• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang Tegaskan Permenaker No 2 Tentang JHT Harus Dikaji Ulang

bydejurnalcom
Rabu, 16 Februari 2022
Reading Time: 1 mins read
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang Tegaskan Permenaker No 2 Tentang JHT Harus Dikaji Ulang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Para buruh di Indonesia khususnya di Karawang kemungkinan bakal melukan aksi protes dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, satu klausul dalam regulasi tersebut menyebut JHT baru dapat dicairkan jika pemegang JHT sudah berusia 56.

Aturan ini jadi bakal menghambat para buruh yang mengalami PHK atau resign apabila mencairkan dana JHT karena usinya masih dibawah 56 tahun ,sehingga harus dikaji ulang sebelum menimbulkan polemik.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Oma Miharja Rizki SH MH mengatakan, buruh di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang tentunya akan memprotes kebijakan tersebut.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Mengingat selama ini JHT atau Jamsostek kerap menjadi andalan bagi para buruh jika berhenti kerja baik itu karena pensiun, resign atau pun terkena PHK, karena buruh kita itu, ketika berhenti kerja, kerap mengandalkan uang dari JHT, baik untuk kebutuhan sehari-hari, sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau pun untuk modal usaha.

Maka saya kira kurang relevan jika JHT baru bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun,” ungkapnya, Rabu (16/2/2022).

Ia juga menegaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan masyarakat. Kepentingan-kepentingan masyarakat yang dimaksud salah satunya kebiasaan yang kerap dilakukan masyarakat karena desakan kebutuhan.

“Kalau buruh yang punya tabungan cukup, mungkin tidak terlalu terdampak walau JHT baru dapat dicairkan saat berusia 56 tahun, mereka masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau pun membuka usaha dengan modal tabungan tersebut. Tapi kondisinya hari ini banyak masyarakat yang sangat mengandalkan JHT saat berhenti kerja,” jelasnya.

Ia berharap, suara para buruh dapat didengarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja sehingga dapat menjadi dasar untuk melalukan pengkajian ulang terhadap aturan tersebut. “Menaker agar mendengar suara masyarakat kita, khususnya para buruh,” pungkasnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Insiden Tali Bendera Putus Saat Upacara HJG 209, Ini Respon Bupati Garut

Next Post

Bupati Garut Resmikan Gedung Megah Makodim 0611 “Hing Puri Mandalagiri”

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

PUTR Bandung Pastikan Jalan Mantap 90 Persen Di Akhir Jabatan Bupati

Jumat, 30 Oktober 2020

Anggota DPRD Jabar Dede Kusdinar Sosialisasi dan Sebarluaskan Perda Jabar Nomor 9/2014

Rabu, 16 April 2025

Babak Baru PAN Ciamis, Komar Hermawan Mantapkan Konsolidasi, Bidik Peran Lebih Besar untuk Rakyat

Minggu, 21 Desember 2025

Wujudkan Akses Lebih Baik, Desa Serangmekar Bangun Jalan Lingkungan Rabat Beton Sesuai Instruksi Gubernur Jabar

Selasa, 4 November 2025

Kunjungan Silaturahmi Bidang OKK,PEKAT IB DPW Jabar ke DPD PEKAT IB KOKAB Sukabumi

Minggu, 5 Juli 2020
Foto : Kepala BPBD Ciamis Ani Supiyani Menerima Bantuan Secara Simbolis Untuk Korban Pergeseran Tanah Panawangan. Selasa (08/04/2025)

Meringankan Beban Korban Pergeseran Tanah Panawangan, BPBD Terima Berbagai Bantuan

Selasa, 8 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste