Dejurnal.com, Garut – Seorang mantan tenaga honorer Pemkab Garut, sebut saja namanya Dang, mengalami kisah pilu harus tidur di lantai penjara selama 1,8 tahun atas vonis yang dijatuhkan hakim karena penipuan. Selain harus tidur di dinginnya lantai penjara, rumah tangganya pun hancur berkeping-keping tanpa bisa diperbaiki lagi secara utuh.
Kisah pilu itu disampaikan sahabat dekat Dang, Sandy kepada dejurnal.com di Lapang Setda Kabupaten Garut. “Dang ini dulu TKK Satpol PP di Kecamatan Lewigoong merupakan korban dari modus beberapa oknum ASN Garut,” ungkapnya.
Menurut Sandy, Dang harus mendekam di penjara karena diperalat oleh oknum ASN berinisial DI, SN dan TG dalam hal janji kegiatan proyek Kirmir, UMKM, Paud dan Ternak Sapi dan diminta dicarikan peminatnya.
“Proyek itu tidak terbukti sementara Dang sudah terima uang dari salah satu korban peminat bernama Apih Deni, akhirnya Dang berurusan dengan APH dan harus tidur dilantai jeruji,” jelasnya.
Sandy bercerita, Dang dulunya seorang Tenaga Honorer, berawal pada tahun 2019, Dang bertemu dengan TG suruhan DI dan SN (keduanya diketahui ASN di dinas berbeda), ketiga orang ini tak dihadirkan dalam proses persidangan Dang sampai akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada Dang.
“Sebenarnya Dang pun korban, dari modus TG, SN dan DI bahkan tidak hanya harta benda, tanah, motor bahkan rumah keluarga di jual, Dang dilaporkan oleh saudara Apih, jujur saya tidak tega melihat kondisi Dang sekeluarga, selain harga diri dan materi juga nama baik keluarga jadi tidak harmonis dan hancur, harus berpisah dengan anak istrinya, sementara para pihak TG, SN dan DI bebas tertawa, ini sungguh tidak adil,” Ungkapnya.
Menurut Sandy, Apih Deni sudah meninggal saat dimana Dang masih menjalani proses persidangan, bahkan korban tidak hanya mereka berdua ada puluhan para kepala desa tidak sedikit nilainya mungkin bisa mencapai miliaran. Kini Dang sudah menjalani hukuman dan hidupnya hancur tapi TG, SN dan DI bebas dan menghirup udara segar, sampai detik ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya bahkan beberapa kali Dang mencari tiga orang tersebut untuk mengembalikan haknya.
“Dang menginginkan APH mengungkap kembali kasus tersebut, sampai tertangkap pelaku utama dibalik semua ini,” Tandasnya.
Apa yang diceritakan Sandy berbanding lurus dengan penelusuran dejurnal.com atas kasus Dang. Dalam Putusan Nomor 282/Pid.B/2019/PN.Garut, Dang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara atas tuduhan penipuan.
Dalam putusan, nama DI disebut namun Dalam Pencarian Orang (DPO) sementara nama TG dan SN tak ada dalam putusan Nomor 282/Pid.B/2019/PN.Garut tersebut.
Berkaitan dengan hal itu salah satu korban yang disebut Sandy, seorang mantan Kepala Desa bernama Ade Lukman saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku mengetahui persis kasus yang menimpa Dang karena dirinya termasuk korban yang juga menyetor uang, namun ia menyetor uang untuk sebuah pekerjaan tidak kepada Dang.
“Saya salah satu korban dan saya setor langsung ke DI dan SN, nilainya hampir seratus juta kurang lebih atau tepatnya Rp 98 juta,” terangnya.
Menurut mantan Kades ini, sampai detik ini persoalan uang tidak ada penyelesaiannya, sementara dirinya saat ini sedang kondisi terpuruk.
“Saya cukup merasakan apa yang dialami dan diderita oleh saudara Dang, saya minta kepada saudara SN dan DI segera menyelesaikan, dan saya tunggu itikad baiknya, jika nanti tidak ada mungkin saya pun akan ambil langkah sesuai aturan hukum,” Pungkasnya.***Yohaness