• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Bantah Dugaan Warga Terbitkan 48 AJB 400 Tumbak Lahan Begini Penjelasan Kades Sukamukti

bydejurnalcom
Jumat, 4 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Bantah Dugaan Warga Terbitkan 48 AJB 400 Tumbak Lahan Begini Penjelasan Kades Sukamukti
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepala Desa Sukamukti Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Agus Tajudin membantah dugaan warga,, bahewa dirinya telah menerbitkan 48 akta jual belli (AJB) yang dikeluarkan tahun 2019 tidak sesui ketentuan, atau manipulasi. Lahan seluas 400 tumbak tersebut berada di RW 09.

Agus Tajudin mengaku, bila ada yang menuduh AJB yang dibuat itu manipulasi, atau tidak sesui aturan dirinya akan melaporkan ke pihak yang bewajib.

AJB tersebut, aku Agus Tajudin dibuat sesuai aturan. “Saya selaku kepala desa menjalankan fungsi pelayanan. Karena saat itu Fisik dikuasai oleh pemohon, kadus sudah kroscek fisiknya. Ada permohonan, ada bukti kwitansi jual beli, ada KTP penjual dan pembeli, ” jelasnya.

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Awalnya, lanjut Agus Tajudin pihak desa tidak tahu ada kepemilikan, karena lahan tersebut dikuasai oleh keluarga Nata Arsadi sebagai pemilik awal. “Kemudian keluarga Nata Arsadi memohon ke pemerintahan desa yang menurut pemerintahan desa itu sudah bisa dibuatkan surat. Dan itu pun ada permohonan, ada fakta waris, ada kwitansi. Artinya secara administrasi sudah bisa memproses AJB tersebut, ” terangnya.

Memurut Agus Tajudin, jumlah AJB sampai 48 juga tidak benar, karena yang dibuatkan induk saja. “Logika saja, tidak mungkin lahan 400 tumbak dibagi 48 AJB hanya berapa tumbak per AJB-nya, ” katanya.

Intinya, kata Agus Tajudin jika sekarang ada yang saling klaim antara Fiktor dan keluarga Nata Arsadi ia menyarankan untuk saling buktikan kebenaran kepemilikan masing-masing. “Silahkan kedua pihak saling membuktikan, pihak desa hanya memfasilitasi, ” imbuhnya.

Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, menduga peran besar dalam pembuatan AJB tersebut kepala dusun, dan kepala desa membuat AJB berdasarkan data peta rinci tahun 1960. Padahal peta rinci sudah tidak berlaku.

“Tahun 70 juga ada aturan peta rinci tidak berlaku lagi untuk AJB. Kalau tidak Salah ada 4 aturan. Sedangkan Kades bikin AJB berdasar peta rinci, ” katanya.

Ketika dikonfirmasikan hal itu, Agus Tajudin tetap pada pendiriannya, bahwa ia hanya menjalankan fungsi pelayanan. *** di

Catatan Redaksi : Berita ini sudah mengalami proses editing, Senin (7/2/2022).

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Budi Daya Jamur Tiram di Unit Pertanian BUMDes Bersama PJS Dayeuhkolot Baru Hasilkan 15-35 Kg / Hari

Next Post

Bupati DS Rencana Pertahankan Opini WTP

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kepala DPMD Garut Sebut Dari 335.036 Pemilih, 266.602 Warga Gunakan Hak Pilihnya di Pilkades Serentak

Rabu, 17 Mei 2023

PGRI Kabupaten Bandung Berharap Adendum PPPK Guru Menggunakan Data yang Akurat

Selasa, 30 Juli 2024

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

Jumat, 23 Mei 2025

RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri

Kamis, 13 November 2025

Terbang ke Jakarta, Aliansi D’Ragam Desak Kementerian LH Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 9 Desember 2021
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto

Anggota DPRD Ikut Mendamping Cabup Kampanye Harus Kantongi Izin Cuti

Jumat, 16 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste