• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 5, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang Tegaskan Permenaker No 2 Tentang JHT Harus Dikaji Ulang

bydejurnalcom
Rabu, 16 Februari 2022
Reading Time: 1 mins read
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang Tegaskan Permenaker No 2 Tentang JHT Harus Dikaji Ulang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Para buruh di Indonesia khususnya di Karawang kemungkinan bakal melukan aksi protes dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, satu klausul dalam regulasi tersebut menyebut JHT baru dapat dicairkan jika pemegang JHT sudah berusia 56.

Aturan ini jadi bakal menghambat para buruh yang mengalami PHK atau resign apabila mencairkan dana JHT karena usinya masih dibawah 56 tahun ,sehingga harus dikaji ulang sebelum menimbulkan polemik.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Oma Miharja Rizki SH MH mengatakan, buruh di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang tentunya akan memprotes kebijakan tersebut.

BacaJuga :

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Mengingat selama ini JHT atau Jamsostek kerap menjadi andalan bagi para buruh jika berhenti kerja baik itu karena pensiun, resign atau pun terkena PHK, karena buruh kita itu, ketika berhenti kerja, kerap mengandalkan uang dari JHT, baik untuk kebutuhan sehari-hari, sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau pun untuk modal usaha.

Maka saya kira kurang relevan jika JHT baru bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun,” ungkapnya, Rabu (16/2/2022).

Ia juga menegaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan masyarakat. Kepentingan-kepentingan masyarakat yang dimaksud salah satunya kebiasaan yang kerap dilakukan masyarakat karena desakan kebutuhan.

“Kalau buruh yang punya tabungan cukup, mungkin tidak terlalu terdampak walau JHT baru dapat dicairkan saat berusia 56 tahun, mereka masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau pun membuka usaha dengan modal tabungan tersebut. Tapi kondisinya hari ini banyak masyarakat yang sangat mengandalkan JHT saat berhenti kerja,” jelasnya.

Ia berharap, suara para buruh dapat didengarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja sehingga dapat menjadi dasar untuk melalukan pengkajian ulang terhadap aturan tersebut. “Menaker agar mendengar suara masyarakat kita, khususnya para buruh,” pungkasnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Insiden Tali Bendera Putus Saat Upacara HJG 209, Ini Respon Bupati Garut

Next Post

Bupati Garut Resmikan Gedung Megah Makodim 0611 “Hing Puri Mandalagiri”

Related Posts

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang
deNews

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang

Kamis, 4 September 2025
Polda Jabar  Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD

Kamis, 4 September 2025
Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas
deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025
Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot
deNews

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Kamis, 4 September 2025
Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Pemkab Purwakarta Segera Diperbaiki Jalan Berlubang Arah Maracang

Sabtu, 8 Maret 2025

Sat Polairud Berhasil Mempertemukan Seorang Anak Perempuan yang terpisah dari Orangtuanya di Pantai Karang Hawu Saat Libur Lebaran 2025

Kamis, 3 April 2025

Anggota Komisi III DPRD Cianjur Minta BKAD Buka Siapa Oknum Pemotong Anggaran Pisew

Rabu, 14 Oktober 2020

Tim Inafis Polda Jabar dan Polres Subang Terjun ke Lokasi Pembunuhan Ibu-Anak

Jumat, 20 Agustus 2021

Kuota Habis, Publik Garut Pertanyakan Mini Market di Cilawu Bisa Berdiri

Jumat, 24 Desember 2021
Dra. Eryanti, M. Pd di galeri batik kina miliknya di kawasan Desa Sayati Margahayu Kabupaten Bandung. (Dejurnal.com/ Sopandi).

Motif Batik Kina Bandung Bedas dari Eryanti Glory Margahayu untuk Kabupaten Bandung

Rabu, 30 Agustus 2023

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste