• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

MUI Sebatas Fatwa Pemerintah Harus Tindak Tegas Pelaku Miras

bydejurnalcom
Jumat, 20 Mei 2022
Reading Time: 3 mins read
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Sam Muamar, M. Pd. (Sopandi/dejurnal.com)

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Sam Muamar, M. Pd. (Sopandi/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) H. Aam Muamar, M. Pd. berharap pemerintah menindak tegas pelaku producer, pengedar minuman keras dan narkoba. Khususnya Pemerintah Kabupatem Bandung. Apa lagi sudah memiliki Perda.

Aam Muamar menjelaskan, dalam buku fiqih Zinayah, hukuman bagi pelaku minuman keras yakni dicambuk 100 kali. “Hanya karena di kita tidak menganut hukum Islam, tentunya tidak bisa semena-mena melakukan hukuman itu,” ujar Aam Muamar di kantor MUI Kabupaten Bandung di Jalan Al-Fathu, Kamis (19/5/22).

Namun, Aam Muamar mengingatkan meski tidak berlaku hukum Islam di Indonesia, bagi kaum muslimin khususnya, bukan berarti dengan semudahnya bisa melanggar. “Justru dengan mendapatkan sanksi berupa hukum Islam, berarti secara otomatis dosa pelaku itu terhapus saat itu juga. Yang menjadi kekhawatiran, karena tidak diberlakukan hukum Islam, akan menjadi tagihan pelaku di akhirat. Nah, ini harus lebih diwaspadai. Karena di akhirat itu bukan saatnya untuk bertaubat, ” terangnya.

BacaJuga :

O2SN SLB Ciamis 2026 Digelar, 25 Sekolah Berlaga Rebut Tiket ke Provinsi

Kepala SDN Sekarwangi dan SPPG Cingcin Bantah Lakukan “Kongkalikong” Terkait MBG Tak Didistribusikan Selama Libur Sekolah

Peringati May Day 2026, Malam Ini Ribuan Buruh Garut Bersiap Bergerak ke Jakarta

MUI menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum muslimin, agar menjauhi larangan-karangan Allah. “Karena bagaimana pun tidak mungkin Allah melarang kalau dalam larangan itu tidak ada ancaman bahaya bagi kehidupan kita, baik di kehidupan sekarang apalagi di akhirat, ” ujarnya.

MUI mengapresiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

Keluarnya Perda tersebut, menurut Aam sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya umat Islam dari kemungkinan terjerumus kepada tindakan atau perbuatan yang diakibatkan minuman keras dan sejenisnya.

“Tentunya kami sebagai representasi dari umat Islam, berharap kepada Pemerintah dengan Perda miras sebagai payung hukum agar benar-benar bisa mengawal dan mengimplementasikan payung hukum tersebut, hingga benar-benar bisa meminimalisir peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung khususnya,” harap Aam.

Aam Muamar juga berharap supaya Perda ini bisa lebih implementatif di masyarakat, benar-benar melindungi masyarakat dari kemungkinan menyebarnya minuman keras dan praktek-praktek minuman keras di masyarakat.

“Pertama diharapkan supaya bisa tersosialisasikan ke masyarakat secara merata dari berbagai lapisan, maupun dari kalangan remaja terutama kalangan masyrakat umum dan sebagainya. Tentu bisa disosialisasikan melalui berbagai media masa,” tambah Aam.

MUI juga berharap, Perda tersebut harus betul-betul dikawal dan diimplementasikan. “Perda ini jangan sampai ompong. Maksudnya, kalau memang kita sudah punya payung hukum mengenai larangan peredaran minuman keras, tentunya aparat, baik sat pol PP maupun kepolisian agar bisa mengawal dan mengoptimalkan Perda ini di tengah-tengah masyarakat. Tindak tegas para pengedar, termasuk juga distributor dan mungkin sebagian yang mengkonsumsinya, yang melanggar aturan-aturan yang tertera dalam Perda itu supaya nanti menjadi efek jera bagi masyarakat lain, dan pada akhirnya betul-betul minuman keras ini bisa diminimakisir peredarannya dan konsumennya di Kabupaten Bandung, ” urai Aam.

Kewenangan MUI, jelas Sam lebih kepada fatwa, mengedukasi masyarakat supaya bisa taat hukum -hukum yang bersumber kepada Qur’an Sunah, termasuk aturan atau larangan minuman keras.

Langkah-langkah kongkret yang dilakukan MUI, aku Aam Muamar mulai dari edukasi masyarakat lewat pengajian-pengajian, baik di majelis ta’lim atau di pengajian-pengajian umum. Hal ini, jelas Sam Muamar sudah dilakukan pihaknya, baik secara personal maupun kelembagaan.

MUI juga, lanjutnya sering melibatkan generasi muda yang notabene sebagai kelompok masyarakat yang paling rentan menyalahgunakan atau terjebak dalam pengonsumsian minuman keras.

“Kita terus memberi penyadaran tentang bahaya minuman keras dan narkoba terhadap generasi muda terhadap masa depan mereka, terhadap kesehatan mental spiritual mereka. Betapa miras dan narkoba itu nyata-nyata membahayakan dan bisa mengancam nyawa dan masa depan mereka, ” ujarnya.

Miras dan narkoba masuk ke berbagai kalangan, berbagai usia, artis dan pejabat. Menurut Aam Muamar, hal ini perlu peningkatan bimbingan kerohanian untuk meningkatkan keimanan

“Saya bila keimanan seseorang itu kuat walaupun harus dipaksa untuk melanggar aturan Allah, tidak akan mau melakukannya. Jadi, jika sekarang banyak yang menjadi korban minunan keras, berarti dari sisi keagamaan perlu adanya penguatan nilai-nilai keimanan, yang diimplementsikan dalam bentuk kesolehan, baik kesolehan spiritual, kesolehan sosial. Sehingga pada akhirnya jangankan untuk sesuat larangan jelas-jelas berdampak hukum positif bagi mereka, untuk sebuah aturan yang tidak berdanpak hukum sekalipun bila itu jelas-jelas melanggar hak-hak orang lain, saya yakin dengan benteng keimanan itu mereka bisa menghindarinya, ” pungkas Aam Muamar. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Monitoring Bencana Alam Di Desa Cibeureum Kuningan

Next Post

Teriakan Warga, AHY Presiden Menggema Saat Sambangi Kota Reyog

Related Posts

Catatan Strategis Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Garut
Parlementaria

Catatan Strategis Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Garut

Jumat, 1 Mei 2026
Sadis! Begal di Ciasem Bacok Korban hingga 34 Jahitan, Pelaku Dibekuk Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Sadis! Begal di Ciasem Bacok Korban hingga 34 Jahitan, Pelaku Dibekuk Polres Subang

Kamis, 30 April 2026
Aktivis Audiensi ke Disdik Ciamis, Dugaan Penjualan Buku oleh Oknum DPRD Dinilai Tak Etis
deNews

Aktivis Audiensi ke Disdik Ciamis, Dugaan Penjualan Buku oleh Oknum DPRD Dinilai Tak Etis

Kamis, 30 April 2026
O2SN SLB Ciamis 2026 Digelar, 25 Sekolah Berlaga Rebut Tiket ke Provinsi
deNews

O2SN SLB Ciamis 2026 Digelar, 25 Sekolah Berlaga Rebut Tiket ke Provinsi

Kamis, 30 April 2026
Kepala SDN Sekarwangi dan SPPG Cingcin Bantah Lakukan “Kongkalikong” Terkait MBG Tak Didistribusikan Selama Libur Sekolah
deNews

Kepala SDN Sekarwangi dan SPPG Cingcin Bantah Lakukan “Kongkalikong” Terkait MBG Tak Didistribusikan Selama Libur Sekolah

Kamis, 30 April 2026
Peringati May Day 2026, Malam Ini Ribuan Buruh Garut Bersiap Bergerak ke Jakarta
deNews

Peringati May Day 2026, Malam Ini Ribuan Buruh Garut Bersiap Bergerak ke Jakarta

Kamis, 30 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Yayasan Attamam : Mempertahankan Eksistensi Syiar Islam Dalam Hiruk Pikuk Wisata Cipanas Garut

Minggu, 20 Juni 2021

Sambangi Wisata Curug Sanghyang Taraje, Pj. Bupati Garut : Air terjun Ini Memiliki Nilai filosofi dan Nilai Nyata

Rabu, 29 Januari 2025

Kabupaten Subang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah, Total Menjadi 242 Orang

Rabu, 30 September 2020

PLN Pagaden Bantu Masyarakat Desa Sukamulya Pasang Listrik Gratis

Sabtu, 1 Maret 2025
Foto : Pj. Bupati Ciamis Budi Waluya

Surat Edaran Pj. Bupati Ciamis Sambut Ramadhan

Selasa, 18 Februari 2025

Dugaan Penyebab Banjir Bandang Cicurug Mulai Terkuak, Ini Penjelasan TNGHS

Senin, 28 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste