• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Garut Ungkap 14 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

bydejurnalcom
Senin, 22 Maret 2021
Reading Time: 2 mins read
Sat Narkoba Polres Garut Ungkap 14 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
ShareTweetSend

Dejurnal.com, GARUT – Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap 14 kasus penyalah gunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan pelaku sebanyak 24 selama bulan Januari sampai dengan bulan Maret oleh Satuan Narkoba Polres Garut. Hal ini dikatakan Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, SIK, M.Si dalam jumpa pers di halaman Mako Polres Garut, Jln Sudirman, Kec. Karangpawitan, Senin (22/3/2021).

Menurutnya rata-rata umur pelaku kisaran antara umur 19 (sembilan belas) tahun sampai 40 (empat puluh) tahun.

“Pelaku melakukan kegiatan penyalah gunaan Narkotika ini dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika,” ujarnya.

BacaJuga :

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Sementara untuk tempat kejadian perkara, lanjut Kapolres, terjadi di wilayah Kabupaten Garut di beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota , Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Kecamatan Karangpawitan.

Barang bukti yang berhasil disita : Sabu dengan berat 77,82 (tujuh puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram,
Tembakau sintetis/ gorila dengan berat 126, 59 ( seratus dua puluh enam koma lima puluh sembilan) gram – ganja dengan berat 39 (tiga puluh sembilan) gram.

“Riklona 90 (sembilan puluh) butir – Tramadol 550 (lima ratus lima puluh) butir,” terangnya.

Untuk pasal yang di kenakan kepada para pelaku adalah :Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) uu narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Pasal 196, 197 uu nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.***Udg

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Politisi Demokrat Santuni Anak Yatim Magetan

Next Post

Kok Bisa, Ketua TP PKK Kecamatan Cisewu Dapat Penghargaan Saat Jalani Isolasi Mandiri Terpapar Covid?

Related Posts

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Sukses Membangun Lingkungan Bersih, Kabupaten Ciamis Raih Adipura Kencana dari KLHK

Selasa, 5 Maret 2024

Ketua ORARI, H. Dadan Konjala, SH Ingin Festival Gunung Puntang Hallo Bandoeng Diadakan Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025

Ajak Guru Ngaji Pilih DS, Ketua Forum Bela DS, H. Uya Mulyana Yakin Paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb Raih 75 Persen Suara

Minggu, 20 Oktober 2024

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

Paslon Bupati Bandung NU Kunjungi Sejumlah Kantor Media Massa

Sabtu, 26 September 2020

PUPR Ciamis Bangun SPAM di 16 Lokasi Tahun 2025, Libatkan Masyarakat dalam Pengelolaan

Rabu, 14 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste