Dejurnal.com. Bandung – Pertama kali diketahui pengembang Komplek Bumi Sayati Lestari (BSL) bermasalah oleh pihak pemerintah Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung terkait kompensasi kepada warga yang tak jelas.
Kepala Desa Sayati Nandar Rusnandar mengatakan, saat itu ada warga RW 15, lokasi komplek BSL dibangun minta difasilitasi terkait dana kompensasi. “Ada 3 RT yang terdampak dari pembangunan BSL. Warga memang sudah menandatangani, tapi kompensasinya tidak ada kejelasan,” kata Nandar.
Nandar menduga, pengembang mengerjakan pembangunan paralel dengan melakukan proses perizinan. Terkait rekomendasi dari Kecamatan Marhahayu, Nandar menjelaskan, saat itu Camat Margahayu M. Ischaq pernah meminta Surat Keterangan.
Pengembang BSL, lanjut Nandar dari awal sudah bermasalah. Selain masalah kompensasi ke warga, pengembang pun melanggar perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan.
“Karena beberapa kali melanggar kesepakatan, saat itu pelaksananya Pak Wawan dan H. Ajang Gojali, akhirnya ada keinginan dari pemilik lahan itu untuk melakukan somasi lah, karena beberapa kali perjanjian tidak berhasil,” imbuh Nandar.
Namun, kata Nandar, Ajang Gojali selaku pelaksana malah melaporkan dengan tujuan mengulur-ngulur waktu karena si pelaksana / kontraktor harus membayar sekian, sesuai kesepakatan di dalam Perjanjian kerja sama.
“Kasus ini sekarang masuk ke ranah pengadilan, kalau tidak salah September hasil putusannya,” katanya.
Seperti diberitakan dejurnal.com sebelumnya, beberapa konsumen minta kepastian kapan rumah mereka selesai dibangun. Sebagian konsumen meminta uang kembali, karena mereka sudah membayar DP 50 persen.
“Sepanjang tidak dibayar oleh pengembang ke si pemilik lahan, sampai kapan pun tidak akan selesai, tetap bermasalah. Dari total Rp 5,6 miliar baru dibayarkan Rp 1,10 miliar. Sementara si pelaksana sudah mengeruk keuntungan sekitar Rp 6 miliar dari konsumen. Kalau dibayar kan normal,” terang Nandar. *** di