• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Pengemasan dan Penjualan Miras Ciu Diamankan Polres Tasikamalaya Kota

bydejurnalcom
Senin, 24 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Pelaku Pengemasan dan Penjualan Miras Ciu Diamankan Polres Tasikamalaya Kota
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Tasikmalaya – Telah dilaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, membagikan barang yang diketahuinya berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang lain jenis minuman keras ciu bentuk kemasan di Mapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, Senin (24/01/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menuturkan bahwa Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar mengamankan Pelaku/Produsen pengemasan dan penjualan minuman keras rumahan jenis ciu yang di kemas dengan cup Doraemon dan Frozen. Pelaku inisial RH (34) warga cihideung, AA (26) warga Purbaratu dan SM (32 ) warga Manonjaya.

“Para pelaku berbisnis minuman keras jenis ciu kemasan ini telah berjalan sekitar 8 bulan,” ungkapnya.

BacaJuga :

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo mengatakan Pelaku RH membeli miras jenis ciu kepada M seharga Rp. 19.000,-/liter yang berlokasi di Cilacap Jateng, sehingga oleh pelaku AA dan SM dikemas dengan menggunakan cup (gelas plastik) serta ditutup menggunakan alat cup sealer dan dijual Rp. 10.000,-/cup kepada AG.

Pelaku RH memperlihatkan tempat pengemasan berupa tempat khusus, berada di lantai dua yang dirancang khusus sehingga tetangga pelaku tidak dapat mencium aroma miras jenis ciu tersebut

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia hitam Doff Nopol D-1869-ABD, 1.100 gelas plastik ukuran 250 ml atau cup miras ciu, 28 galon berisi ciu, 2 (dua) buah Cup Sealer dan 1 (satu) buah sealer plastik karakter kartun.” tutur Ibrahim Tompo.

“Keuntungan si pelaku sekitar 7 juta per bulan,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memaparkan ” bahwa miras jenis ciu kemasan ini menyasar anak muda karena harga yang terjangkau dan biasanya dicampur minuman suplemen lainnya”.

Menurut keterangan pelaku utama RH warga Perumahan Green Selaawi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menerangkan bahwa bahan baku miras tersebut dibeli dari Wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp.19.000 per galon, kemudian di rumah pelaku di buat bentuk kemasan cup ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.10.000.

Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan serta Pasal 55 KUHPidana.

“Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegas Ibrahim Tompo.***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polda Jabar Apresiasi, Pengungkapan Pembunuhan Sadis di Karawang Berhasil Diungkap Kurang Dari 24 Jam

Next Post

Pengurus Dewan Kesenian Garut Dikukuhkan Bupati, Bakal Diberi Bantuan 1 Miliar

Related Posts

Jaga Kamtibmas, Kapolres Purwakarta Silaturahmi dengan Ormas dan LSM
dehukum

Jaga Kamtibmas, Kapolres Purwakarta Silaturahmi dengan Ormas dan LSM

Jumat, 9 Oktober 2026
Dinkes Jabar Lakukan Penilaian Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cianjur
depemerintahan

Dinkes Jabar Lakukan Penilaian Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cianjur

Jumat, 9 Oktober 2026
Persib  Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan
deNews

Persib Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan

Kamis, 8 Oktober 2026
Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah
GerbangDesa

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel
Hukum dan Kriminal

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

Kamis, 8 Oktober 2026
Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat
deNews

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

LI Garut : Kriteria Direksi PDAM Harus Memiliki Tiga Syarat

Selasa, 25 Juni 2019

Pemdes Cadasmekar Salurkan BLT DD Kepada 146 KK melalui Posko RW

Minggu, 3 Mei 2020

Pisah Sambut Kasi Intel Kejari Garut Dari Dody Ke Taufik

Kamis, 17 Oktober 2019

Ini Alasan Almagari Tolak Perda Kabupaten Garut Nomor 14/2022

Sabtu, 15 Juli 2023

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT RI Ke 75, Dandim 0611 Bacakan Naskah Pancasila

Senin, 17 Agustus 2020

Antisipasi Penularan Covid-19 Serta Gangguan Jiwa Korban Pilkades Serentak, Ini Langkah Dinkes Garut

Senin, 7 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste