• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Diduga Terjebak Mafia Tanah dan Terancam Tanah Miliknya Hilang, Warga Garut Ini Bakal Rebut Kembali Haknya

bydejurnalcom
Kamis, 9 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
Diduga Terjebak Mafia Tanah dan Terancam Tanah Miliknya Hilang, Warga Garut Ini Bakal Rebut Kembali Haknya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Peristiwa yang menyentuh H. Enceng Kamaludin (67) warga Kp. Bentar Hilir Kelurahan Kota Wetan Garut Kota ini tentunya bisa menjadi perhatian harusnya memiliki prinsip kehati-hatian tatkala mempercayai seseorang.

Bagaimana tidak, karena begitu sangat percayanya kepada seseorang, H. Enceng Kamaludin terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunannya yang terletak di Jln. Siliwangi No 8 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota, dengan luas tanah 557 m2.

Untuk hal itu, H. Enceng Kamaludin pun menggandeng Anton Widiatno SH yang berkantor hukum di Silgar&partner untuk mengambil dan mempertahankan hak miliknya yang terancam diambil orang.

BacaJuga :

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Kepada awak media, H. Enceng Kamaludin menceritakan, berawal di tahun 2017, dirinya selaku pemilik tanah dan bangunn hendak menjualnya, dan seketika itu juga ada warga Garut berinisial Z yang berminat untuk membeli.

“Saya menduga muncul itikad tidak baik dari Z dengan menawarkan kembali tanah tersebut kepada AK,” ujarnya saat berada di Kantor Hukum Silgar & Partner, Rabu (8/6/2022).

Lanjut H. Enceng Kamalufin, singkat cerita dengan akal bulusnya Z yang di duga ada permupakatan jahat dengan AK terjadilah transaksi ilegal untuk merekayasa seolah olah jual beli telah terjadi dihadapan notaris, setelah itu bisa ‘BALIK NAMA’.

“Mendengar telah adanya yang membeli sontak saya selaku pemilik jadi naik pitam karena tidak merasa menjual, walaupun membenarkan yang berminat ada tapi belum keterima uangnya,”ungkapnya.

H. Enceng semakin geram ketika tersiar tersiar kabar bahwa Sertifikat miliknya yang bernomor 1347, diagunkan di salah satu bank di Bandung dengan nilai realisasi pencairan mencapai Rp 4,6 milyar.

“Untuk itulah saya waktu itu mengambil langkah hukum dan melaporkanya ke Polsek Garut Kota dan di teruskan ke tingkat Polres Garut,” ungkapnya.

Lanjut H. Enceng, upaya hukum di maksud sedikitnya membuahkan hasil dan di duga pelakunya (AK) telah ditahan, tapi akhirnya di bebaskan karena berkasnya dikembalikan Kejari karena belum P21, dan juga waktu itu kuasa hukum AK adalah Anton Widiatno.S.H.

Hal yang sangat menarik ketika kemudian Anton Widiatno.S.H sekarang menjadi kuasa hukumnya H. Enceng Kamalufin si pemilik hak tanah dimaksud.

Dalam kesempatan yang sama, Anton Widianyo, SH selaku Kuasa Hukum H. Enceng Kamaludin menjabarkan seluruh kronologis yang terjadi yang di alami kliennya ini, dan berjanji akan mengungkap dan membongkar semua yang terlibat termasuk oknum oknum mafia tanah dan jaringanya termasuk ada keterlibatan oknum pihak perbankan.

“Langkah hukum sudah mulai di tempuh, salah satunya telah menemui ke kantor (OJK), untuk permasalahan bank dan Polres Garut terkait pengungkapan kembali dugaan pelaku awal,” ujarnya.

Anton menjelaskan kemungkinan ada pelaku terduga baru yang akan di jeratnya, dan pasal yang akan di tuduhkan tindak pidananya yaitu KUHP pasal 378,372 (penipuan dan penggelapan) dan pasal 263 dan 266 (Pemalsuan Dokumen),” pungkasnya.***ES/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PPDB SMAN 1 Ciamis, Kuota Jalur Prestasi dan Afirmasi 50% dan Zonasi 50%

Next Post

Sambut Hari Bhayangkara 2022, Polri Gelar Lomba Menembak Bersama Pati TNI-Polri dengan Insan Pers

Related Posts

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026
Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Desa Margamulya Cikajang Diterjang Banjir

Selasa, 12 Mei 2020

Update Covid-19 Purwakarta : Terdapat Penambahan ODP, PDP dan Positif Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

Kalak BPBD Garut Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Musibah Longsor Kawasan Darajat

Jumat, 19 November 2021

LI Garut : Kriteria Direksi PDAM Harus Memiliki Tiga Syarat

Selasa, 25 Juni 2019

Patok Jalan Akses ke Kantor Kecamatan Dibuka Kembali, Camat Pasirjambu Apresiasi Sinergi Semua Pihak

Rabu, 1 Oktober 2025

DAK Fisik 2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Akankah Jadi Buah Simalakama?

Senin, 12 Juli 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste