• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Garut Tetapkan Oknum Kades Ini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BLT

bydejurnalcom
Selasa, 28 Desember 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Oknum Kepala Desa Ngamplang Kecamatam Cilawu ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Penetapan ES sebagai tersangka disampaikan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam press conference setelah hasil kerjasama penyidikan dengan pihak inspektorat dan pihak kejaksaan, Selasa (28/12/2021).

Ditambahkan Kapolres bahwa hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas tindak pidana korupsi polres Garut pada bulan September 2021, telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2020.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Dari tim penyelidikan di dapatkan fakta-fakta bahwa pada tahun 2020 tahun anggaran tahap 1 dan di bulan Juni tahap 2 ada 1 RW dengan jumlah 24 orang yang tidak mendapatkan haknya, selain itu dari periode bulan Juni hingga Desember 2020 itu pihak tim polres Garut menemukan sebanyak 200 keluarga manfaat yang tidak menerima haknya dari BLT.

Kemudian dari hasil tim melakukan penyelidikan ditetapkan bahwa saidara ES kepala desa aktip telah melakukan tindakan penyelewengan anggaran BLT dari dana desa yang tidak disalurkan kepada masyarakat.

Selanjutnya Polres Garut berkoordinasi dengan pihak inspektorat, dan memeriksa saksi sebanyak 32 orang mulai dari pihak pemerintah desa, DPMD, BPKAD, kecamatan, dan pihak bank BJB.

“Diketahui dari total yang tidak di salurkan ditemukan sebanyak Rp 374.400.000 dari 224 penerima manfaat (KPM),” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka ES bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan juga tertipu proyek fiktif ada juga yang di berikan kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dari hasil ini kami Polres Garut akan mengambil langkah langkah tracking kemanakah anggaran tersebut di gunakan dan disalurkan oleh tersangka Sodari ES ini. Salah satunya pihak-pihak yang seharusnya tidak menerima tapi menerima seperti yang operasional tapi mereka menerima,” ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka maka ES di dakwa dengan hukuman 20 thn penjara, dan denda sebesar Rp 50.000.000 sampai Rp 1.000.000.000.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Gerai Vaksin Presisi Sasar Pedagang Pasar Pelita

Next Post

Asyik! Ada Doorprize Sepeda Motor di Gebyar Vaksinasi Margahayu Selatan

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Pemkab Purwakarta Salurkan BST Stimulus Bagi Karyawan Korban PHK

Jumat, 16 Oktober 2020

Kreatifitas Prajurit Bengrah 3 Bandung, Sulap Motor Bekas Jadi Buggy

Senin, 12 Oktober 2020

Ini Penjelasan Bidang SD Garut Terkait Tata Kelola DAK

Selasa, 3 November 2020

300 Sertifikat PTSL Diterima Warga Desa Margahayu Selatan, H. Aam Daryana : Di Hari Jum’at Semoga Berkah

Jumat, 24 Oktober 2025
Foto : Kapolres Ciamis AKBP, Akmal Turn Langsung Arus Lalulintas di Area Banjir Cijantung

Banjir di Cijantung : Kapolres Ciamis Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Warga Beri Apresiasi

Rabu, 12 Maret 2025

Anggaran Pemagaran SDN Sukajaya, Pakai BOS dan Dana Talang Pribadi?

Kamis, 29 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste