Dejurnal.com, Cianjur – Tahun 2020 Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelontorkan bantuan untuk Pondok Pesantren (Ponpes) pada masa pandemik covid-19 dengan nama Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan (BOPP) Keagamaan Islam. Namun di lapangan ditemukan adanya Ponpes yang belum berdiri bahkan diduga fiktip menerima BOP tersebut.
Penelusuran dejurnal.com, Pondok Pesantren Darul Hasan Nurul Hayat sebagai penerima manfa’at beralamat di Kp. Pasir Gede Rt. 02/07 Desa, Sukaluyu Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur, An. Penerima manfa’at BOPP Saudara Hasan
Minggu pertama penelusuran keberadaan Pesantren tersebut, sangat sulit di temukan, dikarenakan ditanah tersebut belum berdiri Pondok Pesantren
Di Minggu ketiga barulah menemukan titik terang keberadaan Pesantren tersebut, Pondok Pesantren Darul Hasan Nurul Hayat kondisinya masih dalam proses pembangunan, peletakan batu bata/Rangkai
Hasan Pimpinan Pondok pesantren Darul Hasan Nurul Hayat, melalui Aplikasi perpesanan WhatsApp, membantah serta menjelaskan bahwa pembangunan Pondok Pesantren tersebut bukan hasil dari Bantuan Operasional Pesantren.
“Itu hasil gaji serta insentif covid saya, saya berani sumpah Pak, jujur saya mah,” Kilahnya.
Hasan bersikukuh Ponpesnya tidak dibangun dari dana BOPP. “Saya bela-belain kerja di covid, demi membangun serta kemajuan anak-anak pengajian saya, dana BOPP sebagian saya belikan obat buat anak, alat protokol kesehatan, listrik, dan honor Guru ngaji selama setahun,” terangnya.
Jika menilik terhadap petunjuk teknis serta tata cara mendapatkan Bantuan Operasioal Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam, Nomor 5134 Tahun 2020 bahwa “Bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, pada mada pandemik covid-19 tahun anggaran 2020 yang selanjutnya disebut BOP Pesantren dan BOP Pendidikan keagamaan Islam, adalah bantuan Pemerintah yang di berikan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, untuk biaya operasioanal dan biaya kebutuhan pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19”.
Peneriman bantuan adalah:
1. Pesantren dengan kategori kecil, sedang dan besar
2. Madrasah Diniyah Takmiliyah
3. Lembaga Pendidikan Al-qur’an
C. Persyaratan penerima Bantuan
Persyaratan penerma bantuan sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran
2. Terdaftar pada Kementerian Agama dan di buktikan dengan nomor statistik lembaga/ Surat keterangan dari Kepala Kankemenag.
Bila mengacu pada regulasi, Ponpes Darul Hasan Nurul Hayat, tidak memenuhi standar klasisifikasi sebuah Pondok pesantren yang patut mendapat bantuan BOPP, mengingat gedung pondok pun belum tersedia. Tapi meski demikian adanya, sangat mengherankan, walaupun diduga tidak tertib Administrasi, gedung pondok pesantren belum tersedia, tetap menerima bantuan BOP Pesantren.***Rik/Arkam