• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Garut Tetapkan Oknum Kades Ini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BLT

bydejurnalcom
Selasa, 28 Desember 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Oknum Kepala Desa Ngamplang Kecamatam Cilawu ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Penetapan ES sebagai tersangka disampaikan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam press conference setelah hasil kerjasama penyidikan dengan pihak inspektorat dan pihak kejaksaan, Selasa (28/12/2021).

Ditambahkan Kapolres bahwa hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas tindak pidana korupsi polres Garut pada bulan September 2021, telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2020.

BacaJuga :

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Dari tim penyelidikan di dapatkan fakta-fakta bahwa pada tahun 2020 tahun anggaran tahap 1 dan di bulan Juni tahap 2 ada 1 RW dengan jumlah 24 orang yang tidak mendapatkan haknya, selain itu dari periode bulan Juni hingga Desember 2020 itu pihak tim polres Garut menemukan sebanyak 200 keluarga manfaat yang tidak menerima haknya dari BLT.

Kemudian dari hasil tim melakukan penyelidikan ditetapkan bahwa saidara ES kepala desa aktip telah melakukan tindakan penyelewengan anggaran BLT dari dana desa yang tidak disalurkan kepada masyarakat.

Selanjutnya Polres Garut berkoordinasi dengan pihak inspektorat, dan memeriksa saksi sebanyak 32 orang mulai dari pihak pemerintah desa, DPMD, BPKAD, kecamatan, dan pihak bank BJB.

“Diketahui dari total yang tidak di salurkan ditemukan sebanyak Rp 374.400.000 dari 224 penerima manfaat (KPM),” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka ES bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan juga tertipu proyek fiktif ada juga yang di berikan kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dari hasil ini kami Polres Garut akan mengambil langkah langkah tracking kemanakah anggaran tersebut di gunakan dan disalurkan oleh tersangka Sodari ES ini. Salah satunya pihak-pihak yang seharusnya tidak menerima tapi menerima seperti yang operasional tapi mereka menerima,” ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka maka ES di dakwa dengan hukuman 20 thn penjara, dan denda sebesar Rp 50.000.000 sampai Rp 1.000.000.000.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Gerai Vaksin Presisi Sasar Pedagang Pasar Pelita

Next Post

Asyik! Ada Doorprize Sepeda Motor di Gebyar Vaksinasi Margahayu Selatan

Related Posts

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta lakukan Kunjungan ke Pengelola Sadang Terminal Square (STS)

Kamis, 16 Januari 2025
Endin Lidinilah. (Foto : Jepri/dejurnal.com

Pengamat : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Ciamis Perlu Ditindaklanjut

Sabtu, 27 Maret 2021

Kepala BKPSDM Bandung : Tuduhan Bawaslu Ke AYP Salah Sasaran

Minggu, 20 September 2020

Ribuan Tenaga Honorer Unjuk Rasa di DPRD Garut, Diterima Komisi I

Rabu, 12 Maret 2025

Camat Karangpawitan : Perusakan Masjid Al Umam Tak Ada Kaitan Pilkades Serentak

Kamis, 27 Mei 2021
Foto : Sejumlah kendaraan roda dua terpakir di pusat kota alun alun Ciamis pada saat sore hari

Meski Cuaca Tidak Bersahabat, Selama Puasa dan Libur Lebaran, Pendapatan Retribusi Parkir Naik

Jumat, 11 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste