• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Komisi II DPRD Karawang Dorong Pemkab Buat Raperda IMB Untuk Masukan PAD

bydejurnalcom
Selasa, 9 November 2021
Reading Time: 1 mins read
Komisi II DPRD Karawang Dorong Pemkab Buat Raperda IMB Untuk Masukan PAD
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Anggota DPRD Komisi II Karawang akan mendorong pemkab Karawang menerbitkan Raperda persetujuan bangunan gedung agar ada masukan PAD pengganti pembuatan ijin membuat bangunan (IMB).

“Kami berharap bagian hukum Setda Karawang untuk segera melakukan kajian dan fokus pada raperda PBG ini ” kata anggota Komisi II DPRD Karawang Natala Sumedha, Senin (8/11/2021)

Menurut Natala, kendati pemerintah telah menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB namun bisa di ganti dengan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG.) karena kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Namun Komisi II DPRD Karawang melakukan konsultasi dan kunjungan kerja ke DTMPST Karawang, untuk mendorong di buatkan Perda PBG. Pasalnya apabila sampai Januari 2022 belum dibuat Perda maka pemkab Karawang bakal kehilangan restribusi PAD dari sektor pendapatan tersebut selain IMB yang junlahnya cukup signifikan yang masuk ke kas daerah Karawang

“Oleh karena itu kami berharap bagian hukum Setda Karawang untuk segera melakukan kajian dan fokus pada raperda PBG ini,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri itu, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan memungut retribusi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) sebelum disahkan Raperda PGB. Sehingga Pemda Karawang masih ada masukan PAD dari sektor IMB.

“Kami komisi II DPRD Karawang akan akan mengajukan usul untuk mendorong segera dibuatkan Raperda agar pendapatan restribusi daerah tetap stabil, Karena sesuai aturan apabila tidak ada raperda maka restribusi IMB-nya akan berganti menjadi PBG tersebut. Tanpa Raperda PBG, kalaupun dipungut akan menjadi pendapatan negara bukan pendapatan daerah,” pungkasnya.*** Gd / RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

Next Post

Berantas Narkoba, Polsek Bungkal Lakukan Penyuluhan

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Ketua IKAWATI ATR/BPN Kabupaten  Bandung, Yully Yulianengsih Iim Rohiman memberikan paket sembako kepada salah satu karyawan ATR/BPN Kabupaten Bandung, Mamun.

Peringati Hantaru ke-65 Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Sekaligus Pisah Sambut Kasubag TU, Ratusan Paket Sembako Dibagikan

Jumat, 26 September 2025

Ambu Anne : Puncak Peringatan HSN Tahun Ini Berbeda

Selasa, 22 Oktober 2019

Rakor Penanggulan Bencana, Ini Instruksi Sekda Selaku Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 5 Desember 2024

Saat Pandemi Covid-19 Perolehan Zakat Baznas Garut Meningkat Signifikan, Ini Besarannya

Kamis, 29 April 2021

Jabat Direktur Operasional, Dadi Wardiman Siap Tingkatkan Kinerja Perumda Air Minum Tirta Raharja

Selasa, 22 Juli 2025
Rapat Pleno KPU Resmi  Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Sebagai Bupati/ Wabup Bandung Terpilih

Rapat Pleno KPU Resmi Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Sebagai Bupati dan Wabup Bandung Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste