• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Pembobol Rumah dan Penadahnya Dibekuk Polisi

bydejurnalcom
Selasa, 31 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Tiga Pelaku Pembobol Rumah dan Penadahnya Dibekuk Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon – Tiga pelaku jaringan pembobol rumah kosong dibekuk Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar. Ketiganya, masih warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Diantaranya berinisial RM yang merupakan pelaku utamanya. Dua lainnya, berinisial BA (24) dan LH (21) yang berperan sebagai penadah.

“Mereka berhasil kita tangkap di rumah masing-masing pada Kamis sore (26/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (31/5/2022).

Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RM dilakukan pada Sabtu dinihari (14/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka masuk ke rumah kosong di salah satu rumah di Blok 3 Al Barokah, Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

BacaJuga :

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada personel Polresta Cirebon Polda Jabar atas keberhasilannya membekuk pelaku pembobol rumah dan penadahnya.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah memantau aktivitas pemilik rumah dan pelaku juga mengetahui kalau rumah sedang ditinggal oleh pemiliknya. Setelah yakin tidak ada orang, pelaku kemudian masuk ke rumah tersebut melalui jendela samping.

RM pun berhasil masuk, dia kemudian mengacak-acak rumah mencari barang berharga. Dari dalam kamar, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang, seperti laptop dan HP. Ia kemudian keluar melalui pintu depan rumah dan membawa sejumlah barang berharga.

Keesokan harinya, korban yang baru pulang ke rumah tersentak melihat rumah sudah berantakan dan terlihat seperti ada pencuri masuk. Setelah diperiksa lagi, benar saja sejumlah barang seperti ponsel dan laptop telah hilang. Korban langsung mendatangi Mako Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Korban melaporkan ke kami kejadian ini. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11 juta,” ungkapnya.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hasil dari penyelidikan itu, kemudian mengarah ke keberadaan tersangka yang masih ada di sekitar Arjawinangun.

“Mengarah ke penadah. Kita kemudian mengamankan pedahnya BA dan LH di sekitar Arjawinangun. Kita kembangkan ke tersangka utamanya, kita berhasil mengamankan RM. Pelaku utamanya RM, hasil curiannya itu dijual ke LH dan BA,” tandasnya.

Ketiga tersangka kemudian digelandang ke Mako Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dari tiga orang tersangka, satu penadah yang membeli ponsel curian adalah perempuan. Mereka kini mendekam dibalik jeruji Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar.

Tersangka berinsial RM terjerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan dua pelaku berinsial BA dan LH terjerat pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan terhadap kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Majalengka Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Unras Serikat Pekerja

Next Post

Bupati Purwakarta Serahkan 384 SK CPNS

Related Posts

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima
Parlementaria

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025
Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
deNews

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
deEdukasi

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor
deNews

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Rabu, 29 Oktober 2025
Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid
Kalam

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Peresmian Klinik Pakenjeng Medika Hadir Untuk Warga Pakenjeng

Selasa, 1 Maret 2022

Resimen Armed 2/1 Kostrad Bagikan Sembako kepada Awak Media

Minggu, 10 Mei 2020

Srikandi GPR LSM GBR Garut Selenggarakan Khitanan Massal dan Donor Darah

Jumat, 25 Juli 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Elin Wati

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Elin Wati : Usia ke -384 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Senin, 21 April 2025

SMK Aria Cendikia Cikalong Kulon Cetak Calon Asisten Apoteker Handal

Sabtu, 10 Oktober 2020

KCIC Bertanggung Jawab Perbaiki Rumah Warga yang Kena Dampak Proyek

Jumat, 29 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste