• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pekerjakan 6 Wanita Dibawah Umur, ‘Mami Ambar’ Diciduk Polda Jatim

bydejurnalcom
Kamis, 25 November 2021
Reading Time: 2 mins read
Pekerjakan 6 Wanita Dibawah Umur, ‘Mami Ambar’ Diciduk Polda Jatim
ShareTweetSend

Dejurnak.com, Surabaya – Jajaran Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Salah satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Adapun korbannya sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur). Dan peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. “Modusnya,
tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 – 15 juta per/bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (25/11/2021).

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Kemudian janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial PSK

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.

“Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel,” jelasnya.

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka,” tandasnya.

Tiba di lokasi anggota melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawah umur.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Sementara terhadap 6 (enam) PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada
di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Tersangka akan dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI
Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat
3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (Muh Nurcholis)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pengadaan Kain Kafan Jenazah Covid-19 Belum Dibayar, Bupati Garut Instruksikan Inspektorat Audit RSUD Slamet

Next Post

Agus Yasmin: Perizinan Cepat Membuka Ruang Investasi Tapi Hati-hati Amankan Tata Ruang

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Baznas Garut Lakukan Bedah Rumah Seorang Guru Ngaji

Sabtu, 1 September 2018

Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah MTQH XXXIX Jawa Barat: Bupati Bandung Ingin Sukses Tiga Hal

Selasa, 15 April 2025

Penyaluran BPNT Agen Eros Desa Banjarsari, Ada Polemik?

Sabtu, 25 Desember 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Korban Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kamis, 19 Agustus 2021

Ormas LBI 15 Peduli Korban Banjir Bandang Garut

Rabu, 28 September 2016

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste