• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polsek Jatinangor Berhasil Tangkap Tersangka Penganiyaan dan Pengrusakan

bydejurnalcom
Selasa, 25 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Polsek Jatinangor Berhasil Tangkap Tersangka Penganiyaan dan Pengrusakan
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Sumedang – Telah Terjadi Penganiayaan dan Pengrusakan di Wilayah Mapolsek Jatinangor Pada Hari Selasa (18/01/2022) tempat Kejadian tepatnya di depan pos Kontrol PO Bus Primajasa,Jalan Raya Cipacing- Rancaekek,KM 20,7 Dusun Solokan Jarak,Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kab.Sumedang.

Saat menyambangi Mapolsek Jatinangor Sumedang dan Bertemu Dengan Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna,S.AP di ruang kerjanya, mengkonfirmasi kepada Kompol Aan terkait kejadian Penganiayaan tersebut, Selasa (25/01/2022).

Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna,S.AP memaparkan kronologis bahwa pelapor bersama- sama deengan 5 oramg temannya dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju Garut dengan menggunakan KR 4 Merk Suzuki Ertiga warna hitam No.Pol : D 1464 AAP, pada hari Selasa tgl 18 Januari 2022sekira pukul 01.30 WIB tepatnya di depan pos kontrol PO Bus Primajasa Jln.Raya Cipacing-Rc.Ekek KM 20,7 Dsn.Solokan Jarak Ds.Cipacing Kec.Jatinangor Kab.Sumedang, tiba – tiba dari arah belakang ada sepeda motor Yamaha Jupiter MX ditumpangi oleh 2 orang, menabrak bagian belakang kendaraan sehingga kendaraan menepi dan berhenti di pinggir jalan ” ucapnya.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Lanjut Kompol Aan, ketika pelapor keluar dari dalam kendaraan dengan maksud untuk menghampiri pengemudi dan penumpang sepeda motor tersebut, tiba – tiba saja kedua orang tersebut masing masing mengeluarkan sebilah golok dan mengarahkannya ke pelapor yg kemudian salah seorang diantaranya yangg memakai topi memukul pelapor ke bagian dada dengan menggunakan tangan yang dikepalkan lalu memecahkan kaca belakang Kendaraan Roda Empat Suzuki Ertiga warna hitam No.Pol : D 1454 AAP sambil marah marah sampai akhirnya kedua orang tersebut meninggalkan pelapor.

“Kejadian terduga pelaku yang marah marah setelah memecahkan kaca mobil kemudian terekam kamera teman pelapor sehingga pada saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor, pelapor juga menyerahkan hasil rekaman tersebut.

“Berbekal rekaman yg diberikan pelapor, Tim Sus melakukan penyelidikan tentang siapa orang yg telah membawa golok dan memukul pelapor serta memecahkan kaca mobil yang ditumpangi pelapor,” jelas Kapolsek Jatinangor.

Penyelidikan membuahkan hasil dimana diduga orang yg membawa golok dan memukul pelapor serta memecahkan kaca belakang kendaraan Roda Empat Suzuki Ertiga adalah sdr.AN alias Ipin.

Untuk memastikannya, Tim Sus mencari keberadaan sdr.AN alias Ipin sampai akhirnya, sdr.AN diketahui berada di depan Indomaret Dsn.Baturumpil Ds.Cisempur Kec.Jatinangor Kab.sumedang ” Jelasnya.

Pada saat akan diamankan pada Sabtu (22/1/2022) ke Mapolsek, sdr.AN alias Ipin melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri sehingga salah seorang anggota Tim Sus melakukan tindakan tegas terukur sampai akhirnya sdr.AN alias Ipin berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan ” ungkap Kapolsek Jatinangor.

Setelah dilakukan Gelar Perkara, sdr.AN alias Ipin ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku TP membawa sajam atau TP Penganiayaan atau TP Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam psl 2 (1) UU Darurat No.12 thn 1952 atau psl 351 KUHP atau psl 406 KUHP.

Barang Bukti yang disita :
– 1 bilah golok
– Pecahan kaca

Tersangka dilakukan penahanan untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal
23 Januari 2022 s/d 11 Februari 2022 “,Pungkas Kompol Aan Supriatna,S.AP. ***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mayjen Maruli Simanjuntak Jadi Pangkostrad Berbarengan Dengan Mutasi Ratusan Pati TNI AD

Next Post

Polda Jabar Apresiasi : Kapolres Sumedang Beri Bantuan Material dan Jenguk Korban Tanah Longsor Wado

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

PSGC Ciamis Targetkan Poin Penuh di Laga Kandang Berhadapan Dengan Tornado FC

Selasa, 4 Februari 2025

BPN Kabupaten Bandung Dan Pemdes Dukuh Sosialisasikan Program PTSL

Selasa, 18 Juni 2019

Program Andalan Sutiadi, S.Ap Bangun Dua Rutilahu Per Tahun

Rabu, 5 Februari 2020

Perlu Sosialisasi Sistematis Terkait New Normal, Salah Kaprah Bisa Timbul Pandemik Covid-19 Jilid Dua

Kamis, 11 Juni 2020
Diskop dan UKM Kabupaten Bandung mengadakan sosialisasi tentang perkoperasian e-Pokir dari anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Diskop UKM Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Perkoperasian dari e-Pokir Anggota Dewan

Senin, 29 September 2025

Ketua DPRD Garut : Hasil Rapim, E Tidak Bersalah Dan Tidak Melanggar Etika Serta Moral

Kamis, 14 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste