Dejurnal.com, Tasikmalaya – Wakil Bendahara PWNU Jawa Barat, KH Irman Meilandi dikabarkan mendapatkan ancaman teror berupa kedaraan pribadi yang diparkir dihalaman rumah diledakkan dan nyaris terbakar pada 28 Februari 2022 lalu sekitar pukul 00.30 wib.
Dugaan adanya motif teror terhadap Kiyai NU ini, setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak maintenance Pabrikan Mitsubishi untuk melakukan penelitian mesin yang tiba-tiba meledak dan terbakar, namun pihak teknisi tidak menemukan sumber percikan api yang menyebabkan ledakan dari dalam mesin. Dan hasilnya baru keluar pada tanggal 7 Maret 2022 kesimpulannya sumber api berasal dari luar kendaraan bukan dari dalam atau bagian kendaraan. Berdasarkan keterangan dari pihak pabrikan mitsubishi tersebut selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tasikmalaya pada 8 Maret 2022 kemarin.
Ketua LPBH PWNU Propinsi Jawa Barat, Mahpudin, bergegas mendatangi tempat kejadian perkara untuk dapat memastikan informasi yang sebelumnya beredar. Atas perintah langsung Ketua PWNU Jabar, proses pendampingan dan advokasi penanganan perkara tersebut dilakukan, Minggu,13 Maret 2022.
Pada saat meninjau TKP, Ketua LPBH menyampaikan keprihatinan atas musibah berupa teror yang dialami oleh Wakil Bendahara PWNU Jawa Barat dalam bentuk teror pisik berupa peledakan kendaran pribadi yang diparkir di depan tempat kediaman yang juga sebagai asrama santri putri Pondok Pesantren Desa Mandalamekae, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami sudah cek di TKP dan menggali keterangan atas kejadian tindak pidana salah satu kendaraan Pajero Sport milik pak Irman yang terbakar sebagian fisik kendaraan,”tutur Mahpudin.
LPBH akan melakukan pendampingan dan advokasi terhadap wakil bendahara PWNU Jawa Barat dalam menjalani proses hukum sebagai korban yang saat ini perkara tersebut ditangani oleh penyidik Polres Tasikmalaya.
“LPBH PWNU Jabar telah diberi kuasa oleh wakil bendahara PWNU Jawa Barat Almukarrom KH. Iraman Meilandi untuk mewakili kepentingan hukumnya dalam peristiwa tindak pidana ini,” terangnya.