Dejurnal.com, Cianjur – Polres Cianjur dalam kurun waktu 10 hari berhasil mengamankan 7 orang tersangka Bandar Narkoba serta penjual miras dan 1 orang penjual obat-obatan yang diedarkan serta diperjualbelikan di wilayah Hukum Polres Cianjur, senin, (30/11/2020)
Kapolres Cianjur AKBP. Moch. Rifai, S.I.K, M. Krim menegaskan bahwa dalam rangka Operasi Lodaya 2020 di Wilayah Hukum Polres Cianjur, selama 10 hari, berhasil mengamankan 7 Orang Bandar Narkoba.
“Dari 7 Orang tersangka berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 12 gram, Ganja 5 gram, 1033 botol miras, 200 kantong miras oplosan, serta ribuan obat-obatan jenis eximer dan tramadol,” tegas Kapolres.
Para tersangka pengedar diantaranya ada dari luar Kota Cianjur, yang melakukan transaksi serta melibatkan Warga Cianjur, dan Kami masih melakukan pengembangan.
“Kami pun menduga ada penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang sudah menjadi pemain lama (pengedar) melakukan transaksinya di dalam Lembaga Pemasyarakatan, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, UUD no. 35, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” Tandas Kapolres.***Hers