Dejurnal.com, Garut – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pameungpeuk Garut bernama Enung Nurcahyani yang bekerja di Saudi Arabia dan dikabarkan menerima siksaan dari majikannya hingga ngesot, dipastikan tak ada di data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, H. Entang yang didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja Titan Pancawati, saat dikonfirmasi dejurnal.com di kantornya, Kamis (25/3/2021).
Namun demikian, H. Entang sepakat jika PMI tersebut harus diupayakan untuk bisa pulang daripada di Saudinya sakit, apalagi sampai bermasalah.
“Berangkatnya prosedur atau unprosedural, itu warga Garut yang harus dibantu,” tandasnya.
H. Entang menambahkan bahwa Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri secara legal pasti tercatat di Disnakertrans karena mereka sebelum berangkat meminta rekomendasi dulu.
“Sebelum covid-19, setiap tahun lebih kurang 500 pekerja migran dari Garut bekerja ke luar negeri,” ujarnya, yang diamini oleh Kabid Titan Pancawati.
Ia juga mengatakan bahwa pihak Disnakertrans sudah berkoordinasi dengan BP2MI pusat terkait pekerja Enung Nurcahyani. “Namun belum ada jawaban dari pihak pusat,” ujarnya.
Sekretaris Disnakertrans bersepakat jika ke depan ada pendataan Petugas Perekrut PMI (Sponsor) agar keberangkatan pekerja migran bisa terpantau. “Kalau pekerja migran legal dan prosedural, tentu jika ada masalah bakal mudah menangani,” tandasnya.
Penampakan visa kunjungan selama 90 hari yang dipakai Enung bekerja di Saudi Arabia. (Foto : Istimewa)
Hasil penelusuran dejurnal.com bersama beritalima tv, PMI asal Pameungpeuk Enung Nurcahyani mengaku sering disiksa majikannya hingga tak mampu berjalan dan terpaksa ngesot. Informasi tersebut diterima dejurnal.com melalui tayangan video yang dikirim oleh bersangkutan dan ia mengaku dirinya merasa sudah tak kuat bekerja di Saudi Arabia dan ingin pulang.
Enung sendiri mengaku dirinya berangkat ke Saudi Arabia pada tahun 2019 dibantu oleh sponsor dari Rancabuaya. Diketahui visa yang digunakan oleh Enung adalah visa kunjungan 90 hari, dan tercatat di visa tersebut ‘Not Permitted Work” (tidak diijinkan bekerja).***Raesha/Pathuroni