• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diskominfo Garut Terima Kunker Kantor Imigrasi Tasikmalaya Hadirkan M-Paspor

bydejurnalcom
Senin, 6 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut, menerima kunjungan kerja dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), yang diterima secara langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Kantor Diskominfo Garut,

Kabid IKP Diskominfo Garut, Yeni Yunita, menyambut baik kedatangan dari Kanim Tasikmalaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kanim Tasikmalaya, Usman. Yeni mengatakan, informasi terkait kepengurusan keimigrasian khususnya pengurusan paspor ini, sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terlebih sekarang perjalanan luar negeri seperti contohnya ibadah haji dan umroh sudah kembali bisa dilakukan. di sampaikan Kabid IKP di Kantor Diskominfo Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 6 Juni 2022

“kami ucapkan terima kasih kepada rombongan dari Kantor Imigrasi Tasikmalaya, yang telah datang ke kantor kami, dan memberikan informasi terkait M-Paspor, di mana informasi yang berkaitan dengan keimigrasian ini sangat diperlukan oleh masyarakat Garut tentunya, apalagi sekarang perjalanan luar negeri seperti ibadah haji dan umroh sudah bisa kembali dilaksanakan,” ujarnya.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Yeni Yunita pun berharap dengan adanya M-Paspor ini, bisa memudahkan masyarakat Kabupaten Garut, dalam hal mengurus dokumen keimigrasian. Pihaknya sangat berkepentingan terutama dalam menyebarluaskan informasi terkait M-Paspor ini, baik melalui media sosial, website ataupun media lainnya yang dimiliki oleh Pemkab Garut

“Tentunya dengab melalui adanya M-Paspor ini bisa membantu masyarakat Garut yang sedang mengurus dokumen-dokumen keimigrasian salah satunya dalam pembutan paspor,” harapnya.

Sementara yang di sampaikan, Kasubsi Kanim Tasikmalaya, Usman, menuturkan bahwa M-Paspor ini merupakan salah satu layanan dari pihaknya, dimana melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memilih jadwal untuk mengurus paspor di Kanim Tasikmlaya ataupun kanim lainnya.

“Ya nanti kita yang milih jadwalnya sendiri, kalau dulu kan kita harus ke sana kemudian antri dan belum tentu dapat antrian, kalau sekarang kita setelah daftar (melalui) M-Paspor kita bayar, kemudian kita memilih jadwal di hari apa kita bisa datang ke kantor imigrasi, jadi tidak bertumpuk jadi sudah pasti pelayanannya seperti itu,” ujarnya.

Lanjut Usman, tujuan dihadirkannya M-Paspor ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga diharapkan jangkauan pelayanan dari Kantim Tasikmalalaya bisa lebih luas lagi.

“Saya mengimbau kepada masyarakat yang akan membuat paspor untuk memastikan data yang dimiliki sudah benar atau seusai dengan data yang tertera atau terregister di Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil), serta memastikan tujuan pembuatan paspor tersebut,” terangnya.

Tambah Usman, jadi masyarakat jangan pernah percaya kepada siapapun orangnya yang menjanjikan bahwasannya pengurusan paspor dapat begini-begini dengan biaya yang tidak sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Usman menjelaskan, biaya pembuatan paspor sebesar 350 ribu dengan waktu 4 hari, sementara jika permohonan pembuatan paspor ingin selesai dalam waktu sehari dikenakan biaya sebesar 1 juta rupiah.

“Di mana biaya untuk paspor biayanya adalah Rp. 350.000, untuk percepatan dapat permohonan hari itu kemudian jadi hari itu ada biaya percepatan sebesar Rp. 1.000.000, jadi biayanya di PNBP 1.350.000, kalau yang 350.000 selama 4 hari pasti paspor akan selesai.” tandasnya.***Tono

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Berkesenian dan Berbudaya ala Ogi SOS : Tunjukan Bahwa Orang Sunda Itu Ada

Next Post

Beredar Surat Atasnamakan Mantan Kadinsos Garut, Ade Hendarsyah : Itu Palsu dan Hoax

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Ormas Grib Jaya dan Ketua PPKH Sinergis Mendampingi Penanganan Masalah KPM Kecamatan Cisompet

Minggu, 6 Februari 2022

Pekerja Migran Indonesia Asal Subang Meninggal di Malaysia Akibat Sakit

Jumat, 21 Mei 2021

Ketua DPD Golkar Garut Lantik 40 Pimpinan Kecamatan

Sabtu, 8 Mei 2021

Polres Purwakarta Kerahkan 585 Personel Untuk Pengamanan Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020

Hak Jawab : PUK FSPTSK-SPSI PT Danbi Internasional Tegaskan Tak Akan Ada PHK Massal Pasca Pengambilalihan Sebagian Besar Saham Oleh Daux International

Kamis, 18 Agustus 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste