• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Putusan Bebas Kasus Finger Print Ciamis, Ini Kata Humas Pengadilan Tipikor Bandung

bydejurnalcom
Jumat, 20 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Putusan Bebas Kasus Finger Print Ciamis, Ini Kata Humas Pengadilan Tipikor Bandung
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba S.H, M.Hum mengungkapkan hasil putusan sidang “Bebas Murni” 2 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengadaan mesin absensi atau finger print pada sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun anggaran 2017/2018.

Dua tersangka itu Yusuf merupakan rekanan pengadaan finger print. Wahyu yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, namun saat menjadi tersangka dia menjabat sebagai sekretaris di salah satu dinas di Kabupaten Pangandaran.

Saat dikonfirmasi ke Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, dia tidak bisa memberikan keterangan apapun dengan alasan berkasnya belum diterima oleh bagian humas.

BacaJuga :

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

“Coba kalau perihal kasus finger print dengan terdakwa dari Kabupaten Ciamis langsung tanyakan ke bagian tipikor,” ucap bagian Humas PN Tipikor Bandung, Kamis (19/5/2022).

Di tempat yang sama, bagian tipikor PN Bandung mengatakan jika kasus pengadaan finger print yang menjerat 2 terdakwa Yusuf dan Wahyu dari Kabupaten Ciamis datanya belum update.

Terdakwa yusuf dengan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Kejari Kota Bandung masih berstatus keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya, terdakwa Wahyu dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Kejari Ciamis, statusnya masih pembacaan duplik. Padahal, apa yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis 2 terdakwa kasus finger print sudah sampai di tahap putusan majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 11 Mei 2022.

Hasil putusannya bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang artinya bebas murni.

Saat dikonfirmasi ke jaksa PN Tipikor Bandung Sri Subekti Triana yang menangani Wahyu, Dia membenarkan kalau kasus finger print sudah sampai di tahap putusan hakim dengan tuntutan bebas.

Disinggung perihal data di bagian tipikor 2 terdakwa masih dalam status keterangan saksi-saksi dan pembacaan duplik, Dia membeberkan kemungkinan lagi eror sehingga datanya belum update.

Dikatakan Dia, kalau terdakwa kasus finger print ini bebas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis bisa melakukan Kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari setelah putusan hakim kemarin.

“Tapi kami belum menerima informasi banding ataupun kasasi dari Kejari Ciamis,” tukasnya.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Budayakan Gotong Royong, Polisi Turut Bantu Warga Desa Binaan Bangun Senderan Jalan Desa

Next Post

Bupati Minta OPD Lebih Responsif Jawab Aduan dan Keluhan Masyarakat di Medsos

Related Posts

Inovasi “PASTI MANIS” Antar Disdukcapil Ciamis Raih Peringkat III Adminduk Prima se-Jawa Barat
deNews

Inovasi “PASTI MANIS” Antar Disdukcapil Ciamis Raih Peringkat III Adminduk Prima se-Jawa Barat

Rabu, 8 Oktober 2025
Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo
Kalam

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025
Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025
deNews

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025
deBisnis

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan
GerbangDesa

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

Selasa, 7 Oktober 2025
TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis
deNews

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Akibat Buang Sampah Sembarangan Petugas Kebersihan Kewalahan

Kamis, 9 Januari 2020

Penambahan Wahana Bermain Bakal Jdi Daya Tarik Peningkatan Wistawan Ke Situ Bagendit

Senin, 27 Januari 2025

PUTR Bandung Pastikan Jalan Mantap 90 Persen Di Akhir Jabatan Bupati

Jumat, 30 Oktober 2020

Wagub Jabar Lepas Distribusi Bansos Untuk Garut

Selasa, 12 Mei 2020

Pemdes Sumbersari Gelar “Beberesih Lembur Babarengan”

Kamis, 1 Mei 2025

Seorang Warga Parigimulya Tewas Di Rel Kereta Api Dengan Kepala Nyaris Putus Dari Badan

Jumat, 16 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste