• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Perayaan Natal 2020, Lapas Pasir Tanjung Beri Remisi Bagi 37 Warga Binaan

bydejurnalcom
Jumat, 25 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Pasir Tanjung Kabupaten Bekasi memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan bagi 37 warga binaan dalam perayaan natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2020.

Diketahui Data WBP Lapas Kelas IIA Cikarang pertanggal 25 Desember 2020, jumlah tahanan ada 383 orang, narapidana 1.494 orang dengan jumlah Total 1.877 orang

Unntuk Remisi hari besar Natal dan Tahun 2020 pemberian remisi bagi Narapidana Dewasa:
Remisi khusus I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Natal) dengan presentasi pemotongan tahanan selama 15 Hari ada 1 orang, pemotongan masa tahanan selama 1 Bulan ada 29 orang, pemotongan tahanan selama 1 bulan 15 hari berjumlah 7 orang, dengan total Jumlah keseluruhan mencapai 37 orang.

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

“Untuk tahun ini jumlah warga binaan yang mendapatkan masa pemotongan tahanan berjumlah 37 orang, dengan pemotongan dari 15 hari, satu bulan sampai satu setengah bulan,” ujar Kalapas Pasir Tanjung Nur Bambang Supri Handono.

Menurutnya, pemotongan masa tahanan yang di berikan kepada 37 tahanan, dilihat dari kelakuan para warga binaan dalam menjalankan masa hukuman selama di Lapas Pasir Tanjung, dan juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia,” tandasnya.

Dipaparkan Nur Bambang Supri Handono bahwa pemotongan masa tahanan atau remisi yang di berikan kepada 37 warga binaan yang di lakukan lembaga pemasyarakatan pasir tanjung sudah sesuai regulasi,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614); Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846).

Adapun Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006; Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sedangkan Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan ; Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sedangkan besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :

1.Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari

2.Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan

3.Tahun kedua mendapat 1 bulan

4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan

5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari

6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari dan

7. Tahun keenam mendapat 2 bulan.***Eka/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Perayaan Natal Di Purwakarta Mendapatkan Pengamanan Ketat Dari Aparat Kepolisian

Next Post

Polres Subang Terapkan Wajib 3M Pada Jajaran dan Masyarakat

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Polisi Ungkap Pembunuhan di Kopo Sayati Bandung, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selasa, 28 Januari 2025

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025

Polsek Subang Terus Tingkatkan Kesadaran Warga Betapa Pentingnya Menggunakan Masker

Kamis, 8 Oktober 2020

Jalin Silaturahmi, Gasak vs Perkesa Bertanding di Stadion Sepak Bola Sidajaya

Sabtu, 3 April 2021

IPM Kabupaten Bandung Masih Dibawah Rata-rata Nasional, Ini Upaya Bupati Untuk Mendongkrak

Selasa, 29 April 2025

Polres Subang Operasi Yustisi, Razia Masker Guna Memutus Mata Rantai Covid-19

Rabu, 16 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste