• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Anggota DPRD Ikut Mendamping Cabup Kampanye Harus Kantongi Izin Cuti

bydejurnalcom
Jumat, 16 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto

Ketua DPRD Kabupaten Bandung

ShareTweetSend

dejurnal.com, Bandung – Masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung masih berlangsung hingga awal bulan Desember 2020 mendatang. Anggota DPRD di tiap darah pemilihan yang ikut mendaping kampanye paslon bupati dan wakil bupati harus mengantongi surat izin cuti.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, saat ini sudah ada beberapa fraksi yang mengusulkan untuk cuti kampanye.

“Bukan hanya dari Golkar, dari PDIP juga sudah masuk dan sudah saya lakukan disposisi selanjutnya untuk di proses lebih lanjut oleh pihak sekretariat, dengan mekanisme dan tahapan selanjutnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jum’at ( 16/10/2020).

BacaJuga :

Sebulan Bertugas Sebagai Dandim 0624/ Kabupaten Bandung, Letkol Kav. Samto Betah Perdana Kunjungi Koramil 2411/ Soreang

Pemdes Rahayu Gelar MusrenbangDes

Camat Pameungpeuk, Agus Hindar Ruswanto Berharap Pengurus KDMP Tidak Andalkan Bantuan Pinjam

Sugianto menjelaskan, untuk proses penerbitan surat cuti tersebut, konsepnya dibuat di bagian hukum sekretariat DPRD, setelah surat cutinya dibuatkan, barulah ditembuskan ke pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu.

“Itu konsepnya kan di bagian Hukum Sekretariat DPRD, nanti kalau sudah dibuat baru ditembuskan ke pihak terkait,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Bagian Umum DPRD Kabupaten Bandung Djoko Mardianto menyebutkan, surat izin cuti kampanye anggota DPRD di proses di bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD dengan ketentuan pengajuan cuti tersebut diajukan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikuti anggota DPRD yang mengajukan cuti tersebut.

“Aturannya minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye tiap fraksi mengajukan siapa saja anggotanya yang akan diberi cuti kampanye, kemudian diproses dan akan ditandatangani sebelum hari pelaksanaan kampanye yang diikuti anggota DPRD. Tapi surat izin cuti kampanye tersebut kami serahkan ke pendamping fraksi. Jadi nanti merekalah yang menembuskan ke pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu,” jelas Djoko di kantornya.

Djoko menyebutkan saat ini baru ada dua fraksi yang sudah mengantongi surat izin cuti kampanye yaitu fraksi Golkar dan fraksi PDIP, sementara fraksi-fraksi yang lainnya belum mengajukan.

“Yang awal Fraksi Golkar itu sebelum tanggal 12 Oktober 2020 surat izin cutinya sudah keluar, karena memang ada pelaksanaan kampanye yang tanggal 12 kemarin,” ujar Djoko.

Ia menambahkan, proses pengajuan izin cuti kampanye itu sendiri dilakukan oleh fraksi per tanggal anggota DPRD akan melakukan kampanye, atau bisa juga dalam satu pengajuan dicantumkan tanggal berapa saja anggota DPRD akan mengambil cuti.

“Bisa mengajukan per tanggal mereka kampanye atau bisa dalam satu pengajuan di masukan tanggal berapa saja mereka akan ikut kampanye, jadi satu surat izin untuk beberapa kali kampanye dan izin cuti itu hanya pada tanggal yang tercantum di surat izinnya, bukan setiap hari, kalau di luar tanggal yang tercantum, berarti mereka sedang tidak cuti, ” tambah Djoko.

Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menyebutkan, sampai saat ini belum ada temuan di lapangan terkait pelanggaran kampanye anggota DPRD yang mendampingi paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tanpa mengantongi surat izin cuti kampanye.

“Sampai saat ini kami belum ada temuan, kalau kemarin memang ada teman kami di lapangan, Panwascam yang mengingatkan anggota DPRD yang mendampingi kampanye salah satu Calon Bupati terkait surat izin kampanye, dan itu sudah clear karena yang bersangkutan memang sudah punya surat izin, namun pada saat itu suratnya ketinggalan di rumah, dan pada sore harinya surat izin itu sudah diserahkan ke Pawascam setempat,” jelas Komarudin melalui telepon.

Ia memaparkan mekanisme pada saat ada indikasi pelanggaran kampanye oleh anggota DPRD, yaitu ketika sesuai hasil pengawasan dilapangan ada indikasi pelanggaran, maka hal tersebut akan dimasukan kedalam temuan untuk selanjutnya dikaji, setelah hasil kajiannya terbukti benar-benar ada indikasi pelanggaran, kemudian akan diregistrasi dalam ruang penanganan pelanggaran setelah itu akan dilakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi, apabila yang diduga melakukan pelanggaran tidak dapat menyertakan bukti, selanjutnya akan dikaji lagi apakah termasuk pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana.

“Jadi kalau dilapangan itu mungkin awalnya nanti dikasih terguran lisan, mengingatkan bahwa kalau sedang kampanye itu, surat izinnya harus dibawa, seperti itu,” punngkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bandung
Previous Post

Pemkab Purwakarta Salurkan BST Stimulus Bagi Karyawan Korban PHK

Next Post

KPU Karawang Beri Pendidikan Pilkada Berbasis Keluarga

Related Posts

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih
dePraja

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025
BPD Sekecamatan Margaasih Jalin Silaturahmi dalam Pertemuan Triwulanan
deNews

Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Demi Menyokong Asta Cita

Rabu, 15 Oktober 2025
BPD Sekecamatan Margaasih Jalin Silaturahmi dalam Pertemuan Triwulanan
deNews

BPD Sekecamatan Margaasih Jalin Silaturahmi dalam Pertemuan Triwulanan

Rabu, 15 Oktober 2025
Sebulan Bertugas Sebagai Dandim 0624/ Kabupaten Bandung, Letkol Kav. Samto Betah Perdana Kunjungi Koramil 2411/ Soreang
dePraja

Sebulan Bertugas Sebagai Dandim 0624/ Kabupaten Bandung, Letkol Kav. Samto Betah Perdana Kunjungi Koramil 2411/ Soreang

Selasa, 14 Oktober 2025
Pemdes Rahayu Gelar MusrenbangDes
GerbangDesa

Pemdes Rahayu Gelar MusrenbangDes

Selasa, 14 Oktober 2025
Camat Pameungpeuk, Agus Hindar Ruswanto Berharap Pengurus KDMP Tidak Andalkan Bantuan Pinjam
dePraja

Camat Pameungpeuk, Agus Hindar Ruswanto Berharap Pengurus KDMP Tidak Andalkan Bantuan Pinjam

Senin, 13 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

KMPI Soroti Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Lakbok Utara

Rabu, 29 September 2021

Sekretaris Apdesi Bandung H. Dadang Suryana Berharap Penurunan Pagu Indikatif Tak Sentuh Desa

Kamis, 17 Februari 2022

Kapolres Garut Bersama Forkompimda Gencar Lakukan Ops Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Minggu, 20 September 2020

Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

Kamis, 13 Juli 2023

Sinkronisasi Data, Bupati Herdiat Siapkan Dana Rp1 Juta Tiap Desa/Kelurahan Bentuk Tim Survey Bersama Kader PKK

Senin, 19 Mei 2025

Leuwi Tonjong, Kawasan Wisata Lokal Kelas Dunia

Rabu, 29 Agustus 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste