• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Perayaan Natal 2020, Lapas Pasir Tanjung Beri Remisi Bagi 37 Warga Binaan

bydejurnalcom
Jumat, 25 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Pasir Tanjung Kabupaten Bekasi memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan bagi 37 warga binaan dalam perayaan natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2020.

Diketahui Data WBP Lapas Kelas IIA Cikarang pertanggal 25 Desember 2020, jumlah tahanan ada 383 orang, narapidana 1.494 orang dengan jumlah Total 1.877 orang

Unntuk Remisi hari besar Natal dan Tahun 2020 pemberian remisi bagi Narapidana Dewasa:
Remisi khusus I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Natal) dengan presentasi pemotongan tahanan selama 15 Hari ada 1 orang, pemotongan masa tahanan selama 1 Bulan ada 29 orang, pemotongan tahanan selama 1 bulan 15 hari berjumlah 7 orang, dengan total Jumlah keseluruhan mencapai 37 orang.

BacaJuga :

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

“Untuk tahun ini jumlah warga binaan yang mendapatkan masa pemotongan tahanan berjumlah 37 orang, dengan pemotongan dari 15 hari, satu bulan sampai satu setengah bulan,” ujar Kalapas Pasir Tanjung Nur Bambang Supri Handono.

Menurutnya, pemotongan masa tahanan yang di berikan kepada 37 tahanan, dilihat dari kelakuan para warga binaan dalam menjalankan masa hukuman selama di Lapas Pasir Tanjung, dan juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia,” tandasnya.

Dipaparkan Nur Bambang Supri Handono bahwa pemotongan masa tahanan atau remisi yang di berikan kepada 37 warga binaan yang di lakukan lembaga pemasyarakatan pasir tanjung sudah sesuai regulasi,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614); Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846).

Adapun Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006; Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sedangkan Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan ; Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sedangkan besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :

1.Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari

2.Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan

3.Tahun kedua mendapat 1 bulan

4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan

5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari

6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari dan

7. Tahun keenam mendapat 2 bulan.***Eka/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Perayaan Natal Di Purwakarta Mendapatkan Pengamanan Ketat Dari Aparat Kepolisian

Next Post

Polres Subang Terapkan Wajib 3M Pada Jajaran dan Masyarakat

Related Posts

Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Garut
deNews

Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Garut

Minggu, 24 Mei 2026
PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi
deNews

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Pemdes Rancagoong Cilaku, Dana Desa Untuk Pembangunan Infrastruktur Serta Penanganan Covid-19

Kamis, 30 April 2020

Warga Kampung Nelayan Talanca Suarakan Kegundahan, Terancam Digusur?

Minggu, 20 April 2025
Bupati Bandung Dadang Supriatna melepas keberangkatan jemaah haji kloter 18.

Lepas 437 Jamaah Haji Kloter 18, Bupati Bandung Doakan Sehat dan Selamat

Kamis, 22 Mei 2025
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna ( tengah) saat buka bersama para awak media di Rumdin, Selasa (11/5/2021). (Foto Sopandi/dejurnal.com).

Zona Oranye, Bupati Bandung Shalat Idul Fitri di Kampung Halaman

Rabu, 12 Mei 2021

Bupati Herdiat Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029, Tegaskan Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 21 Mei 2025

Presiden RI Resmikan Serta Soft Launching Pelabuhan Patimban Subang

Minggu, 20 Desember 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste