• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Sitorus : Kasus Proyek Revitalisasi Pasar Leles, Ada Dugaan Saling Mengamankan Diri

bydejurnalcom
Sabtu, 10 April 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Adanya pejabat dan pengusaha Kabupaten Garut yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Proyek Revitalisasi Pasar Leles oleh Kejati Jabar, membuat masyarakat Kabupaten Garut gaduh dan mengundang para aktifis bersuara dan beropini.

Perlahan tapi pasti, Kejati Jabar mulai mengungkap kasus proyek revitalisasi Pasar Leles dan tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah mungkin tersangka baru akan bertambah ketika Kejati mengembangkannya?

Wakil Ketua Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Kabupaten Garut, Y. Sitorus memberikan penilaian tersendiri terkait penetapan tersangka kasus Revitalisasi Pasar Leles.

BacaJuga :

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

“Kenapa APH saat ini baru menetapkan tiga tersangka, yaitu satu ASN sebagai PPK berinisial P dan dua pengusaha R dan AR, ini ada yang menarik untuk dikupas,” terangnya membuka pembicaraan dengan dejurnal.com, Jumat (9/4/2021).

Menurut Sitorus, terkait kasus Revitalisasi Pasar Leles ini, menujukan adanya dugaan Bupati Garut sebagai Kepala Pemerintahan Daerah dan selaku Penanggung Jawab Anggaran dan Asset, dibayang-bayangi kepentingan keluarga dan koleganya yang akhirnya membuat para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengguna Anggaran (PA) bekerja tidak optimal dalam mengambil atas sebuah kebijakan usulan teknokrat sebagaimana tertuang dalam RAPBD dan APBD, malah ikut bermain bancakan, yang akhirnya mau tidak mau Kepala Dinas / SKPD harus bertangung jawab atas seluruh kegiatan yang dikelola.

“Atas dasar tersebut terkait kasus yang sudah terjadi, apalagi kini sudah ada penetapan tersangka, bukan berarti bahwa PA telah menguasakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) rentang kendali, yang dibantu oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Pantia Barang Jasa (PBJ) yang didalamnya Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa ( PPBJ ) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), ini bisa membiaskan hukum,” jelasnya.

Dikatakan Y. Sitorus, hal yang menarik jika kita mau menelisik lebih dalam sebuah alur penganggaran di SKPD, ada dua sisi, kalau kita melihat dari sisi kewenangan secara teknis itu Kepala SKPD sebagai PA bertanggung jawab penuh atas rangkaian kegiatan dan laporan penganggaran yang ditanda tangani oleh PA, walau PA sudah pindah ke SKPD lain, karena ada rotasi mutasi serta promosi jabatan.

“Jika kita melihat secara kebijakan maka semua dari awal perencanaan Bappeda, terakhir Bupati dan DPRD harus bisa mempertanggung jawabkannya apalagi di Kabupaten Garut tidak mengenal Tahun Anggaran Jamak,” terangnya.

Sitorus mengatakan, Kepala SKPD sebagai PA walau sudah memberi kuasa kepada KPA, PPTK dan sudah pindah posisi jika dalam kegiatan ada temuan APH dan APIP, maka sepenuhnya PA bertanggung jawab penuh yang dikerjakan oleh KPA, PPTK dan pihak pihak terkait atas permasalahan yang terjadi.

“Coba apa untung saya dan anda sebagai masyarakat Garut, inilah yang menarik dibalik kasus Revitalisasi Pasar Leles kenapa PPK dan dua pengusaha sudah ditetapkan tersangka, lalu kenapa PA, KPA, dan PPTK masih aman?” ujarnya sambil tersenyum.

Ia pun melanjutkan, lantas kenapa para PPK dan para pegawai ULP Pemda Garut pada mengundurkan diri tapi buktinya mereka masih pada kerja, atau ini merupakan sebuah manuver Bupati, SKPD, Para Pengusaha, Makelar Kasus (Markus) untuk saling mengamankan, penyelamatan dan pengamanan program?

“Fakta yang tidak bisa dipungkiri ialah akibat lemahnya Pemda Garut terkait tata kelola barang dan jasa juga sumber tenaga administrasi (SDM) yang terampil, lantas kemana ASN yang pernah ikut Diklat Barjas selama ini, atau memang ada unsur lain?” tandasnya.

Kendati demikian, Sitorus tetap menghormati dan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus proyek Revitalisasi Pasar Leles ini sampai tuntas dan sampai kepada akarnya.

“Kita tunggu episode selanjutnya,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Innalillahi, Nadjib Hamid Pemikir Muhammadiyah Jawa Timur Berpulang

Next Post

3.200 Hektar Sawah Kekeringan, Bupati Dan Wabup Karawang Kunker ke Kementan

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Curi Kambing, 6 Pria di Cianjur Diringkus Polisi

Selasa, 30 Mei 2023
Ketua RW 08 H.Wawan Karnawan memberi tausiah menyambut munggahan

Ngaliwet! Munggahan Ala Warga RT 02 Sayati Hilir Margahayu Bandung

Minggu, 16 Februari 2025

Diduga Korban TPPO, ES Asal Purwakarta Minta Dipulangkan Dari Timur Tengah

Jumat, 3 April 2020

Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Tiba di Tanah Air, Sempat Tertunda karena Kendala Teknis

Jumat, 27 Juni 2025

Wakil Bupati Subang Terima Vaksin Pasca 3 Bulan Dinyatakan Sembuh Terpapar Covid-19

Rabu, 19 Mei 2021

KOK Serta KNPI Kabandungan Persiapkan Atlet Hadapi Porkab Sukabumi 2020

Kamis, 3 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste