• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tak Layani Cabut dan Tambal Gigi Berdasarkan Himbauan, Komisi IV DPRD Cianjur : Puskesmas Tolak Pasien Bertentangan Dengan Aturan

bydejurnalcom
Sabtu, 28 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Tak Layani Cabut dan Tambal Gigi Berdasarkan Himbauan, Komisi IV DPRD Cianjur : Puskesmas Tolak Pasien Bertentangan Dengan Aturan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Setelah sebelumnya di tanya berkali-kali sejumlah puskesmas mengaku belum mendapat surat edaran dari Dinkes Cianjur mengenai pemeriksaan gigi dan mulut. Namun tiba-tiba muncul surat tersebut yang diduga dibuat tanggal mundur (backdate) padahal semestinya memperbarui (update).

Berdasarkan penelusuran dejurnal.com, puskesmas yang tersebar di Cianjur banyak memilih tidak melayani pasien yang hendak cabut dan tambal gigi mengacu kepada surat himbauan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Praktis para dokter gigi dibuat kelabakan karena tidak Ada payung hukum dengan tidak diterbitkan surat jawaban atas aspirasi yang sudah dilayangkan kepada Dinkes terkait pembatasan layanan.

Bahkan saking kagetnya kedatangan awak media, tidak sedikit para tenaga kesehatan (nakes) yang mengambil foto sembunyi-sembunyi maupun merekam pembicaraan diam-diam. Ada juga yang terlihat kikuk dengan membuka dokumen lama atau mencari pembenaran dari petunjuk teknis pemeriksaan gigi dan mulut yang diterbitkan kemenkes. Kesemuanya menunjukkan ketiadaan surat resminya dari Dinkes Cianjur sebagai pedoman dokter gigi bekerja.

BacaJuga :

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

“Kita tidak mengacu kepada surat PDGI apalagi surat edaran dari Dinkes juga belum ada hingga saat ini. Tapi tidak adanya alat berupa suction aerosol sehingga hanya melayani cabut gigi, untuk tambal gigi tidak,” ujar Kepala Puskesmas Cijagang Kecamatan Cikalongkulon, Dasep Sumawiharja di ruang kerjanya, Selasa, (24/08/2021)

Hal yang sama dikatakan oleh Kepala Puskesmas Cijedil Kecamatan Cugenang, Dede Rahmat jika selama ini belum ada surat edaran resminya dari Dinkes Cianjur. Kaitannya dengan pembatasan layanan kesehatan untuk tindakan gigi dan mulut atau apapun isinya. Rabu (25/08/2021).

Lebih jelas dikatakan oleh Kasubbag TU Puskesmas Ciranjang, Dede Sudarajat jika dari keterangan dokter gigi maupun informasi dari Kepala Puskesmasnya disebutkan belum Ada surat apapun dari dinkes. Pihaknya tidak membuka layanan cabut dan tambal gigi untuk orang dewasa mengacu ke Surat himbauan PDGI.

“Sudah saya lakukan pengecekan dari keterangan dokter gigi itu baru Ada surat himbauan dari PDGI sehingga tidak melayani cabut dan tambal gigi untuk pasien dewasa. Kepala Puskesmas juga sampaikan informasi bahwa belum Ada surat edaran dari dinkes untuk pemeriksaan gigi atau mulut hingga saat ini,” bebernya. Kamis (26/08/2021)

Anehnya keesokkan harinya muncul surat dari Dinkes Cianjur yang disebarkan ke seluruh Puskesmas. Suratnya tertanggal 15 Juli 2021 tentang Pelayanan Gigi dan Mulut di masa pandemi Covid 19 yang isinya himbauan kepada dokter gigi menindaklanjuti surat PDGI.

“Surat dari Dinkes yang kita terima hari ini dari Ibu Frida bagian Yankes, sebelumnya tidak ada. Jadi pedomannya dulu itu ke Surat PDGI karena disini alatnya tersedia hingga tidak layani cabut atau tambal gigi, ” tukasnya Kepala Puskesmas Warungkondang, Cecep Willy Budiman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/07/2021).

Sementara itu Sekretaris Komisi D, Jumati menegaskan bahwa Surat Dinkes itu berkisar himbauan karena untuk menolak atau tidak melayani pasien di Puskesmas jelas bertentangan dengan aturan. Terkait dengan adanya backdate (tanggal mundur) terbitnya Surat Edaran itu merupakan tanggung jawab Dinkes untuk menjelaskannya.

“Saya amati didaerah lain dokter gigi di puskesmas tetap melayani pasien juga. Jadi inikan tinggal kewaspadaan dari para dokternya saja bagaimana supaya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Pastinya dokter gigi lebih tahu tentang hal tersebut. Surat dinkes itu esensinya tentang himbauan saja untuk praktek dokter gigi,” tegasnya saat ditemui di kantor wakil rakyat Cianjur.***(Rik/Ark)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kasatpol PP Subang : Jika Covid-19 Ingin Cepat Selesai, Jangan Kendurkan Prokes

Next Post

Pemkab Purwakarta Percepat Vaksinasi untuk Pelajar Untuk Matangkan Persiapan PTM

Related Posts

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025

Bupati Garut Lantik 16 Camat dan 21 Sekmat di Pendopo, Berikut Daftarnya

Jumat, 19 September 2025

Pemkab Purwakarta Salurkan BST Stimulus Bagi Karyawan Korban PHK

Jumat, 16 Oktober 2020

2.564 Orang Kuota Haji Kabupaten Bandung Tahun Ini, Terbanyak di Jabar

Sabtu, 19 April 2025

Desa Mandalahaji Kecamatan Pacet Mendapat Penghargaan Proklim Dari Bupati Bandung

Selasa, 22 April 2025

Ciamis Ukir Sejarah, Raih Medali Emas Perdana di MTQH XXXIX Jawa Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste