• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sepetak Tagih Janji Dan Tanggapi Pernyataan Sekda Karawang

bydejurnalcom
Rabu, 25 November 2020
Reading Time: 3 mins read
Ketua Sepetak, Wahyudin

Ketua Sepetak, Wahyudin

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Rencana aksi Sepetak ke rumah Sekda yang mendapat beragam respon dari Sekda sendiri dan para pendukungnya, akhirnya Sepetak mengeluarkan release.

Melalui Ketua Umumnya, Wahyudin mengeluarkan keterangan tertulis ini secara gamblang. Munculnya rencana Sepetak akan melakukan aksi ke BPN dan rumah SEKDA bukanlah tanpa alasan. Merujuk pada giat audiensi Sepektak dengan Sekda pada tanggal 10 Agustus 2020, Sekda menjanjikan akan menyelesaikan masalah konflik agraria bersama BPN melalui mekanisme pendaftaran PTSL dan/atau Redis untuk tahun anggaran 2021.

“Pada kesempatan itu Sekda menyampaikan akan segera rapat dengan BPN dan dalam waktu 1 minggu akan memberikan informasi kepada Sepetak mengenai hasil rapat dengan BPN tersebut sebagai progres dari langkah yang ditempuh pemerintah daerah. Nyatanya sampai saat ini Sekda maupun jajarannya tidak pernah menyampaikan apa yang dijanjikannya kepada Sepetak,” jelas Ketua Sepetak Wahyudin.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Sebelum memberikan tanggapan atas pernyataan Sekda Karawang Acep Jamhuri secara kronologis Wahyudin memyampaikan alur pemikiran secara fundamental mengenai hak atas tanah bagi kaum tani pada prinsip-prinsip reforma agraria. Perjuangan para petani di desa Mulyasejati dan Medalsari untuk bebas dari cengkraman perhutani sudah berlangsung lama sejak 2009.

Perjalanan panjang perjuangan petani ini banyak mencatat kejahatan Perhutani baik berupa intimidasi, pemerasan sampai kriminalisasi seperti nasib seorang petani Medalsari yang harus mendekam di penjara selama 4 bulan atas tuduhan pencurian kayu pada 2011 silam.

“Perjuangan petani bersama Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) dalam mewujudkan reforma agraria telah direduksi oleh pernyataan Sekda yang terbatas pada pandangan konflik tanah. Hal ini bisa ditelaah dari pernyataan-pernyataan pembelaan diri sekda yang sama sekali tidak menyebutkan akses reform sebagai bagian tak terpisah dengan legalisasi wp-content/uploads,” tambahnya.

Pertama, Atas peran pemerintah dalam upaya menuntaskan konflik agraria antara petani dengan kehutanan, dan Sekda menyampaikan penjelasan bahwa Kehutanan menolak permohonan SEPETAK tanpa menyertakan alasan penolakan. Sedangkan dalam tiga kali putaran audiensi, perhutani tidak dapat menunjukkan seluruh bukti sah kelola atas kawasan hutan tersebut sementara petani di dua desa memiliki bukti-bukti petunjuk penguasaan atas tanah milik adat. Belum lagi, lokasi obyek konflik dalam Tata Ruang ditunjuk sebagai hutan tapi pemda sendiri melakukan pemungutan pajak PBB atas objek tanah yang tidak diperbolehkan terhadap tanah kawasan hutan.

Kedua, perihal Sekda telah membantu SEPETAK terkait sertipikasi tanah di Tanjungpakis. Dalam hal sebagai pejabat pemerintah, Sekda tentu terikat dalam tata laksana pemerintahan sebagaimana Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Adapun yang berkaitan dengan hak dasar kemanusiaan di atas tertuang dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Pasal 28H ayat (4). Sementara hak atas tanah diatur oleh UUPA No.5 tahun 1960. Disamping itu terdapat rujukan teknis mengenai legalisasi wp-content/uploads dengan mengacu pada Inpres No.2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jadi keliru bila seorang Sekda sebagai pejabat pemerintah dalam kewajibannya mengatakan membantu masyarakat.

Ketiga, pernyataan sekda mengenai sodara Engkos yang menawarkan tanah kepada sebuah perusahaan dan meminta panjer/DP merupakan tuduhan tak berdasar yang mengandung resiko hukum. Sebab sodara engkos tidak melakukan hal seperti apa yang dituduhkan Sekda, sementara Sekda dalam pernyatannya tidak menunjukkan bukti-buktinya. Terkait tuduhan ini Sepetak sedang mempersiapkan upaya hukum.

Keempat, pernyataan Sekda perihal SEPETAK tidak santun saat melakukan audiensi, sebagai pejabat penting pemerintah daerah setingkat SEKDA seharusnya lebih memahami dan mengutamakan kepentingan masyarakat ketimbang membela anak buahnya yang dalam giat audiensi tidak punya solusi yang ditawarkan. Pernyataan Sekda ini ibarat menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Sebab justru SEKDA sendiri lah pada saat memimpin audiensi terbiasa dengan gaya bahasa kasar. Bahkan pada suatu ketika kunjungan ke Medalsari, dalam dialognya SEKDA sempat menanyakan kepada salah seorang pengurus sepetak desa Medalsari, “SEPETAK dibayar berapa oleh para petani?”. Hal itu tentunya sangat menyinggung dan melecehkan SEPETAK.

Kelima, benar bahwa SEPETAK meminta audiensi kepada SEKDA melalui surat dengan nomor 020/Eks-sepetak/VIII/2020 atas ketidak puasan SEPETAK dengan hasil audiensi sebelumnya yang dipimpin Asda I. Pernyataan mengenai “bahasa surat melecehkan dan menghina asisten” adalah tidak benar sebab pernyataan Sekda itu tidak menyertakan pendapat hukum yang menyatakan surat SEPETAK tersebut mengandung unsur pelecahan dan penghinaan.

Dengan demikian, dalam merespon rencana aksi SEPETAK, Sekda tidak memposisikan diri sebagai pejabat pemerintah yang semestinya hadir dalam situasi konflik dengan semangat mewujudkan reforma agrarian sejati. Sedangkan rencana aksi unjuk rasa bagi SEPETAK bukan menjadi sesuatu yang absolut selama ada kemauan pemerintah merealisasikan janji yang sempat diingkarinya dengan cara membangun komunikasi dengan SEPETAK dalam rangka merumuskan resolusi konflik.

“Mengenai informasi yang diperoleh SEPETAK bahwa terhadap tanah yang saat ini diperjuangkan petani Mulyasejati diduga sedang diplot untuk bandara dan selebihnya diduga diberikan izinnya kepada empat perusahaan developer, SEPETAK sendiri sedang menyelidiki kemungkinan-kemungkinan adanya keterlibatan permainan pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang,” ungkap Wahyudin.

Sekjen Sepetak Engkos yang merasa disudutkan dalam sebuah tanyangan vidio oleh Sekda Acep Jamhuri kepada Dejurnal.com menegaskan akan menempuh jalur hukum karena kami tidak pernah melakukan sebagaimana yang di tuduhkan Sekda Acep Jamhuri,” tegasnya.***Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua Fraksi Gerindra Pertanyakan Fraksi Pengusul Dibentuknya Pansus Covid -19

Next Post

Bagaimana Sikap Pemerintah pada Media Massa Berbahasa Sunda, Ini Kata Ketua PWI Jabar

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Jembatan Alternatif Sementara Penghubung Loji-Cidadap Ambruk Luluh Lantak Pasca Diterjang Luapan Arus Sungai

Senin, 14 April 2025

Pemdes Ciwangi salurkan BLT DD

Jumat, 1 Mei 2020

Pendamping PKH Tegaskan Kartu PKH Dipegang Oleh Bukan Pemiliknya, Salahi SOP dan Aturan

Sabtu, 19 September 2020

Polsek Subang Terus Tingkatkan Kesadaran Warga Betapa Pentingnya Menggunakan Masker

Kamis, 8 Oktober 2020

Polres Subang Berikan Bantuan Dari AKABRI 89 Di Polsek Pagaden

Jumat, 4 September 2020

Rekomendasi SEGI Dalam Menentukan Kadisdik Garut

Senin, 6 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste