris itu bukan tidak sah tapi belum dicatat dan didaftarkan ,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para ahli waris Hj. ER Almarhumah ( AR, TA, Y), yang didampingi oleh adik almrh. yaitu Hj. IS binti H. S Almr, kepada Dejurnal.com mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali datang ke puskesmas mempertanyakan hal ini.

“sebenarnya kita sudah beberapa kali datang ke Puskesmas waktu itu ibu masih ada, namun baru ada titik temu, dan ada tanggapan sekarang ini sudah puluhan tahun yah ..tiga puluh tahun lebih kan. Makanya kita dari ahli waris ingin ada kejelasan dan kepastian biar tidak menggantung, mumpung kita masih ada, kita kaget ada info hibah dari Abah Aki ( Kakek ), soal sepengetahuan kami dari Ahli Waris Tanah tersebut adalah dari Jual Beli Mamah Hj. ER ( Almrh ) dengan S pada 26 Desember 1988 seluas 4610 meter persegi, walau sempat Camat mengatakan tidak sah AJB tersebut, namun akhirnya tadi sempat ramai diklarifikasi bukan tidak sah tapi belum didaftarkan, kok gitu yah PPATS?” Jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan jual beli dan hibah kepada siapapun lantas dari mana munculnya keterangan hibah dan jual beli tersebut, kemarin Kabid Asset waktu dikantornya juga sempat meragukan status tanah Puskesmas yang diklaim milik Pemda soal tidak ada secarik keretas dan saksi hibah atau jual belinya.

“Bahkan sempat waktu itu Kabid Asset yah..Pak Asep mengatakan bahwa membenarkan belum ada secarik surat hanya dirinya mencatat secara administrasi saja, bahkan saat itu mengatakan bahwa ini ilegal (Keceplosan ), bahkan ada kok catatannya dikami sudah ada jual beli kok, jika memang demikian ini bisa dipidanakan, bahkan jauh hal tersebut patut diduga telah adanya pemalsuan dokumen Negara yang akhirnya bisa menimbulkan telah terjadinya / adanya kerugian Keuangan Negara, kok bisa karena saya sudah bertanya kepada orang faham hukum ini bisa masuk ke pencaplok tanah milik orang lain dan selama ini bangunan dan kegiatan yang dibiayai oleh Keuangan Negara dan atau Pemerintah Daerah, sehingga patut diduga adanya kebocoran PAD jelas ini inprosedural. Saya sih bersama para pihak ahli waris akan terus berjuang memperjuangkan hak kami.

“ Yah semoga dengan adanya pertemuan ini akan segera dapat menyelesaikan tinggal bagaimana sikap Pemda Garut mau tidak koperatif dan jika tidak kami akan menghitung kerugian kami secara materil dan inmaterilnya, atau mediasi melalui proses hukum yang berlaku jika nanti buntu,” Pungkasnya.***Yohaness

Ket : Atas permintaan sumber nama ahli waris memakai inisial (diedit Jumat 28/8/2020)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Isu Tak Sedap Mencuat Jelang Musda, Elite Partai Golkar Garut Terkesan Enggan Menanggapi

Next Post

DPP Partai Golkar Instruksikan Penundaan Musda Bagi 8 Kabupaten dan Kota Di Jawa Barat

Related Posts

Ciamis Jadi Kabupaten Terpilih Jalankan Program Pelatihan Berbasis Penempatan Industri dari Disnakertrans Jabar, Tahap 3 Resmi Dibuka
deNews

Ciamis Jadi Kabupaten Terpilih Jalankan Program Pelatihan Berbasis Penempatan Industri dari Disnakertrans Jabar, Tahap 3 Resmi Dibuka

Rabu, 26 November 2025
Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum
deNews

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 26 November 2025
Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Dugaan Pemotongan Dana UMKM Sektor Perikanan, PPL dan Kabid DKPP Cianjur Lepas Tanggung Jawab?

Selasa, 20 Oktober 2020

Mayoritas Warga Setuju Desa Mekarrahayu Margaasih Dimekarkan

Rabu, 7 Mei 2025

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, PCNU Ciamis Ajak Santri Meneguhkan Spirit Perjuangan

Selasa, 21 Oktober 2025

Angka Perceraian Tinggi, Bupati Bandung Dorong Fatayat NU Perkuat Ketahanan Keluarga

Minggu, 23 November 2025

BPN Serahkan Ratusan Sertifikat Elektronik PTSL pada Warga Dua Desa di Kecamatan Cileunyi

Selasa, 30 September 2025

Evakuasi Korban Mati Tenggelam Siswa Mts di Ciamis Dramatis Sampai Malam

Sabtu, 16 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste