• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Kabid Humas Polda Jabar : Prediksi Kamseltibcar Lantas Sesuai SE Kemenhub RI Nomor 41 Tahun 2022

bydejurnalcom
Minggu, 24 April 2022
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Diprediksi puncak arus mudik Lebaran tahun 2022 terjadi pada tanggal 29 dan 30 April 2022, sementara arus balik pada tanggal 8 Mei 2022.

Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah aturan mudik lebaran tahun 2022 bagi masyarakat yang naik angkutan gratis. Hal ini tercantum dalam SE Nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2022 yaitu :

Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mencuci tangan.

BacaJuga :

DKM Al-Haq Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Sekolah Al-Haq, Khotib: Kurban Hakikatnya Menyembelih Sombong, Kikir, Ego, dan Cinta Dunia

Anggota Komisi D DPRD Agus Setiawan: Berharap Ada Jalan Terbaik Bagi Guru PPPK yang Diberhentikan

Kasus Guru PPPK Dipecat Bupati, Kadisdik : Punya Hak Banding Ikuti Saja

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil tes RT-PCR/Rapid tes Antigen

Masyarakat yang sudah vaksin kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR/Rapud Test Antigen 1X24 Jam.

masyarakat sudah vaksin pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Tes Antigen 3X24 Jam.

pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukan hasil negatif tes RT- PCR yg diambil dalam kurun waktu maks 3X24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi

Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid tes antigen namun pendamping perjalanan telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan diharapkan melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih, dalam mencegah penularan Covid – 19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Selama periode mudik lebaran, akan dilakukan pemeriksaan acak. Pemeriksaan dilakukan untuk semua moda transportasi, terutama kendaraan pribadi. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Tak Kenal Lelah Cek Pos Pam Di Wilayah Hukum Polres Cianjur

Next Post

Pom Mini Mobile Polisi Hadir Untuk Layani Pemudik

Related Posts

Disnakkan Ciamis Periksa Daging Kurban, Dipastikan Layak Konsumsi
deNews

Disnakkan Ciamis Periksa Daging Kurban, Dipastikan Layak Konsumsi

Rabu, 27 Mei 2026
Jamaah DKM Al-Haq Potong 7 Sapi Qurban
deNews

Jamaah DKM Al-Haq Potong 7 Sapi Qurban

Rabu, 27 Mei 2026
Polres Ciamis Sembelih 8 Sapi dan 25 Kambing, Kapolres: Kurban Jadi Wujud Berbagi untuk Sesama
deNews

Polres Ciamis Sembelih 8 Sapi dan 25 Kambing, Kapolres: Kurban Jadi Wujud Berbagi untuk Sesama

Rabu, 27 Mei 2026
DKM Al-Haq Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Sekolah Al-Haq, Khotib: Kurban Hakikatnya Menyembelih Sombong, Kikir, Ego, dan Cinta Dunia
deNews

DKM Al-Haq Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Sekolah Al-Haq, Khotib: Kurban Hakikatnya Menyembelih Sombong, Kikir, Ego, dan Cinta Dunia

Rabu, 27 Mei 2026
Anggota Komisi D DPRD Agus Setiawan: Berharap Ada Jalan Terbaik Bagi Guru PPPK yang Diberhentikan
deNews

Anggota Komisi D DPRD Agus Setiawan: Berharap Ada Jalan Terbaik Bagi Guru PPPK yang Diberhentikan

Rabu, 27 Mei 2026
Kasus Guru PPPK Dipecat Bupati, Kadisdik :  Punya Hak Banding Ikuti Saja
deNews

Kasus Guru PPPK Dipecat Bupati, Kadisdik : Punya Hak Banding Ikuti Saja

Rabu, 27 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

BPN Serahkan Ratusan Sertifikat Elektronik PTSL pada Warga Dua Desa di Kecamatan Cileunyi

Selasa, 30 September 2025

Kadis LHK Garut : Pelaku Kejahatan Lingkungan Laporkan Saja

Jumat, 3 Juli 2020
Muhammad Agung (kiri) saat di Kantor Kecamatan Banyuresmi bersama salah satu jurnalis dan Sekcam Banyuresmi (kanan), Rabu (26/7/2023). (Foto : Rachman Esha/dejurnal.com)

Cerita Pilu Seorang Remaja di Garut Datangi Kantor Kecamatan, Mengadu Dirinya Ingin Sekolah

Kamis, 27 Juli 2023

Kapolda Jabar Cek Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rabu, 25 Oktober 2023

Pemkab Purwakarta Mendorong Koperasi Bisa Terus Aktif dan Sehat

Selasa, 20 April 2021

Ahli Patah Tulang Hadir di Muarasanding Garut, Tanpa Tarif Tanpa Basa Basi

Minggu, 19 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste