• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Polemik Pengembang Komplek Bumi Sayati Lestari Bermasalah, Ini Penjelasan Kades Sayati

bydejurnalcom
Senin, 30 Agustus 2021
Reading Time: 1 mins read
Polemik Pengembang Komplek Bumi Sayati Lestari Bermasalah, Ini Penjelasan Kades Sayati
ShareTweetSend

Dejurnal.com. Bandung – Pertama kali diketahui pengembang Komplek Bumi Sayati Lestari (BSL) bermasalah oleh pihak pemerintah Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung terkait kompensasi kepada warga yang tak jelas.

Kepala Desa Sayati Nandar Rusnandar mengatakan, saat itu ada warga RW 15, lokasi komplek BSL dibangun minta difasilitasi terkait dana kompensasi. “Ada 3 RT yang terdampak dari pembangunan BSL. Warga memang sudah menandatangani, tapi kompensasinya tidak ada kejelasan,” kata Nandar.

Nandar menduga, pengembang mengerjakan pembangunan paralel dengan melakukan proses perizinan. Terkait rekomendasi dari Kecamatan Marhahayu, Nandar menjelaskan, saat itu Camat Margahayu M. Ischaq pernah meminta Surat Keterangan.

BacaJuga :

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

Pengembang BSL, lanjut Nandar dari awal sudah bermasalah. Selain masalah kompensasi ke warga, pengembang pun melanggar perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan.

“Karena beberapa kali melanggar kesepakatan, saat itu pelaksananya Pak Wawan dan H. Ajang Gojali, akhirnya ada keinginan dari pemilik lahan itu untuk melakukan somasi lah, karena beberapa kali perjanjian tidak berhasil,” imbuh Nandar.

Namun, kata Nandar, Ajang Gojali selaku pelaksana malah melaporkan dengan tujuan mengulur-ngulur waktu karena si pelaksana / kontraktor harus membayar sekian, sesuai kesepakatan di dalam Perjanjian kerja sama.

“Kasus ini sekarang masuk ke ranah pengadilan, kalau tidak salah September hasil putusannya,” katanya.

Seperti diberitakan dejurnal.com sebelumnya, beberapa konsumen minta kepastian kapan rumah mereka selesai dibangun. Sebagian konsumen meminta uang kembali, karena mereka sudah membayar DP 50 persen.

“Sepanjang tidak dibayar oleh pengembang ke si pemilik lahan, sampai kapan pun tidak akan selesai, tetap bermasalah. Dari total Rp 5,6 miliar baru dibayarkan Rp 1,10 miliar. Sementara si pelaksana sudah mengeruk keuntungan sekitar Rp 6 miliar dari konsumen. Kalau dibayar kan normal,” terang Nandar. *** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Next Post

Purwakarta Agendakan PTM Mulai Pekan Depan

Related Posts

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025
deNews

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025

Sabtu, 13 Desember 2025
Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial
deHumaniti

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tedi Supriadi Sebut Rp 4,8 M Pagu Anggaran Indikatif RKPD Kecamatan Dayeuhkolot Tidak Signifikan dengan Kebutuhan

Kamis, 27 Februari 2025

Perbuatan Terlarang Keluarga Sang Kekasih

Senin, 3 Agustus 2020

Jalan 1.600 Meter di Desa Sukamukti Rusak Parah, Warga Kecewa

Kamis, 5 November 2020

Pembagian BST Kemensos di Desa Sukamulya Menuai Polemik

Minggu, 18 April 2021

ICI : “Orang Provinsi” Garap Lahan Potensi PAD Garut, Ada Bau Korupsi?

Minggu, 6 Oktober 2019

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste