Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, para pelaksana proyek pemerintah di Kecamatan Karangpawitan mentaati aturan yang berlaku, apalagi saat ini sedang ada PPKM Darurat agar kondusifitas di lapangan baik dan tidak menjadi gejolak di warga masyarakat.
Hal itu diungkapkan Koord. Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Godog, Yohannes yang mengecek adanya beberapa proyek pemerintah yang dikerjakan oleh pihak ketiga belum mengikuti aturan termasuk prokes di masa PPKM Darurat.
“Ada pembagunan rabat beton di Desa Suci dikritik dan pertanyaan dari publik, pasalnya sudah hampir dua minggu pekerjaan berjalan, papan informasi proyek belum juga terpampang sehingga menimbulkan pertanyaan apakah anggarannya bersumber dari dana desa atau APBD Garut,” ungkapnya.
Lanjut Yohaness, setelah warga mempertanyakan baru dipasang papan informasi, baru terbuka bahwa ini merupakan proyek aspirasi dari salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Garut, atas usulan dari Musrenbang.
“Proyek Pembagunan Jalan Ciparay – Godog juga sama tak ada papan informasi, baik Pemborong dan atau KPA – PPK, terkesan begitu ekslusif dan sulit untuk dihubungi dengan alasan terpapar Covid -19,” ujarnya, Rabu (14/7/2021).
Sementara, lanjut Yohannes, di lokasi yang ada hanya para pekerja proyek saja, perlahan tapi pasti mulai terkuak dan pantas saja semua jadi ambigu pasalnya Pihak Ketiga / pemborong Jalan Ciparay -Godog usut demi usut adalah mantan Pengurus Kadin.
“Sayang pengalaman lama malang melintang dalam mengerjakan proyek Pemda, ternyata bukanlah sebuah jaminan untuk bisa kooperatif menjalankan aturan,” ujarnya.
Bahkan perintah atas setingkat Kepala Dinsa PUPR Garut saja, lanjut Yohaness, sudah lagi tidak digubris, bahkan Papan Proyek Rencana Gambar dan AMDAL serta Rekom Camat, apa lagi Surat Keterangan dari Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19.
“Padahal Garut sedang menjalankan PPKM Darurat Covid-19, kenapa pelanggar PPKM Darurat ini Satpol PP dan Tim Gugus Tugas diam saja, ada apa ini semua,” Jelasnya.
Ungkap Yohaness, ini hampir kebanyakan para pekerja bebas tanpa masker tidak menjalankan Prokes Covid -19. “Lalu siapa nantinya yang akan bertanggung jawab, Pemborong atau Dinas selaku Pemberi SPK,” Tandasnya.
Yohaness mengatakan, ini sebuah fakta yang terjadi lapangan disaat pemerintah sedang begitu serius memerangi Covid -19 sehingga adanya pemberlakuan PPKM Darurat Covid -19, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, Pemborong dan Dinas terkait sebagai Pemberi SPK malah tidak mengindahkan bahkan menganggap sepele.
“Saya meminta kepada Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Covid -19 dan Wakil Bupati Garut dr. H. Helmi Budiman Selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Pemulihan dan Percepatan Perekonomian di Kabupaten Garut, serta Drs. H. Nudrin Yana MSi, selaku Sekda dan sekaligus Ketua Harian Satuan Gugus Tugas Covid -19 di Kabupaten Garut, melihat kondisi dan fakta dilapangan yang terjadi, saya selaku perwakilan masyarakat Kabupaten Garut yang tergabung di FKMPG, agar segera memerintahkan kepada Para Pelaku Jasa Kontruksi atau Pihak Ketiga atau Pemborong dan Pelaksana Kegiatan Proyek taat dan mau mematuhi aturan PPKM Darurat Covid -19, artinya Pemda Kabupaten Garut, dengan sendirinya telah mengajarkan kami untuk tidak taat dan patuh aturan yang diatur dan Pemda Kab. Garut harus bertanggungjawab apa yang terjadi di lapangan, lalu buat apa Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk dilanggar dan hanya berlaku bagi warga kecil seperti kami saja sementara ada pihak pihak tertentu bebas,” Pungkasnya.***Red