• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

bydejurnalcom
Selasa, 19 April 2022
Reading Time: 1 min read
Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022
ShareTweetSend

DeJurnal.com , Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BacaJuga :

Kapolres Purwakarta Kedepankan Pendekatan Humanis Saat Amankan Aksi Aliansi Masyarakat

Warga Desa Cibodas Kecamatan Lembang Gembira, 456 Sertipikat PTSL Diserahkan Langsung Kantah Bandung Barat

Warga Bandung Barat Apresiasi Kinerja Kantor ATR/ BPN

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polda Jabar Siapkan Pelayanan dan Pos Pengamanan Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2022

Next Post

Rutilahu di Kabupaten Bandung dari Berbagai Sumber Anggaran Bupati Targetkan Perbaiki 7000 Melalui Program Bunga Desa

Related Posts

Reses Yudha Puja Turnawan Tak Sekadar Serap Aspirasi, Layanan Publik hingga Donor Darah Dihadirkan untuk Warga
deNews

Reses Yudha Puja Turnawan Tak Sekadar Serap Aspirasi, Layanan Publik hingga Donor Darah Dihadirkan untuk Warga

Kamis, 8 Oktober 2026
Om Zein :Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Rumah Ibadah di Cikopo Harus Diizinkan Sesuai Aturan.
depemerintahan

Om Zein :Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Rumah Ibadah di Cikopo Harus Diizinkan Sesuai Aturan.

Kamis, 8 Oktober 2026
Bursa Wabup Ciamis Menghangat, PAN Bawa Asep Rahmat Sowan ke Golkar
deNews

Bursa Wabup Ciamis Menghangat, PAN Bawa Asep Rahmat Sowan ke Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Kedepankan Pendekatan Humanis Saat Amankan Aksi Aliansi Masyarakat
Hukum dan Kriminal

Kapolres Purwakarta Kedepankan Pendekatan Humanis Saat Amankan Aksi Aliansi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026
Warga Desa Cibodas Kecamatan Lembang Gembira, 456 Sertipikat PTSL Diserahkan Langsung Kantah Bandung Barat
deNews

Warga Desa Cibodas Kecamatan Lembang Gembira, 456 Sertipikat PTSL Diserahkan Langsung Kantah Bandung Barat

Kamis, 8 Oktober 2026
Warga Bandung Barat Apresiasi Kinerja Kantor ATR/ BPN
deNews

Warga Bandung Barat Apresiasi Kinerja Kantor ATR/ BPN

Kamis, 8 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Ingat! 13 Agustus 2024, Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Garut Hasil Pileg 2024

Minggu, 4 Agustus 2024

Satres Narkoba Polres Purwakarta Sosialisasi P4GN Di Desa Bojong

Kamis, 24 September 2020

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Korban Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kamis, 19 Agustus 2021

Bank Mandiri Bentuk Rumah Ekspor Sebagai Kolaborasi Strategis

Selasa, 6 Mei 2025

Polres Purwakarta Kerahkan 585 Personel Untuk Pengamanan Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024

Ketua PP Tarkid : Proyek Pribadi Wakil Bupati Garut Tidak Kantongi IMB?

Kamis, 10 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste