• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Sidang Pelanggar PPKM Darurat Subang, Denda Tertinggi Rp 30 Juta

bydejurnalcom
Kamis, 15 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang
Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Hukum Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. mengatakan kepada dejurnal.com Rabu (14/7/2021), Polres Subang beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Subang dan Instansi terkait melaksanakan Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Adapun Kegiatan sidang dipimpin oleh Hakim Aliya Yustitia Sagala, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera 1 Sahroni, S.H., Panitera 2 Frand Ariantha, S.H.dan Jaksa eksekutor Azam, S.H.

BacaJuga :

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Pelanggar yang Mengikuti Sidang tersebut diantaranya
Sdr. Zaenal Mutaqin pemilik Rumah Makan Saung Liwet 91, Jenis Pelanggaran Tidak menyediakan hand sanitizer, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdr. Anton Wijaya, Konter Pulsa, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdr. Aep Saepudin Konter Pulsa, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdr. Eki Junara, Toko Parabotan/Aneka Kunci, Jenis Pelanggaran Non essensial, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Firas Hidayat, Cafe Janji Jiwa, Jenis Pelanggaran tidak menyediakan thermo gun, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdri. Suratini binti Harjo, Resto Juminten, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

Sdr. Suwardi, Rumah Makan Padang, Jenis pelanggaran menyediakan makan ditempat, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdri. Eni Nuraeni, Toko Parfume, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdr. Bambang Tri W, PT Seoilindo Primatama, Jenis Pelanggaran Tidak memiliki ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dijatuhi hukuman denda Rp. 30.000.000,-

Sdr. Budiman, Toko Gordeng, Jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Pahrudin, Toko Villa Parfume, Jenis Pelanggaran tidak menyediakan tempat cuci tangan, dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

Sdri. Neng Endeh, Cafe Keong Mas, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

Sdri. Vivi Fitriyanti, Cafe dan Karaoke Nabila, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

Sdri. Ai Siti Atikah, Cafe dan Karaoke MH, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

Sdr. Ajid, Toko Jamu Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

Sdr. Iwan Irwanto, Toko Elektronik, buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Irfan Hilmi, Toko Helm, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Moh. Syaiful, Konter Pulsa, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Alfian, Toko pakaian, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

Sdr. Simas, Toko jamu, Jenis Pelanggaran tidak menyediakan tempat cuci tanga, dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

Sdr. Januar Arifin, PT. Pungkook Indonesia One, Jenis pelanggaran mempekerjakan karyawan tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat, dijatuhi hukuman denda Rp. 30.000.000,-

Jadi jumlah Total Denda Pada Sidang Tindak Pidana Ringan tersebut sebanyak Rp. 63.300.000,yang bertempat di alun-alun Kecamatan Pamanukan.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

NPCI Bagikan Sembako ke Kodim dan Polres Untuk Bantu Para Isoman

Next Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Agus Jaenudin Berharap Pilkades Tidak Diundur Lagi

Related Posts

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026
Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Tangkapan layar Lucky Hakim di medsos

Mundur Dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Ini Alasan Lucky Hakim

Rabu, 15 Februari 2023

Pengurus DPC APDESI Purwakarta Dikukuhkan

Minggu, 27 Maret 2022

Bandeng Presto Berjamur Di BPNT, Pendamping Bansos Pangan RL Akui Kelalaiannya

Rabu, 23 September 2020

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025
Camat Pagaden Hj.Tri Utami, S.Sos., M.Si

Camat Pagaden Bersama Unsur Muspika dan Muspida Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Selasa, 5 Oktober 2021
Kapolres Subang AKBP Sumarni (Asep/dejurnal.com)

Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Subang, Polisi : Sudah Ada Titik Terang

Senin, 23 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste