• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Ketua DPRD Garut Bantah Hindari Panggilan Kejari, Datang Cuma Terlambat

bydejurnalcom
Jumat, 5 Maret 2021
Reading Time: 3 mins read
Ketua DPRD Garut Bantah Hindari Panggilan Kejari, Datang Cuma Terlambat
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ketua DPRD Kabupaten Garut Dra. Hj. Euis Ida Wartiah M.Si membantah dirinya menghindari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut beberapa hari lalu untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan Reses periode 2014 – 2019 yang sampai saat ini tidak jelas siapa tersangkanya.

Dikonfirmasi dejurnal.com, Hj. Euis Ida mengatakan telah menyempatkan diri datang Kejaksaan Negeri Garut, hanya memang datang terlambat karena melayat kerabat yang meninggal dunia.

“Saya sendiri telah memenuhi panggilan kemarin, hanya memang datang ke Kejaksaan Negeri Garut terlambat karena melayat dulu kerabat yang meninggal dunia. Undangan pemanggilan pukul 10.00, saya hadir pukul 11. 00 WIB pada Jum’at (05/03/2021),” Ujar Euis Ida melalui aplikasi perpesanan.

BacaJuga :

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Euis Ida mengaku, dirinya datang ke Kejari menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan tersebut langsung kepada penyidik, dan akhirnya pada hari itu batal dimintai keterangan dan Kejari melalui penyidik akan mengagendakan undangan pemanggilan ulang.

“Sebagai warga negara Indonesia yang berazaskan hukum, tentunya saya akan patuh terhadap aturan. Artinya tidak ada istilah saya harus mangkir atau kabur. Sebagai warga negara yang baik, saya patuh terhadap hukum,” tandasnya.

Lebih lanjut Ketua DPRD Garut mengatakan, menjawab atas adanya hal pemberitaan di media, bahwa ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan Reses periode 2014-2019, dirinya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Garut pada saat itu. Tentunya, sambung Euis, akan memberikan keterangan sesuai kapasitas dan kewenangan anggota DPRD.

“Kami para anggota dewan bekerja berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada, sehingga produk yang dihasilkan harus memiliki kekuatan hukum,” paparnya.

Dijelaskan Euis Ida, bahwa seluruh pendanaan kegiatan DPRD diputuskan atas dasar pembahasan eksekutif dan legislatif. Anggarannya dikelola sepenuhnya oleh Sekretariat DPRD dan pembahasannya melahirkan keputusan secara proporsional dan transfaran.

“Bahwa Anggota DPRD tidak mengelola anggaran, melainkan penguatan usulan kegiatan yang diusulkan oleh konstituen selaras dengan mekanisme Musrenbang , maka untuk itu tidak ada istilah dana Pokir. Artinya Anggota Dewan hanya memperkuat usulan saja terkait perihal diakomodir atau tidak, sepenuhnya itu diserahkan kepada mitra kerja Pemda Kabupaten Garut yaitu Bupati melalui SKPD. Kalau pun nantinya diakomodir, maka dilaksanakan dengan mekanisme yang ada di eksekutif,” bebernya..

Ditambahkan Euis Ida, mengenai BOP ranahnya ada di pimpinan DPRD, karena anggaran itu diperuntukkan para unsur pimpinan DPRD.

“Sementara saat itu di periode 2014-2019 saya bukan pimpinan. Saya anggota,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Pagi Oktapian selaku Protokol yang selalu mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Garut Hj. Euis Ida.

“Ibu tidak menghindari cuma saat itu terlambat ada kegiatan lain dulu, ibu melayat yang meninggal dulu, sehingga terlambat datang semestinya jam 10.00 WIB, ibu datang jam 11.00 WIB,” terangnya, saat ditemui dejurnal.com di lobby DPRD Garut, Jumat (5/3/2021).

Menurut Pagi, waktu itu Ibu menunggu di resepsionis dan akhirnya dipersilahkan masuk ke ruang penyidik Kasi Barang Bukti Kejari, hanya sekitar 15 menit.

“Saat itu juga Kasi Barbuk Kejaksaan Negeri, menjelaskan juga bahwa beliau, habis Vicom harus segera ke Bandung, karena jadwal padat maka acara di jadwal ulang, ibu kembali ke kantor DPRD kok, artinya ibu koperatif tidak menghindari panggilan dari Kejari,” Pungkas Pagi.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Purwakarta Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Next Post

Lakukan Tindak Kekerasan Pada Tenaga Kerja Lokal, Tenaga Kerja Asing PT. Taekwang Dipecat

Related Posts

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima
Parlementaria

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025
Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
deNews

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
deEdukasi

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor
deNews

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Rabu, 29 Oktober 2025
Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid
Kalam

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Warga Selamanik Geram, Kades Tahan Ratusan Sertifikat Tanah

Senin, 20 Agustus 2018
Truk yang Terperosok di Jalan Gunung Gelap Cihurip Garut

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Kamis, 12 Juni 2025

dr. Helmi Budiman : Bertemu Bulan Ramadhan Dimasa Pandemi, Tetaplah Bersyukur

Minggu, 25 April 2021

Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Bogor, Berhasil di Amankan

Jumat, 26 Mei 2023

Legislator F PKS, H. Dadang Suryana : Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung Bukan Sekedar Gelar Serimonial Tapi Momentum Evaluasi

Senin, 21 April 2025
Ketua FPPG, Asep Nurjaman

BKD Garut Jawab Tak Ada Perubahan Database Penempatan Guru PPPK, FFPG : Cek Dong Bungbulang-Cilawu!

Rabu, 4 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste