• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deHumaniti

Kisah Pilu Mantan Tenaga Honorer Garut Harus Merasakan Dingin Lantai Penjara, Korban Oknum ASN?

bydejurnalcom
Senin, 2 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi penjara (shutterlok)

Ilustrasi penjara (shutterlok)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Seorang mantan tenaga honorer Pemkab Garut, sebut saja namanya Dang, mengalami kisah pilu harus tidur di lantai penjara selama 1,8 tahun atas vonis yang dijatuhkan hakim karena penipuan. Selain harus tidur di dinginnya lantai penjara, rumah tangganya pun hancur berkeping-keping tanpa bisa diperbaiki lagi secara utuh.

Kisah pilu itu disampaikan sahabat dekat Dang, Sandy kepada dejurnal.com di Lapang Setda Kabupaten Garut. “Dang ini dulu TKK Satpol PP di Kecamatan Lewigoong merupakan korban dari modus beberapa oknum ASN Garut,” ungkapnya.

Menurut Sandy, Dang harus mendekam di penjara karena diperalat oleh oknum ASN berinisial DI, SN dan TG dalam hal janji kegiatan proyek Kirmir, UMKM, Paud dan Ternak Sapi dan diminta dicarikan peminatnya.

BacaJuga :

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

“Proyek itu tidak terbukti sementara Dang sudah terima uang dari salah satu korban peminat bernama Apih Deni, akhirnya Dang berurusan dengan APH dan harus tidur dilantai jeruji,” jelasnya.

Sandy bercerita, Dang dulunya seorang Tenaga Honorer, berawal pada tahun 2019, Dang bertemu dengan TG suruhan DI dan SN (keduanya diketahui ASN di dinas berbeda), ketiga orang ini tak dihadirkan dalam proses persidangan Dang sampai akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada Dang.

“Sebenarnya Dang pun korban, dari modus TG, SN dan DI bahkan tidak hanya harta benda, tanah, motor bahkan rumah keluarga di jual, Dang dilaporkan oleh saudara Apih, jujur saya tidak tega melihat kondisi Dang sekeluarga, selain harga diri dan materi juga nama baik keluarga jadi tidak harmonis dan hancur, harus berpisah dengan anak istrinya, sementara para pihak TG, SN dan DI bebas tertawa, ini sungguh tidak adil,” Ungkapnya.

Menurut Sandy, Apih Deni sudah meninggal saat dimana Dang masih menjalani proses persidangan, bahkan korban tidak hanya mereka berdua ada puluhan para kepala desa tidak sedikit nilainya mungkin bisa mencapai miliaran. Kini Dang sudah menjalani hukuman dan hidupnya hancur tapi TG, SN dan DI bebas dan menghirup udara segar, sampai detik ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya bahkan beberapa kali Dang mencari tiga orang tersebut untuk mengembalikan haknya.

“Dang menginginkan APH mengungkap kembali kasus tersebut, sampai tertangkap pelaku utama dibalik semua ini,” Tandasnya.

Apa yang diceritakan Sandy berbanding lurus dengan penelusuran dejurnal.com atas kasus Dang. Dalam Putusan Nomor 282/Pid.B/2019/PN.Garut, Dang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara atas tuduhan penipuan.

Dalam putusan, nama DI disebut namun Dalam Pencarian Orang (DPO) sementara nama TG dan SN tak ada dalam putusan Nomor 282/Pid.B/2019/PN.Garut tersebut.

Berkaitan dengan hal itu salah satu korban yang disebut Sandy, seorang mantan Kepala Desa bernama Ade Lukman saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku mengetahui persis kasus yang menimpa Dang karena dirinya termasuk korban yang juga menyetor uang, namun ia menyetor uang untuk sebuah pekerjaan tidak kepada Dang.

“Saya salah satu korban dan saya setor langsung ke DI dan SN, nilainya hampir seratus juta kurang lebih atau tepatnya Rp 98 juta,” terangnya.

Menurut mantan Kades ini, sampai detik ini persoalan uang tidak ada penyelesaiannya, sementara dirinya saat ini sedang kondisi terpuruk.

“Saya cukup merasakan apa yang dialami dan diderita oleh saudara Dang, saya minta kepada saudara SN dan DI segera menyelesaikan, dan saya tunggu itikad baiknya, jika nanti tidak ada mungkin saya pun akan ambil langkah sesuai aturan hukum,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Danrem 062/Tn Dampingi Kunker Pangdam III/Siliwangi di Wilayah Kodim 0610/ Sumedang

Next Post

Pasca Dilantik Bupati Bandung, Sekda Definitif Cakra Amiyana Siap Jalankan Amanah

Related Posts

Sempat Viral Karena Ambruk  Jembatan Cijeruk  Diresmikan Bupati Bandung Kini  dengan Nama Jembatan Hijau
deNews

Sempat Viral Karena Ambruk Jembatan Cijeruk Diresmikan Bupati Bandung Kini dengan Nama Jembatan Hijau

Minggu, 11 Januari 2026
Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Januari 2026
Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Pantai Sayang Heulang Garut Telan Korban, Satu Pengunjung Hilang Ditelan Ombak

Minggu, 16 Mei 2021

Hadiri Muscab V IBI, Bupati Herdiat : Bidan Merupakan Mitra Kerja Pemerintah Bidang Kesehatan

Sabtu, 26 April 2025

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025

Sudah Jadi Mantan TKSK Masih Urusi Para Agen di Panumbangan, Kok Bisa?

Minggu, 22 Agustus 2021

Hj. Tiara Putri Julizar, SH Resmi Nahkodai DPD Partai Nasdem Kabupaten Bandung Bertekad Menangkan Pemilu 2029

Minggu, 25 Mei 2025

Komisi II DPRD Garut Terima Audiensi GLMPK Terkait Bangunan Lebihi Batas Sempadan Sungai

Rabu, 8 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste