• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Akhirnya, Valencya Dibebaskan dari Tuduhan KDRT secara Psikis oleh PN Karawang

bydejurnalcom
Selasa, 23 November 2021
Reading Time: 2 mins read
Akhirnya, Valencya Dibebaskan dari Tuduhan KDRT secara Psikis oleh PN Karawang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tarik kembali tuntutan atas tuduhan kasus KDRT yang menimpa Valencya (45). Pencabutan tuntutan tersebut dilakukan usai pembacaan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Di hadapan majelis hakim, JPU yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan cabutan tuntutan dengan dasar JPU yang dihadirkan Kejari Karawang menuntut Valencya 1 tahun penjara belum sepenuhnya menggali fakta dan bukti dalam persidangan dengan sepenuhnya.

“JPU belum sepenuhnya menggali fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Semestinya diungkap secara komprehensif terutama keterangan para saksi-saksi maupun para ahli, seharusnya dihadirkan atau dihadir paksa agar didengar keterangannya secara langsung di depan persidangan,” ujar Syahnan saat membacakan replik di PN Karawang.

BacaJuga :

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Lebih lanjut ia mengatakan, Jaksa yang dihadirkan oleh Kejagung juga sudah berhasil mengungkap fakta di balik kasus tuduhan terhadap valencya. Untuk itu, sampai saat ini Kejagung sedang melakukan pemeriksaan terhadap 6 JPU yang terlibat dalam kasus ini.

“Terungkap fakta yang sebenarnya demi mendapatkan keadilan yang hakiki, diharapkan penegak hukum akan terketuk hatinya bagaimana fakta dan akar permasalahan sebenarnya, penyebab penderitaan dan siksaan batiniah yang dialami terdakwa selama 20 tahun bersama saksi korban sebagai suaminya,” lanjut Syahnan.

Jaksa juga membacakan empat tuntutan. Diantaranya, pertama menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kedua, membebaskan Valencya dari segala tuntutan. Ketiga, menyatakan pengembalian barang bukti. Dan keempat, membebankan biaya perkara kepada negara. Tuntutan bebas ini sudah atas instruksi Jaksa Agung.

“Penuntut umum menyatakan unsur-unsur Pasal 8 yang disangkakan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan, meski tuntutan bebas dalam hukum tidak diatur dalam KUHAP, tetapi penuntut umum bisa saja menunjukkan sikapnya melakukan penuntutan bebas demi hukum sebelum hakim memutus bebas terhadap suatu perkara dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana pasal 191a,” ungkapnya.

Kemudian, pada Kamis (2/11/2021) Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebutkan bahwa akan dilakukan pembacaan keputusan terhadap kasus ini.***gd/rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolres Ciamis Apresiasi Penyampaian Pendapat Ormas Pemuda Pancasila Berlangsung Kondusif

Next Post

Ratnasih, S. Pd., M. AP 40 Tahun Mengabdi di Dunia Pendidikan, Ini Pesan Menjelang 3 Bulan Pensiun

Related Posts

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026
deNews

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026
Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Komnasdik Jabar : Dinas Pendidikan Harus Bersih dari Isu Bagi-Bagi Projek

Senin, 12 Juli 2021

Safari budaya Dedi Mulyadi di Kabupaten Bandung

Sabtu, 15 Oktober 2016

Sikapi Aksi May Day Buruh Garut, Ini Tanggapan Legislator Fraksi Golkar

Kamis, 2 Mei 2024

Pemkab Bandung Beri Reward 26 Kepala Desa Studi Banding ke Bali

Senin, 26 Oktober 2020
Salah satu ahli waris pemilik tanah Puskesmas Cilawu (topi merah) didampingi Wakil Ketua AMMNI saat mengunjungi Dinas Kesehatan Garut, Jumat (28/5/2021).

Polemik Tanah Puskesmas Cilawu Belum Selesai, Puluhan Tahun Bangunan Berdiri di Lahan Bukan Asset Pemkab Garut

Jumat, 28 Mei 2021

HGB Pertamina di Desa Cinta Ratu Terbit, Ini Penjelasan BPN Ciamis

Rabu, 9 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste