Selasa, 30 April 2024
BerandadePolitikBawaslu Karawang Bakal Gandeng Satpol PP, Tertibkan APK

Bawaslu Karawang Bakal Gandeng Satpol PP, Tertibkan APK

Dejurnal.com,Karawang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang akan melakukan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah di pasang oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang di Pilkada Serentak 2020.dan hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Karawang bakal.gandeng Satpol PP untuk tertibkan APK jika ada pelanggaran pilkada sedangkan aturannya sendiri sudah di atur di PKPU,dan kami pun telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Suryana Hadi Wijaya

Menurutnya dalam menertibkan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu dengan Satpol PP memiliki fungsi yang sinergis, karena Satpol PP sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam penertiban APK. Sedangkan Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi, dengan berkoordinasi dengan pihak lain seperti Satpol PP, TNI dan Polri.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran tentu kami akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk diturunkan,” katanya.

Dalam PKPU No. 6 tahun 2020 alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye, Dimana bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.

Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200 persen dari jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.***GD/RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI