• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Akhirnya, Valencya Dibebaskan dari Tuduhan KDRT secara Psikis oleh PN Karawang

bydejurnalcom
Selasa, 23 November 2021
Reading Time: 2 mins read
Akhirnya, Valencya Dibebaskan dari Tuduhan KDRT secara Psikis oleh PN Karawang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tarik kembali tuntutan atas tuduhan kasus KDRT yang menimpa Valencya (45). Pencabutan tuntutan tersebut dilakukan usai pembacaan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Di hadapan majelis hakim, JPU yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan cabutan tuntutan dengan dasar JPU yang dihadirkan Kejari Karawang menuntut Valencya 1 tahun penjara belum sepenuhnya menggali fakta dan bukti dalam persidangan dengan sepenuhnya.

“JPU belum sepenuhnya menggali fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Semestinya diungkap secara komprehensif terutama keterangan para saksi-saksi maupun para ahli, seharusnya dihadirkan atau dihadir paksa agar didengar keterangannya secara langsung di depan persidangan,” ujar Syahnan saat membacakan replik di PN Karawang.

BacaJuga :

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Lebih lanjut ia mengatakan, Jaksa yang dihadirkan oleh Kejagung juga sudah berhasil mengungkap fakta di balik kasus tuduhan terhadap valencya. Untuk itu, sampai saat ini Kejagung sedang melakukan pemeriksaan terhadap 6 JPU yang terlibat dalam kasus ini.

“Terungkap fakta yang sebenarnya demi mendapatkan keadilan yang hakiki, diharapkan penegak hukum akan terketuk hatinya bagaimana fakta dan akar permasalahan sebenarnya, penyebab penderitaan dan siksaan batiniah yang dialami terdakwa selama 20 tahun bersama saksi korban sebagai suaminya,” lanjut Syahnan.

Jaksa juga membacakan empat tuntutan. Diantaranya, pertama menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kedua, membebaskan Valencya dari segala tuntutan. Ketiga, menyatakan pengembalian barang bukti. Dan keempat, membebankan biaya perkara kepada negara. Tuntutan bebas ini sudah atas instruksi Jaksa Agung.

“Penuntut umum menyatakan unsur-unsur Pasal 8 yang disangkakan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan, meski tuntutan bebas dalam hukum tidak diatur dalam KUHAP, tetapi penuntut umum bisa saja menunjukkan sikapnya melakukan penuntutan bebas demi hukum sebelum hakim memutus bebas terhadap suatu perkara dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana pasal 191a,” ungkapnya.

Kemudian, pada Kamis (2/11/2021) Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebutkan bahwa akan dilakukan pembacaan keputusan terhadap kasus ini.***gd/rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolres Ciamis Apresiasi Penyampaian Pendapat Ormas Pemuda Pancasila Berlangsung Kondusif

Next Post

Ratnasih, S. Pd., M. AP 40 Tahun Mengabdi di Dunia Pendidikan, Ini Pesan Menjelang 3 Bulan Pensiun

Related Posts

Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih
deNews

Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih

Sabtu, 4 Oktober 2025
Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat
deNews

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat

Jumat, 3 Oktober 2025
Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan
deNews

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 3 Oktober 2025
Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG
deNews

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Jumat, 3 Oktober 2025
Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan
deNews

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Jumat, 3 Oktober 2025
Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani
Kalam

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Jumat, 3 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Mitigasi Bencana, Pemkab Purwakarta Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat

Minggu, 10 Oktober 2021

Polres Purwakarta Gencar Sosialisasikan P4GN Ke Berbagai Lapisan Masyarakat

Selasa, 29 September 2020

Om Zein Harap Konferensi PWI Lahirkan Gagasan Istimewa untuk Purwakarta Istimewa

Rabu, 30 April 2025

Terlibat Langsung Dalam Perang 10 November 1945, KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional

Sabtu, 17 Mei 2025

Peduli Korban Banjir Bandang, Pemuda Pancasila Garut Serahkan Bantuan Beras Dan Mie Instan

Sabtu, 17 Oktober 2020

Direktur LBH Seroja-24 : Penertiban PKL Pasar Samarang Harus Pakai Prinsip Kehati-hatian

Minggu, 27 Maret 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste