• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Diduga Terjebak Mafia Tanah dan Terancam Tanah Miliknya Hilang, Warga Garut Ini Bakal Rebut Kembali Haknya

bydejurnalcom
Kamis, 9 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
Diduga Terjebak Mafia Tanah dan Terancam Tanah Miliknya Hilang, Warga Garut Ini Bakal Rebut Kembali Haknya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Peristiwa yang menyentuh H. Enceng Kamaludin (67) warga Kp. Bentar Hilir Kelurahan Kota Wetan Garut Kota ini tentunya bisa menjadi perhatian harusnya memiliki prinsip kehati-hatian tatkala mempercayai seseorang.

Bagaimana tidak, karena begitu sangat percayanya kepada seseorang, H. Enceng Kamaludin terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunannya yang terletak di Jln. Siliwangi No 8 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota, dengan luas tanah 557 m2.

Untuk hal itu, H. Enceng Kamaludin pun menggandeng Anton Widiatno SH yang berkantor hukum di Silgar&partner untuk mengambil dan mempertahankan hak miliknya yang terancam diambil orang.

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Kepada awak media, H. Enceng Kamaludin menceritakan, berawal di tahun 2017, dirinya selaku pemilik tanah dan bangunn hendak menjualnya, dan seketika itu juga ada warga Garut berinisial Z yang berminat untuk membeli.

“Saya menduga muncul itikad tidak baik dari Z dengan menawarkan kembali tanah tersebut kepada AK,” ujarnya saat berada di Kantor Hukum Silgar & Partner, Rabu (8/6/2022).

Lanjut H. Enceng Kamalufin, singkat cerita dengan akal bulusnya Z yang di duga ada permupakatan jahat dengan AK terjadilah transaksi ilegal untuk merekayasa seolah olah jual beli telah terjadi dihadapan notaris, setelah itu bisa ‘BALIK NAMA’.

“Mendengar telah adanya yang membeli sontak saya selaku pemilik jadi naik pitam karena tidak merasa menjual, walaupun membenarkan yang berminat ada tapi belum keterima uangnya,”ungkapnya.

H. Enceng semakin geram ketika tersiar tersiar kabar bahwa Sertifikat miliknya yang bernomor 1347, diagunkan di salah satu bank di Bandung dengan nilai realisasi pencairan mencapai Rp 4,6 milyar.

“Untuk itulah saya waktu itu mengambil langkah hukum dan melaporkanya ke Polsek Garut Kota dan di teruskan ke tingkat Polres Garut,” ungkapnya.

Lanjut H. Enceng, upaya hukum di maksud sedikitnya membuahkan hasil dan di duga pelakunya (AK) telah ditahan, tapi akhirnya di bebaskan karena berkasnya dikembalikan Kejari karena belum P21, dan juga waktu itu kuasa hukum AK adalah Anton Widiatno.S.H.

Hal yang sangat menarik ketika kemudian Anton Widiatno.S.H sekarang menjadi kuasa hukumnya H. Enceng Kamalufin si pemilik hak tanah dimaksud.

Dalam kesempatan yang sama, Anton Widianyo, SH selaku Kuasa Hukum H. Enceng Kamaludin menjabarkan seluruh kronologis yang terjadi yang di alami kliennya ini, dan berjanji akan mengungkap dan membongkar semua yang terlibat termasuk oknum oknum mafia tanah dan jaringanya termasuk ada keterlibatan oknum pihak perbankan.

“Langkah hukum sudah mulai di tempuh, salah satunya telah menemui ke kantor (OJK), untuk permasalahan bank dan Polres Garut terkait pengungkapan kembali dugaan pelaku awal,” ujarnya.

Anton menjelaskan kemungkinan ada pelaku terduga baru yang akan di jeratnya, dan pasal yang akan di tuduhkan tindak pidananya yaitu KUHP pasal 378,372 (penipuan dan penggelapan) dan pasal 263 dan 266 (Pemalsuan Dokumen),” pungkasnya.***ES/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PPDB SMAN 1 Ciamis, Kuota Jalur Prestasi dan Afirmasi 50% dan Zonasi 50%

Next Post

Sambut Hari Bhayangkara 2022, Polri Gelar Lomba Menembak Bersama Pati TNI-Polri dengan Insan Pers

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Polres Purwakarta Gandeng APDESI Untuk Memberantas Peredaran Narkoba

Senin, 21 September 2020

Aksi Teriak Seorang Pria Depan Pabrik Bulu Mata, Ini Kata Perwakilan Danbi dan Anggota DPRD Garut

Jumat, 16 Juli 2021

Sempat Dijanjikan Bupati Garut, Warga Singajaya Berharap Peningkatan Jalan Poros Desa Tembus Kabupaten Tasikmalaya

Sabtu, 20 Juli 2024

Heri Rafni Kotari Tegaskan Fungsi DPRD dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Ciamis

Senin, 20 Oktober 2025

Teh Nia : Bangga Jelekong Banyak Lahirkan Seniman Hebat

Selasa, 3 November 2020

Kekosongan Jabatan Dinilai Turunkan Kualitas Pelayanan Publik, Partai Prima Dorong Bupati Garut Segera Lakukan Rotasi-Mutasi

Sabtu, 5 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste