Dejurnal.com, Subang – Dua warga Kabupaten Karawang yakni SK (40) dan TS (32) diringkus Sat Reskrim Polres Subang di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Mereka diringkus satu jam setelah beraksi lakukan curas di Jalan Raya Pantura, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jumat, 20 November 2020, jam 15.30 WIb.
Dalam acara jumpa pers, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan bahwa pelaku curas tersebut berjumlah 6 orang.
Lanjut Aries Kurniawan Widiyanto bahwa pelaku memakai tiga sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis golok dan pisau. Begitu di lokasi kejadian, memepet hingga korban berhenti mendadak, Jumat (27/11/2020)
“Para pelaku menodong korban memakai senjata tajam dan mengambil dua buah HP milik korban,” ujarnya.
Para pelaku, berhasil merampas dua HP milik korban langsung kabur. Korban selanjutnya memilih melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ciasem.
“Begitu dapat informasi adanya curas, team buser yang sedang penyelidikan di daerah Ciasem, selanjutnya melakukan penyelidikan terkuat kejadian curas,”pungkasnya. **Asep**