Dejunal.com, Subang – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat mengingatkan seluruh sekolah di tingkat SMA maupun SMK,untuk tidak menjual buku pelajaran sekolah, baik yang di subsidi pemerintah maupun tidak terhadap siswanya.
Larangan ini sudah lama ditetapkan, bahkan sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan yang melarang sekolah, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA untuk melakukan jual beli buku pembelajaran dalam bentuk apapun di setiap sekolah harus menggunakan buku yang disediakan pemerintah.
Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang di gunakan oleh satuan pendidikan, bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan sampai rekomendasi terberat.
Terkait hal itu, Kepala SMAN 1 Pagaden Gunawan menjelaskan bahwa terkait adanya peredaran bahan ajar di sekolah kami sudah tidak ada,” jelasnya kepada dejurnal.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2020) lalu
Lanjutnya bahwa buku pegangan sekolah wajib diberikan secara gratis kepada siswa/ siswi karena disubsidi pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran lewat dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) untuk pembelian buku sekolah.
Sedangkan orang tua siswa yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa anaknya yang duduk di sekolah SMAN 1 Pagaden membeli bahan ajar kurang lebih sekitar Rp 190.000.
“Kalaupun dari pihak pemerintah menggratiskan bahan ajar kenapa sampai saat ini masih di beli.
Dan ini jadi beban orang tua siswa,” ujarnya kepada dejurnal.com, Selasa (15/9/2020).
Orang tua siswa ini pun menduga bahwa mungkin dari pihak sekolah di duga ada bisnis dengan pihak pengusaha buku untuk di perjual belikan kepada siswa/siswinya, makanya pihak sekolah harus tegas kepada pengusaha buku jangan sampai ini jadi beban orang tua siswa/siswi” kepada dejurnal
“Namun sebaliknya pihak sekolah mengalihkan peruntukan dana
tersebut. Sedangkan dalam satu tahunnya dana BOS itu sudah diatur 20 persen digunakan untuk pembelian buku baik itu buku kurikum 13 (K13) maupun buku Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),” pungkasnya.***Asep