Dejurnal.com, Cianjur – Direktur Eksekutif Cianjur Aktivis Independent (CAI) Farid Sandi, S.Pd. SH mengungkapkan adanya dugaan kutipan di Program P3- TGAI sebesar Rp 45.000.000 dari anggaran Rp. 195.000.000 untuk pembangunan irigasi yang diduga dilakukan oleh oknum Konsultan Management Balai (KMB).
“Temuan saya itu diperkuat dengan bukti rekaman suara salah satu oknum Kepala Desa yang dipaksa harus menyetor sejumlah uang kepada seseorang bernama Sil, diduga sebagai oknum yang ditunjuk oleh oknum Pejabat BWWS untuk mengutip sebesar Rp 45.000.000 dari Ketua P3A (Penerima Anggaran) melalui oknum Kepala Desa,” Tandas Farid, Rabu (7/7/2021).
Saat disinggung, bagaimana mungkin oknum Kepala Desa bisa terkait di kasus kutipan tidak resmi anggaran Dana P3-TGAI, sedangkan anggaran di terima langsung oleh Ketua P3A/ Mitra Cai sebagai penerima bantuan sekaligus Pengguna Anggaran
“Memang betul Anggaran atau bantuan tersebut di terima langsung oleh Ketua P3A melalui transper ke rekening P3A dari rekening Kas Negara, akan tetapi pada kenyataanya setelah di cairkan oleh Bendahara P3A uang bantuan/ Anggaran P3- TGAI sebesar Rp 195.000.000 diambil oleh oknum Kepala Desa, dengan alasan yang tidak jelas,” tutur Farid Sandi, S.Pd. SH.
Awak media pun mencoba mendatangi salah satu Ketua P3A/ Mitra Cai Karya Bakti, Toto Sugito alias Eyang yang berasa di Kp. Babakan turuy Desa Karangwangi Kec. Ciranjang, kepada Media Toto Sugito (67 tahun) menjelaskan bahwa kalau komunikasi dengan Ibu Sil terkait pembangunan Irigasi itu memang benar.
“P3- TGAI ini saya tidak mau seperti kucing dalam karung, anggaran segini ya jadi segini, saya ini mantan konsultan proyek jadi tahu persis apa yang harus saya kerjakan, harus nilai uangnya dulu baru disesuaikan RAB bukan sebaliknya, saya memang sudah tua tapi ukuranya bukan tua atau muda akan tetapi kemampuannya, terbukti program pembangunan irigasi yang saya pimpin jadi percontohan untuk daerah lain, penyikapi dugaan itu, dalam hal ini Kepala Desa hanya sebagai pasilitator,” papar Toto Sugito
Sementara itu, Sekretaris Desa Karangwangi, Deni membantah adanya dugaan kutipan di program irigasi P3-TGAI.
“Dugaan yang dipertanyakan Bapak tidak terjadi di P3- TGAI kami, memang ada seseorang yang menawarkan program irigasi kepada Kepala Desa, tetapi untuk pemotongan anggaran P3A tidak ada, seharusnya hal ini di jawab langsung oleh Kades tetapi sayang Kades lagi zoom meeting,” pungkas Deni Sekdes Desa Karangwangi
Sebagaimana diketahui, dikutip dejurnal.com di laman pu.go.id, Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3- TGAI) adalah program (PUPR) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, untuk pemenuhan kebutuhan Air Irigasi guna mendukung Aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan Nasional
Sebagaimana tercantum dalam prioritas pembangunan kelima, rencana pembangunan jangka panjang menengah Nasional 2020-2025, juklak juknis pelaksanaan P3-TGAI tertuang di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia no. 4 Tahun 2021
Pendanaan Program P3- TGAI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) di berikan kepada P3A sebagai bantuan berbentuk uang secara langsung di salurkan dari Rekening Kas Negara ke Rekening P3A melalui mekanisme lumpsum sesuai rencana kerja P3A. ***(Rik/Ark)