• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Honorer Minim Perhatian, Sejahtera Guru Dalam Sejarah Naungan Islam

bydejurnalcom
Minggu, 13 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Honorer Minim Perhatian, Sejahtera Guru Dalam Sejarah Naungan Islam
ShareTweetSend

Oleh : Tawati (Muslimah Revowriter Majalengka)

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (DPRD Jabar) H Oleh Soleh mengaku, prihatin dengan kondisi atau nasib guru honorer. Khususnya, pada mereka yang berusia di atas 35 tahun yang cenderung kurang mendapat perhatian dari pemerintah pusat atau daerah.

“Para guru honorer yang usianya di atas 35 tahun ternyata banyak yang belum mendapatkan perhatian secara khusus baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota,” kata Oleh Soleh saat menghadiri Musda I Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Ke atas (GTKNHK 35+) di Bandung, Rabu (2/2/2022).

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Guru honorer bekerja tidak kenal lelah dalam mencerdaskan bangsa terutama generasi muda. Mereka sangat bermanfaat dan pengabdian mereka tanpa batas waktu dan tanpa batas wilayah. Dalam hal pendidikan tentu mereka senantiasa mengabdi siang dan malam untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

Namun di sistem kapitalisme hari ini, guru honorer selalu terkatung katung nasibnya dan tak terperhatikan. Sistem kapitalisme masih menggantung nasib guru honorer dengan gaji seadanya. Kapitalisme hanya menyisakan derita berkepanjangan bagi guru.

Pendidikan adalah kebutuhan asasi rakyat. Lebih jauh lagi, pendidikan memiliki peran besar dalam membangun peradaban. Karenanya dalam Islam negara wajib menyediakan seluruh perangkat pendukung dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pendidikan, termasuk memenuhi kebutuhan akan guru.

Negara wajib mencukupi kebutuhan rakyat terhadap guru hingga ke pelosok. Negara juga wajib membangun infrastruktur secara merata dari pusat hingga ke daerah. Dengan demikian, ketimpangan penyelenggaraan pendidikan tidak akan terjadi karena negara memahami kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya individu per individu.

Dalam Syariat Islam, penyelenggaraan pendidikan berikut pembangunan sarana prasarana yang mendukung pendidikan ditopang oleh sistem ekonomi berbasis baitulmal. Sumber-sumber dana baitulmal tidak hanya cukup mendanai pembangunan infrastruktur, tetapi juga cukup digunakan untuk menggaji para guru.

Sistem pendidikan yang ditopang ekonomi yang kuat tidak akan menggantung nasib guru dengan status kontrak kerja. Sebab sejatinya, dalam pemerintahan Islam, guru adalah pegawai negeri. Mereka berhak mendapatkan gaji dari bakti mereka mendidik umat.

Telah masyhur dalam lembaran sejarah pada masanya, Khalifah Umar bin Khaththab menggaji guru sebanyak 15 dinar atau setara 63,75 gram emas. Ini menggambarkan penghargaan negara atas peran strategis guru.

Lalu bagaimana perlakuan negara kepada para guru yang telah memasuki usia senja? Memang, berkurangnya fungsi-fungsi fisik tubuh adalah perkara manusiawi. Seperti berkurangnya ingatan, pendengaran, ataupun penglihatan, semua itu adalah hal yang manusiawi. Maka, negara akan senantiasa mengevaluasi dan memperbaharui kondisi para gurunya, semata-mata untuk memastikan penyampaian kualitas pendidikan dan kesahihan sumber-sumber ilmu yang diajarkan.

Negara juga dapat melakukan ujian kepegawaian, dan ini sah-sah saja selama berkaitan dengan pekerjaannya. Sebagaimana dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab yang menguji kemampuan Ammar bin Yasir untuk mengurus wilayah Kufah. Kala itu, Umar memecat Ammar karena melihat kurangnya pengetahuan Ammar di bidang itu.

Namun, negara akan tetap memenuhi kebutuhan para guru meski sudah berusia senja dan tidak lagi mampu mengajar. Hal ini adalah bentuk penghargaan kepada para guru, pun sebagaimana negara memenuhi kebutuhan rakyatnya individu per individu dengan pemenuhan yang sempurna. Seperti pada masa Umar bin Khaththab dahulu yang memberlakukan sistem tunjangan sesuai jasa yang diberikan.

Inilah wujud nyata hadirnya negara. Tidak hanya memuliakan guru sebagai ahli ilmu, tetapi juga memenuhi kebutuhan mereka secara manusiawi dalam rangka membangun peradaban Islam.

Wallahu a’lam bishshawwab.

*) Penulis lepas, tinggal di Majalengka.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Srikandi Ditpamobvit Polda Jabar Perintahkan Hantu Pake Masker Juga

Next Post

Alat Canggih Bantuan Kemenristekdikti Terbengkalai, Ini Alasan Kades Cikidangbayabang

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Polres Subang Lakukan Giat Bhakti Sosial Polri Peduli Komunitas Terdampak Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020

Menjadi Desa Brilian, Desa Margahayu Tengah Dikunjungi Sejumlah Direksi Bank Luar Negeri

Jumat, 25 Juli 2025

Usir Wartawan, Jurus Jitu Oknum Pegawai DPMD Garut Ketika Atasannya Tak Mampu Jawab Pertanyaan?

Sabtu, 22 Mei 2021

Bulan Kedua, Para Anggota DPRD Garut Telat Gajian

Sabtu, 5 Oktober 2019

Gibas Resort Ciamis Bagi-bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan di Alun-Alun Ciamis

Senin, 10 Mei 2021

Wayang Windu Pangalengan Dipadati Pengunjung Di Masa New Normal

Rabu, 17 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste