• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tak Layani Cabut dan Tambal Gigi Berdasarkan Himbauan, Komisi IV DPRD Cianjur : Puskesmas Tolak Pasien Bertentangan Dengan Aturan

bydejurnalcom
Sabtu, 28 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Tak Layani Cabut dan Tambal Gigi Berdasarkan Himbauan, Komisi IV DPRD Cianjur : Puskesmas Tolak Pasien Bertentangan Dengan Aturan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Setelah sebelumnya di tanya berkali-kali sejumlah puskesmas mengaku belum mendapat surat edaran dari Dinkes Cianjur mengenai pemeriksaan gigi dan mulut. Namun tiba-tiba muncul surat tersebut yang diduga dibuat tanggal mundur (backdate) padahal semestinya memperbarui (update).

Berdasarkan penelusuran dejurnal.com, puskesmas yang tersebar di Cianjur banyak memilih tidak melayani pasien yang hendak cabut dan tambal gigi mengacu kepada surat himbauan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Praktis para dokter gigi dibuat kelabakan karena tidak Ada payung hukum dengan tidak diterbitkan surat jawaban atas aspirasi yang sudah dilayangkan kepada Dinkes terkait pembatasan layanan.

Bahkan saking kagetnya kedatangan awak media, tidak sedikit para tenaga kesehatan (nakes) yang mengambil foto sembunyi-sembunyi maupun merekam pembicaraan diam-diam. Ada juga yang terlihat kikuk dengan membuka dokumen lama atau mencari pembenaran dari petunjuk teknis pemeriksaan gigi dan mulut yang diterbitkan kemenkes. Kesemuanya menunjukkan ketiadaan surat resminya dari Dinkes Cianjur sebagai pedoman dokter gigi bekerja.

BacaJuga :

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

“Kita tidak mengacu kepada surat PDGI apalagi surat edaran dari Dinkes juga belum ada hingga saat ini. Tapi tidak adanya alat berupa suction aerosol sehingga hanya melayani cabut gigi, untuk tambal gigi tidak,” ujar Kepala Puskesmas Cijagang Kecamatan Cikalongkulon, Dasep Sumawiharja di ruang kerjanya, Selasa, (24/08/2021)

Hal yang sama dikatakan oleh Kepala Puskesmas Cijedil Kecamatan Cugenang, Dede Rahmat jika selama ini belum ada surat edaran resminya dari Dinkes Cianjur. Kaitannya dengan pembatasan layanan kesehatan untuk tindakan gigi dan mulut atau apapun isinya. Rabu (25/08/2021).

Lebih jelas dikatakan oleh Kasubbag TU Puskesmas Ciranjang, Dede Sudarajat jika dari keterangan dokter gigi maupun informasi dari Kepala Puskesmasnya disebutkan belum Ada surat apapun dari dinkes. Pihaknya tidak membuka layanan cabut dan tambal gigi untuk orang dewasa mengacu ke Surat himbauan PDGI.

“Sudah saya lakukan pengecekan dari keterangan dokter gigi itu baru Ada surat himbauan dari PDGI sehingga tidak melayani cabut dan tambal gigi untuk pasien dewasa. Kepala Puskesmas juga sampaikan informasi bahwa belum Ada surat edaran dari dinkes untuk pemeriksaan gigi atau mulut hingga saat ini,” bebernya. Kamis (26/08/2021)

Anehnya keesokkan harinya muncul surat dari Dinkes Cianjur yang disebarkan ke seluruh Puskesmas. Suratnya tertanggal 15 Juli 2021 tentang Pelayanan Gigi dan Mulut di masa pandemi Covid 19 yang isinya himbauan kepada dokter gigi menindaklanjuti surat PDGI.

“Surat dari Dinkes yang kita terima hari ini dari Ibu Frida bagian Yankes, sebelumnya tidak ada. Jadi pedomannya dulu itu ke Surat PDGI karena disini alatnya tersedia hingga tidak layani cabut atau tambal gigi, ” tukasnya Kepala Puskesmas Warungkondang, Cecep Willy Budiman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/07/2021).

Sementara itu Sekretaris Komisi D, Jumati menegaskan bahwa Surat Dinkes itu berkisar himbauan karena untuk menolak atau tidak melayani pasien di Puskesmas jelas bertentangan dengan aturan. Terkait dengan adanya backdate (tanggal mundur) terbitnya Surat Edaran itu merupakan tanggung jawab Dinkes untuk menjelaskannya.

“Saya amati didaerah lain dokter gigi di puskesmas tetap melayani pasien juga. Jadi inikan tinggal kewaspadaan dari para dokternya saja bagaimana supaya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Pastinya dokter gigi lebih tahu tentang hal tersebut. Surat dinkes itu esensinya tentang himbauan saja untuk praktek dokter gigi,” tegasnya saat ditemui di kantor wakil rakyat Cianjur.***(Rik/Ark)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kasatpol PP Subang : Jika Covid-19 Ingin Cepat Selesai, Jangan Kendurkan Prokes

Next Post

Pemkab Purwakarta Percepat Vaksinasi untuk Pelajar Untuk Matangkan Persiapan PTM

Related Posts

Aliansi Masyarakat Kabupaten Sukabumi Bersatu Bakal Gelar Syukuran Akbar, Ini Agendanya
Budaya

Aliansi Masyarakat Kabupaten Sukabumi Bersatu Bakal Gelar Syukuran Akbar, Ini Agendanya

Sabtu, 4 Oktober 2025
PWI Purwakarta Hadir Di Pelantikan Pengurus PWI Pusat
Nasional

PWI Purwakarta Hadir Di Pelantikan Pengurus PWI Pusat

Sabtu, 4 Oktober 2025
Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih
GerbangDesa

Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih

Sabtu, 4 Oktober 2025
Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat
deNews

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat

Jumat, 3 Oktober 2025
Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan
deNews

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 3 Oktober 2025
Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG
deNews

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Jumat, 3 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Sat Narkoba Polres Garut Terima Laporan Oknum Petugas Lapas Jadi Pengedar Narkoba

Jumat, 13 November 2020

Penutupan Festival Pencak Silat Seni Tradisi Kapolres Garut Cup I, DKKG : Langkah Awal Untuk Jadi Ajang Tahunan

Minggu, 12 November 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

ASN Purwakarta Diikutsertakan Jaga Posko PSBB Komunal Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020

Dugaan Ada “Siswa Siluman” dan “Mafia Dapodik”, Ini Kata Pejabat Disdik Garut dan Jabar

Kamis, 16 Desember 2021

Pelantikan dan Raker PCNU kab Bandung

Rabu, 28 Desember 2016

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste