Dejurnal.con, Ciamis – Kabupaten Ciamis pada hari ini Jum’at (29/1/2021) memasuki level oranye pada indikator Virus mematikan Corona disease (Covid-19). Tercatat sebanyak 59 orang pasien yang meninggal karena wabah pandemi covid-19.
Diketahui sebanyak 59 orang pasien yang meninggal karena covid-19 itu, tak satupun mendapatkan santunan meninggal. Hal itu menjadi tanda tanya besar di masyarakat. Pasalnya, beredar di media massa banyak pemberitaan terkait jika ada yang meninggal karena covid-19, maka ahli waris mendapatkan santunan.
Padahal, di dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Sosial (Kemensos) nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19, di SE tersebut berbunyi bahwa santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi covid-19 sebesar Rp 15 juta.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Dejurnal.com dilapangan, seperti contoh dari 59 orang yang meninggal 8 diantaranya di Kecamatan Sindangkasih.
Menurut Satgas Kecamatan Sindangkasih Budi, salah satu anggota Babinsa Koramil 1302/Cikoneng ketika dimintai keterangan di salah satu kantor desa membenarkan bahwa dari total 8 orang yang meninggal, tak satupun yang mendapatkan santunan meninggal. Ia menerangkan, menurut hasil evaluasi dan rapat bersama muspika bahwa memang tidak ada anggaran untuk santunan meninggal.
“Saya masih catat ketika rapat, tidak ada santunan untuk korban meninggal karena terinfeksi. Kepala Puskesmas waktu itu yang menyampaikan,” ungkap Babinsa.
Seraya menunjukan catatan kecil di smartphonenya, lebih lanjut Budi mengatakan bahwa dalam hal pengajuan memang tidak ada yang mengajukan. Padahal, beberapa hari yang lalu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Agus Kurnia Kosasih menginformasikan bahwa korban yang meninggal karena covid-19 akan mendapatkan santunan untuk ahli warisnya dengan cara mengajukan dengan mempersiapkan kartu identitas.
Diungkapkan Babinsa bahwa keluarga dan staf Desa sudah mempersiapkan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kebersiapan dalam hal pengajuan. Namun anggaran dan sosialisasi lanjutan tidak ada, menurutnya disitulah kerancuan dan kurangnya sosialisasi. Akhirnya Babinsa bersama muspika melakukan swadaya dengan masyarakat, untuk menyantuni dan membeli disinfektan untuk menyemprot di area pemakaman dan rumah keluarga.
“Saya informasikan sesuai informasi yang saya dapat. Terakhir pihak satgas menjelaskan jika ingin mengajukan santunan meninggal, silahkan saja diajukan melalui Instansi terkait, karena untuk di tingkat kecamatan kami tidak ada intruksi untuk mengurusi pengajuan,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Ace Hidayat selaku Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Ciamis dihubungi melalui sambungan seluler menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi.
“Kami tak henti-hentinya berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi. Jadi informasi dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) pada tahun 2020 cuman menganggarkan untuk 103 Jiwa se-Indonesia itupun yang baru cair cuman 50 orang saja. Sisanya tidak dicairkan dengan alasan untuk korban bencana lainnya,” ungkap Ace.
Lebih lanjut Ace mengatakan bahwa pihaknya menunggu informasi dari Dinsos Provinsi yang menyarankan menunggu jawaban dari kementrian. Lantaran hawatir jika masyarakat yang sudah mengupayakan untuk mengajukan, ternyata di Kementriannya tidak ada.
“Iya kasihan jika masyarakat yang sudah mengajukan ternyata tidak tidak cair seperti kejadian tempo lalu. Kalau sudah ada ketetapan dan kepastian dari kementrian, nanti juga disosialisasikan,” pungkasnya.***Jepri Tio