Dejurnal.com, Garut – Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab beberapa mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangpawitan mulai terendus setelah serah terima jabatan (sertijab) kepala desa lama kepada kepala desa baru hasil Pilkades 2021. Pasalnya, diketahui ada beberapa mantan kepala desa setelah sertijab belum menyelesaikan administrasi keuangan desa secara menyeluruh, termasuk menyerahkan sisa anggarannya.
Salah satu Pendamping Desa Kecamatan Karangpawitan, membenarkan, adanya beberapa mantan kepala desa yang sampai saat ini masih belum mengembalikan Keuangan Desa yang terpakai.
“Kami para pendamping desa telah berusaha terus mengingatkan untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut,” ujarnya kepada dejurnal.com, Jumat (22/10/2021).
Menurut pendamping desa, ada salah satu desa uangnya terpakai oleh mantan kepala desa sekitar Rp 250 juta dimana mantan Kepala Desanya sendiri sempat menghilang.
“Sementara untuk beberapa mantan kepala desa lainnya, ada yang sudah mulai mengatur jadwal pembayaran dan telah ada pernyataan atau perjanjian secara tertulis kesanggupan untuk membayar keuangan desa yang terpakai olehnya,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Camat Karangpawitan, Saepurohman bahwa pihak kecamatan akan terus berupaya agar para mantan kepala desa segera mengembalikan Keuangan Desa tersebut.
“Kita sudah memberikan waktu dan mereka telah membuat pernyataan dan kesanggupan membayar dan mengembalikan atas Keuangan tersebut, setelah kordinasi dengan unsur Forkopimcam kita masih menunggu tahun berjalan anggaran,” Ucapnya.
Berkaitan dengan hal itu, tokoh masyarakat Karangpawitan, Yohanes Sitorus memberikan pendapat bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah lama terendus sejak tahun 2020, merujuk kepada hasil tim monitoring dan evaluasi Kecamatan Karangpawitan, bahkan para pihak sudah mengingatkan agar hati hati dalam menggunakan Keuangan Desa, jangan sampai diakhir jabatannya timbul perkara hukum.
“Entah kenapa para mantan kades ini ndableg dan lupa terhadap kewajiban, apa mungkin harus dipaksa untuk mengembalikan Keuangan Desa tersebut,” Tegasnya.
Lanjut Sitorus, apa yang telah disampaikan oleh Pendamping Desa dan Camat Karangpawitan, menegaskan bahwa telah ada perlakuan atau perbuatan yang mengarah kepada indikasi tindak pidana korupsi jika tak diselesaikan dan bakal timbul kerugian Keuangan Desa yang notabene itu keungan negara.
“Bahkan jika dilihat kondisi seperti ini diduga ada maladministrasi dalam LHP, NHP, dan LPJ Tahun Anggaran 2020,” tandasnya.
Sitorus mengatakan, berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, itu sudah sangat jelas, tinggal apa tindakan dan upaya hukum APIP dan APH selama ini, serta peran aktif DPRD khususnya Komisi I dan SKPD terkait.
“Jangan ada istilah, duh baru tahu, kita kecolongan, apalagi anggaran berjalan hanya tinggal hitungan hari,” Pungkasnya.***Red