• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Sidang Pelanggar PPKM Darurat Subang, Denda Tertinggi Rp 30 Juta

bydejurnalcom
Kamis, 15 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang
Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Hukum Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. mengatakan kepada dejurnal.com Rabu (14/7/2021), Polres Subang beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Subang dan Instansi terkait melaksanakan Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Adapun Kegiatan sidang dipimpin oleh Hakim Aliya Yustitia Sagala, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera 1 Sahroni, S.H., Panitera 2 Frand Ariantha, S.H.dan Jaksa eksekutor Azam, S.H.

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Pelanggar yang Mengikuti Sidang tersebut diantaranya
Sdr. Zaenal Mutaqin pemilik Rumah Makan Saung Liwet 91, Jenis Pelanggaran Tidak menyediakan hand sanitizer, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdr. Anton Wijaya, Konter Pulsa, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdr. Aep Saepudin Konter Pulsa, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdr. Eki Junara, Toko Parabotan/Aneka Kunci, Jenis Pelanggaran Non essensial, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Firas Hidayat, Cafe Janji Jiwa, Jenis Pelanggaran tidak menyediakan thermo gun, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdri. Suratini binti Harjo, Resto Juminten, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

Sdr. Suwardi, Rumah Makan Padang, Jenis pelanggaran menyediakan makan ditempat, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdri. Eni Nuraeni, Toko Parfume, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdr. Bambang Tri W, PT Seoilindo Primatama, Jenis Pelanggaran Tidak memiliki ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dijatuhi hukuman denda Rp. 30.000.000,-

Sdr. Budiman, Toko Gordeng, Jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Pahrudin, Toko Villa Parfume, Jenis Pelanggaran tidak menyediakan tempat cuci tangan, dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

Sdri. Neng Endeh, Cafe Keong Mas, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

Sdri. Vivi Fitriyanti, Cafe dan Karaoke Nabila, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

Sdri. Ai Siti Atikah, Cafe dan Karaoke MH, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

Sdr. Ajid, Toko Jamu Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

Sdr. Iwan Irwanto, Toko Elektronik, buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Irfan Hilmi, Toko Helm, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Moh. Syaiful, Konter Pulsa, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Alfian, Toko pakaian, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

Sdr. Simas, Toko jamu, Jenis Pelanggaran tidak menyediakan tempat cuci tanga, dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

Sdr. Januar Arifin, PT. Pungkook Indonesia One, Jenis pelanggaran mempekerjakan karyawan tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat, dijatuhi hukuman denda Rp. 30.000.000,-

Jadi jumlah Total Denda Pada Sidang Tindak Pidana Ringan tersebut sebanyak Rp. 63.300.000,yang bertempat di alun-alun Kecamatan Pamanukan.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

NPCI Bagikan Sembako ke Kodim dan Polres Untuk Bantu Para Isoman

Next Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Agus Jaenudin Berharap Pilkades Tidak Diundur Lagi

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Foto : Bawaslu Menggelar Ngabuburit Pengawasan Bersama 10 organisasi

Ngabuburit Pengawasan oleh Bawaslu Ciamis, Menguatkan Partisipasi Masyarakat dalam Demokrasi

Selasa, 18 Maret 2025
Foto : penampilan Angklung Silih Asih Gereja St Yohanes bersama Gamelan Pamanah Rasa

Senandung Yaumiddini : Kolaborasi Toleransi Senja Ramadhan di Ciamis

Sabtu, 29 Maret 2025

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025

Ceng Mujib : Tragedi Pendopo Garut Refleksi Ujian Kepemimpinan, Almagari Komitmen Kawal Pemerintahan Syakur-Putri

Senin, 21 Juli 2025

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Update Covid-19 Purwakarta : ODP dan PDP Bertambah, Positif Tetap 19 Orang

Kamis, 7 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste