• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Beberapa Mantan Kades di Karangpawitan Belum Serahkan Sisa Anggaran Desa, Yohannes : Ada Indikasi Korupsi

bydejurnalcom
Minggu, 24 Oktober 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab beberapa mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangpawitan mulai terendus setelah serah terima jabatan (sertijab) kepala desa lama kepada kepala desa baru hasil Pilkades 2021. Pasalnya, diketahui ada beberapa mantan kepala desa setelah sertijab belum menyelesaikan administrasi keuangan desa secara menyeluruh, termasuk menyerahkan sisa anggarannya.

Salah satu Pendamping Desa Kecamatan Karangpawitan, membenarkan, adanya beberapa mantan kepala desa yang sampai saat ini masih belum mengembalikan Keuangan Desa yang terpakai.

“Kami para pendamping desa telah berusaha terus mengingatkan untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut,” ujarnya kepada dejurnal.com, Jumat (22/10/2021).

BacaJuga :

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan

Menurut pendamping desa, ada salah satu desa uangnya terpakai oleh mantan kepala desa sekitar Rp 250 juta dimana mantan Kepala Desanya sendiri sempat menghilang.

“Sementara untuk beberapa mantan kepala desa lainnya, ada yang sudah mulai mengatur jadwal pembayaran dan telah ada pernyataan atau perjanjian secara tertulis kesanggupan untuk membayar keuangan desa yang terpakai olehnya,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Camat Karangpawitan, Saepurohman bahwa pihak kecamatan akan terus berupaya agar para mantan kepala desa segera mengembalikan Keuangan Desa tersebut.

“Kita sudah memberikan waktu dan mereka telah membuat pernyataan dan kesanggupan membayar dan mengembalikan atas Keuangan tersebut, setelah kordinasi dengan unsur Forkopimcam kita masih menunggu tahun berjalan anggaran,” Ucapnya.

Berkaitan dengan hal itu, tokoh masyarakat Karangpawitan, Yohanes Sitorus memberikan pendapat bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah lama terendus sejak tahun 2020, merujuk kepada hasil tim monitoring dan evaluasi Kecamatan Karangpawitan, bahkan para pihak sudah mengingatkan agar hati hati dalam menggunakan Keuangan Desa, jangan sampai diakhir jabatannya timbul perkara hukum.

“Entah kenapa para mantan kades ini ndableg dan lupa terhadap kewajiban, apa mungkin harus dipaksa untuk mengembalikan Keuangan Desa tersebut,” Tegasnya.

Lanjut Sitorus, apa yang telah disampaikan oleh Pendamping Desa dan Camat Karangpawitan, menegaskan bahwa telah ada perlakuan atau perbuatan yang mengarah kepada indikasi tindak pidana korupsi jika tak diselesaikan dan bakal timbul kerugian Keuangan Desa yang notabene itu keungan negara.

“Bahkan jika dilihat kondisi seperti ini diduga ada maladministrasi dalam LHP, NHP, dan LPJ Tahun Anggaran 2020,” tandasnya.

Sitorus mengatakan, berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, itu sudah sangat jelas, tinggal apa tindakan dan upaya hukum APIP dan APH selama ini, serta peran aktif DPRD khususnya Komisi I dan SKPD terkait.

“Jangan ada istilah, duh baru tahu, kita kecolongan, apalagi anggaran berjalan hanya tinggal hitungan hari,” Pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Lagi-lagi Dugaan Pemotongan Dana BPUM Terjadi di Bojonggenteng, Warga Penerima Merasa Dibohongi

Next Post

PKS Bertekad Perjuangkan Kesejahteraan Petani

Related Posts

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026
Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan
deHumaniti

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Selasa, 6 Oktober 2026
Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat
deNews

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026
Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan
deNews

Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

FGD Ala Gema PS Garut, Dede Kusdinar Sebut Layak Jadi Model Integrasi Ilmu dan Gerakan Politik Desa

Jumat, 20 Juni 2025

Keterangan BJB Garut Tentang Fasilitas Kredit PT MMG Rp 16 Miliar, Dosen Pascasarjana Ini Beri Pandangan Hukum

Jumat, 7 Januari 2022

Polda Jabar Kunjungi Subang Cek Situasi Tahapan New Normal

Jumat, 5 Juni 2020

Cawabup Kabupaten Sukabumi Takziyah Ke keluarga Besar MUI Kecamatan Parakansalak

Senin, 5 Oktober 2020

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Caravan Covid-19 di KBB Ditahan Kajari Kabupaten Bandung

Kamis, 17 Juli 2025

Sebelum Jadi Ketua KPU Garut Kemudian Diberhentikan Tetap DKPP, Dulu Dian Hasanudin Dikenal Sebagai Aktifis

Sabtu, 19 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste