Dejurnal.com, Garut – Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.IK, M.Si, memimpin kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), yang didampingi oleh Dandim 0611 Garut Letkol CZI DR Deni Iskandar, S.T, M.HAN, M.D.M, CAN, di tempat hiburan yang ada di Wilayah Kabupaten Garut, Selasa (19/1/2021) malam
Kapolres Garut melalui Plh Kasubbag Humas H Ipda Muslih Hidayat, SH menyampaikan, rangkaian kegiatan PPKM di tempat hiburan di Kabupaten Garut ini melibatkan 30 personil Gabungan dari TNI, Polri dan Sat Pol Pamong Praja.
“Dari hasil rangkaian kegiatan PPKM di tempat Hiburan diantaranya di Caffe Kopi Logi Jl. Cikuray, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut di PKL Ceplak Jalan Cikuray, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota dan di PKL depan KNPI Jalan A. Yani, ” katanya
Selain itu kata Muslih dilanjutkan ke tempat hiburan Karaoke Milan dan Ganesis Jalan Pramuka, Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul, Caffe Nazumi Japanese Jalan Cimanuk Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dan di RM Koki Sunda Jalan Cikuray, Desa Regol, Kecamatan Garut kota
“Dari hasil kegiatan PPKM yang dicapai yang diberikan sangsi
6, dan denda tidak ada juga denda tidak ada,” terangnya.
“Alhamdulillah selama kegiatan
berlangsung situasi berjalan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.***Udg