Dejurnal.com, Karawang – Terduga pelaku penghinaan terhadap wartawan di Karawang melalui media sosial facebook dengan nama akun Momo Dhio Alief akhirnya digelandang Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang, Rabu (29/09/2021)
Dalam jumpa pers yang dilakukan di halaman Mapolres Karawang, terduga pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Wijaksana, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang.
“M merupakan seorang ASN di Kabupaten Karawang,” ujar Kasatreskrim.
Meskipun demikian, Kasatreskrim enggan merinci dimana terduga pelaku bekerja atau tugas sebagai ASN.
Menurut Oliesta, terlapor Dhio Alief diamankan karena diduga melakukan kasus penghinaan lewat media sosial jejaring facebook dengan me-repost sebuah postingan.
“Namun demikian jika terbukti bersalah terlapor Dhio Alief terancam hukuman penjara selama empat tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Karawang.
Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi menangani kasus ini seperti dari ahli bahasa dan lain-lain.
Sementara itu, Momo Dhio Alief meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya yang dianggap menghina para wartawan di Karawang.***Gd/Rf