Dejurnal.com, Garut – Keberadaan Puskesmas Cilawu yang berdiri megah di Kampung Cigasong terancam bakal lenyap. Pasalnya, tanah dimana bangunan puskesmas berdiri ini diklaim ahli waris pemilik tanah. Dimana sebidang tanah seluas 4.610 meter persegi tersebut, menurut ahli waris tanah telah dikuasai dan telah berdiri puluhan tahun Puskesmas Cilawu dan didiklaim milik Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Garut.
Kabar ini tentu saja mengejutkan Pemda Kabupaten Garut utamanya Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset (BPKAD) yang menangani tentang aset Pemda dimana puluhan tahun tanah dan bangunan yang telah diklaim milik Pemda Kabupaten Garut, kini jadi sengketa antar ahli waris pemilik tanah dan Pemda Garut.
Pihak Puskesmas, Dinas Kesehatan, Bidang Asset BPKAD, Kecamatan dan Desa sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Garut dibuat kocar kacir ketika pihak ahli waris mempertanyakan status tanah Puskesmas Cilawu. tersebut. Pemkab Garut beralibi bahwa tanah Puskesmas Cilawu yang diklaim milik Pemda Garut berasal dari hibah, namun pada kenyatanya secuir keretas dan saksi tidak ada yang bisa membuktikan, kapan sama siapa dan berapa luasannya hibah tersebut.
Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman ketika dikonfirmasi terkait tanah Puskesmas Cilawu yang digugat oleh ahli waris karena merasa tanahnya dicaplok puluhan tahun oleh Pemkab Garut mengaku belum terima laporan tentang hal itu.
“Saya belum terima hasil laporannya,” jawab dr. Helmi singkat.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Garut begitu sulit dihubungi terkesan ekslusif dan tertutup untuk memberikan keterangan terkait adanya sengketa tanah Puskesmas Cilawu.
Kepala Puskesmas Cilawu, Nurjaman yang belum lama menduduki jabatan baru tersebut, memberikan keterangan secara lugas saat ditemui dejurnal.com di kantornya, Jumat (14/08/2020).
“Yah kebagian kasus tanah sengketa lagi..hahah, benar sempat ada dari pihak ahli waris yang mengaku sebagai pemilik tanah datang ke puskesmas dan mempertanyakan terkait bahwa tanah yang di pakai puskesmas milik ahli waris, bahkan sempat menanyakan siapa yang menghibahkan kapan, berapa luas, siapa saksinya? Saya sempat kaget pasalnya saya kan baru disini, namun hal tersebut saya terima dulu apa aspirasi dari pihak ahli waris sambil menulusuri terkait kelengkapan data administrasi, dan informasi. Maka saya berjanji akan menyelesaikannya secepatnya ,” paparnya.
Kapus Nurjaman melanjutkan, memang setelah dirinya berkordinasi baik ke Dinkes, pendahulu dan Bagian Asset, Kecamatan bahwa sebelumnya ada hibah namun terkait surat pernyataan hibah dari siapa belum ditemukan, dan kalau jual beli juga lemah, namun terkait jual beli yang belakang ada informasi namun hitam putihnya tidak jelas.
“Makanya saya mengajak para pihak untuk musyawarah dan Pihak Puskesmas sempat mengukur tanah ada sekitar 80 tumbak. Memang kalau berdasarkan data dari ahli waris seluas 4.610 meter persegi berarti semua tanah yang dipakai asalnya dari pihak penggugat / ahli waris,” tandasnya.
Ketika Dejurnal.com melakukan pendalaman ke kantor Kecamatan Cilawu, ternyata sedang diadakan pembahasan dengan para pihak tampak hadir Kabid Asset BPKAD, Bidang Yankes Dinkes, Camat Cilawu, Puskesmas, Ahli Waris, Kepala Desa dan Para Tamu secara tertutup.
Menurut Kabid Asset BPKAD Kabupaten Garut Asep Hediana, selepas acara tertutup menjelaskan bahwa memang awalnya informasi terkait asal mula tanah yang digunakan adalah dari proses hibah, namun berdasarkan hasil tadi maka kita perlu melakukan cek keabsahannya.
“Dan memang kita hanya sekedar mencatat secara administrasi, kewenangan ada di Dinkes, kita akan menyelesaikan secara bertahap dan terus komunikasi dengan para pihak,” Ujarnya.
Camat Cilawu Mekarwati pun memberikan penjelasan bahwa tanah tersebut berdasarkan dari hibah kakeknya yang sudah almarhum.“Namun pada kenyataan memang tidak ada catatan administrasi, terkait dengan masalah AJB yang dimunculkan ahli waris itu bukan tidak sah tapi belum dicatat dan didaftarkan ,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para ahli waris Hj. ER Almarhumah ( AR, TA, Y), yang didampingi oleh adik almrh. yaitu Hj. IS binti H. S Almr, kepada Dejurnal.com mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali datang ke puskesmas mempertanyakan hal ini.
“sebenarnya kita sudah beberapa kali datang ke Puskesmas waktu itu ibu masih ada, namun baru ada titik temu, dan ada tanggapan sekarang ini sudah puluhan tahun yah ..tiga puluh tahun lebih kan. Makanya kita dari ahli waris ingin ada kejelasan dan kepastian biar tidak menggantung, mumpung kita masih ada, kita kaget ada info hibah dari Abah Aki ( Kakek ), soal sepengetahuan kami dari Ahli Waris Tanah tersebut adalah dari Jual Beli Mamah Hj. ER ( Almrh ) dengan S pada 26 Desember 1988 seluas 4610 meter persegi, walau sempat Camat mengatakan tidak sah AJB tersebut, namun akhirnya tadi sempat ramai diklarifikasi bukan tidak sah tapi belum didaftarkan, kok gitu yah PPATS?” Jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan jual beli dan hibah kepada siapapun lantas dari mana munculnya keterangan hibah dan jual beli tersebut, kemarin Kabid Asset waktu dikantornya juga sempat meragukan status tanah Puskesmas yang diklaim milik Pemda soal tidak ada secarik keretas dan saksi hibah atau jual belinya.
“Bahkan sempat waktu itu Kabid Asset yah..Pak Asep mengatakan bahwa membenarkan belum ada secarik surat hanya dirinya mencatat secara administrasi saja, bahkan saat itu mengatakan bahwa ini ilegal (Keceplosan ), bahkan ada kok catatannya dikami sudah ada jual beli kok, jika memang demikian ini bisa dipidanakan, bahkan jauh hal tersebut patut diduga telah adanya pemalsuan dokumen Negara yang akhirnya bisa menimbulkan telah terjadinya / adanya kerugian Keuangan Negara, kok bisa karena saya sudah bertanya kepada orang faham hukum ini bisa masuk ke pencaplok tanah milik orang lain dan selama ini bangunan dan kegiatan yang dibiayai oleh Keuangan Negara dan atau Pemerintah Daerah, sehingga patut diduga adanya kebocoran PAD jelas ini inprosedural. Saya sih bersama para pihak ahli waris akan terus berjuang memperjuangkan hak kami.
“ Yah semoga dengan adanya pertemuan ini akan segera dapat menyelesaikan tinggal bagaimana sikap Pemda Garut mau tidak koperatif dan jika tidak kami akan menghitung kerugian kami secara materil dan inmaterilnya, atau mediasi melalui proses hukum yang berlaku jika nanti buntu,” Pungkasnya.***Yohaness
Ket : Atas permintaan sumber nama ahli waris memakai inisial (diedit Jumat 28/8/2020)