Dejurnal.com, Cianjur – Setelah sebelumnya di tanya berkali-kali sejumlah puskesmas mengaku belum mendapat surat edaran dari Dinkes Cianjur mengenai pemeriksaan gigi dan mulut. Namun tiba-tiba muncul surat tersebut yang diduga dibuat tanggal mundur (backdate) padahal semestinya memperbarui (update).
Berdasarkan penelusuran dejurnal.com, puskesmas yang tersebar di Cianjur banyak memilih tidak melayani pasien yang hendak cabut dan tambal gigi mengacu kepada surat himbauan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Praktis para dokter gigi dibuat kelabakan karena tidak Ada payung hukum dengan tidak diterbitkan surat jawaban atas aspirasi yang sudah dilayangkan kepada Dinkes terkait pembatasan layanan.
Bahkan saking kagetnya kedatangan awak media, tidak sedikit para tenaga kesehatan (nakes) yang mengambil foto sembunyi-sembunyi maupun merekam pembicaraan diam-diam. Ada juga yang terlihat kikuk dengan membuka dokumen lama atau mencari pembenaran dari petunjuk teknis pemeriksaan gigi dan mulut yang diterbitkan kemenkes. Kesemuanya menunjukkan ketiadaan surat resminya dari Dinkes Cianjur sebagai pedoman dokter gigi bekerja.
“Kita tidak mengacu kepada surat PDGI apalagi surat edaran dari Dinkes juga belum ada hingga saat ini. Tapi tidak adanya alat berupa suction aerosol sehingga hanya melayani cabut gigi, untuk tambal gigi tidak,” ujar Kepala Puskesmas Cijagang Kecamatan Cikalongkulon, Dasep Sumawiharja di ruang kerjanya, Selasa, (24/08/2021)
Hal yang sama dikatakan oleh Kepala Puskesmas Cijedil Kecamatan Cugenang, Dede Rahmat jika selama ini belum ada surat edaran resminya dari Dinkes Cianjur. Kaitannya dengan pembatasan layanan kesehatan untuk tindakan gigi dan mulut atau apapun isinya. Rabu (25/08/2021).
Lebih jelas dikatakan oleh Kasubbag TU Puskesmas Ciranjang, Dede Sudarajat jika dari keterangan dokter gigi maupun informasi dari Kepala Puskesmasnya disebutkan belum Ada surat apapun dari dinkes. Pihaknya tidak membuka layanan cabut dan tambal gigi untuk orang dewasa mengacu ke Surat himbauan PDGI.
“Sudah saya lakukan pengecekan dari keterangan dokter gigi itu baru Ada surat himbauan dari PDGI sehingga tidak melayani cabut dan tambal gigi untuk pasien dewasa. Kepala Puskesmas juga sampaikan informasi bahwa belum Ada surat edaran dari dinkes untuk pemeriksaan gigi atau mulut hingga saat ini,” bebernya. Kamis (26/08/2021)
Anehnya keesokkan harinya muncul surat dari Dinkes Cianjur yang disebarkan ke seluruh Puskesmas. Suratnya tertanggal 15 Juli 2021 tentang Pelayanan Gigi dan Mulut di masa pandemi Covid 19 yang isinya himbauan kepada dokter gigi menindaklanjuti surat PDGI.
“Surat dari Dinkes yang kita terima hari ini dari Ibu Frida bagian Yankes, sebelumnya tidak ada. Jadi pedomannya dulu itu ke Surat PDGI karena disini alatnya tersedia hingga tidak layani cabut atau tambal gigi, ” tukasnya Kepala Puskesmas Warungkondang, Cecep Willy Budiman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/07/2021).
Sementara itu Sekretaris Komisi D, Jumati menegaskan bahwa Surat Dinkes itu berkisar himbauan karena untuk menolak atau tidak melayani pasien di Puskesmas jelas bertentangan dengan aturan. Terkait dengan adanya backdate (tanggal mundur) terbitnya Surat Edaran itu merupakan tanggung jawab Dinkes untuk menjelaskannya.
“Saya amati didaerah lain dokter gigi di puskesmas tetap melayani pasien juga. Jadi inikan tinggal kewaspadaan dari para dokternya saja bagaimana supaya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Pastinya dokter gigi lebih tahu tentang hal tersebut. Surat dinkes itu esensinya tentang himbauan saja untuk praktek dokter gigi,” tegasnya saat ditemui di kantor wakil rakyat Cianjur.***(Rik/Ark)