• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 5, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Narkoba, 2.074 Gram Sabu Diamankan

bydejurnalcom
Sabtu, 16 Oktober 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Pasuruan – Team Buser Satnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pengedar Narkotika pada hari Jum’at (08/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah counter HP di wilayah Pandaan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si mengatakan, dari penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial K (35) dan HP (30) dengan total barang bukti sabu seberat 2.074,88 gram.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya, sehingga team buser Satnarkoba Polres Pasuruan dapat menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya”, terang AKBP Erick Frediz.

BacaJuga :

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Adapun Barang bukti lain yang telah diamankan adalah 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu total keseluruhan dengan berat kotor 2.073 (dua ribu tujuh puluh tiga) gram; 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik warna Hitam dan warna biru.

5 buah HP merk Oppo warna abu-abu, merk Redmi warna hitam, merk Samsung warna hitam, merk Realme warna biru, merk Oppo warna hitam, 1 buah sendok besi kecil, 3 bendel plastik klip kecil. 1 unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1390-TL. 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol W-3067-WO. 1 buah Handphone merek Asuz warna Hitam dengan kartu M3 Nomor: 085815415152

“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 (2) dan atau pasal 114 (2) dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Sabu ini diduga kuat berasal dari Myanmar, namun polisi masih akan melakukan pendalaman dan diperkirakan barang yang disita itu bernilai Rp 4 Miliar.

Dua orang yang diamankan adalah Khamdi (35), warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan Hery (30), warga Taman, Sidoarjo. Keduanya diamankan di tempat terpisah. Khamdi diamankan di sebuah toko handphone (HP) di Pandaan, dan Hery diamankan di dekat rumahnya, Sidoarjo.
Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, awalnya penyidik mengamankan Khamdi di Pandaan saat berada di toko HP. Setelah diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang dari temannya di Sidoarjo.

“Berdasarkan keterangan itu, anggota Sat Narkoba langsung berangkat ke Sidoarjo untuk melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini,” kata AKBP Erick Frendiz, Jumat (15/10/2021).

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz menerangkan, saat pengembangan di Sidoarjo, tersangka Hery sedang melakukan transaksi. Dan dengan mudah polisi langsung mengamankan tersangka. “Saat itu tersangka (H) sedang melempar 2 barang ke sebuah mobil. Setelah melempar sabu 2 kg itu, tersangka langsung diamankan,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, mereka sengaja mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Satu tersangka bekerja sebagai sopir, dan satunya lagi sebagai kuli bangunan. “Apapun alasannya, apa yang mereka lakukan ini adalah melanggar hukum, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka melanggar pasal 114 subsider pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimum Rp 10 miliar,” tuturnya.***(Muh Nurcholis)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Evakuasi Korban Mati Tenggelam Siswa Mts di Ciamis Dramatis Sampai Malam

Next Post

Sepakati Kemitraan Dengan Bumdes Sukaluyu, Penegasan PT. AAI Tak Terlibat Aksi Pengeroyokan

Related Posts

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang
deNews

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang

Kamis, 4 September 2025
Polda Jabar  Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD

Kamis, 4 September 2025
Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas
deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025
Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot
deNews

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Kamis, 4 September 2025
Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

32 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dari Klaster Industri

Senin, 28 September 2020
Sekretaris Disdukcapil Subang, Fauzi. Foto : Asep/dejurnal.com

Disdukcapil Kabupaten Subang Batasi pelayanan 50 Orang per Hari

Jumat, 23 April 2021

Soroti Nasib Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk, Ini Kata Aktifis Garut

Rabu, 7 April 2021
PLT Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Asep Noorhidayat

Rumor Adanya Selisih Anggaran Tahun 2024, Plt Setwan Garut : Kita Tunggu Hasil dan Hormati Putusan BPK RI

Jumat, 25 April 2025

Resmikan Masjid Al-Quds, Pj. Bupati Ciamis Berpesan Agar Makmurkan Masjid

Minggu, 16 Februari 2025

Warga Berhasil Gagalkan Upaya Pencurian Kendaraan R4, Polsek Banjarwangi Amankan Pelaku

Kamis, 3 April 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste