• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Kepemilikan Tanah Masih Berupa Girik? Ini Cara Mengurusnya Jadi Sertifikat

bydejurnalcom
Sabtu, 18 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
Kepemilikan Tanah Masih Berupa Girik? Ini Cara Mengurusnya Jadi Sertifikat
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Tanah milik Anda masih berupa girik? Tentunya Anda perlu mengetahui cara mengurus sertifikatnya dan patut pula segera melakukan pendaftaran tanah.

Karena girik bukanlah bukti kepemilikan tanah. Melainkan semacam bukti hak pembayaran pajak pada masa lampau atau sekitar tahun 1990-an. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak menyebut seciul pun tentang girik. Artinya bukan termasuk sertifikat hak atas tanah yang berkekuatan hukum tetap.

Hak atas tanah yang diakui hanyalah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak atas satuan rumah susun (HMSRS), hak pakai, serta hak pengelolaan, sehingga pemilik perlu mengubah girik menjadi sertifikat tanah.

BacaJuga :

Warga Cibiuk Kaler Garut Korban Sertifikatnya Diduga Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin Akhirnya Lapor Polisi

Secara Simbolis Bupati Bandung Serahkan Sertifikat Kepada Penerima Manfaat PTSL Warga Desa Tegalluar

Polemik Sertifikat Warga Cibiuk Kaler Garut Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin : Ditebus atau Proses Hukum

Karena girik dapat dijadikan alat pembuktian hak lama, sebagaimana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 24. Di situ tertulis, untuk keperluan pendaftaran, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai hak tersebut.

Alat bukti tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan, salah satu alat bukti tertulis yang dimaksud ialah girik.

Dilansir dejurnal.com dari situs resmi Indonesia.go.id, terdapat dua tahapan mengurus sertifikat tanah girik, yaitu pengurusan di kantor desa/kelurahan dan kantor pertanahan.

Mengurus di Kantor Desa/Kelurahan
Ketika mengurus di kantor desa/kelurahan setempat, pemohon perlu memastikan dan membuat tiga surat keterangan atau pernyataan.

Pertama yakni surat keterangan tidak sengketa. Di dalamnya mencantumkan tanda tangan saksi-saksi seperti pejabat RT dan RW atau tokoh masyarakat setempat.

Prinsipnya, saksi mengetahui informasi sejarah penguasaan tanah yang hendak dibuatkan sertifikat. Setelah itu, pemohon juga perlu membuat surat keterangan riwayat tanah. Isinya menerangkan riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di desa/kelurahan hingga saat ini.

Terakhir, pemohon membuat surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik. Mencantumkan tanggal pemohon saat memperoleh atau menguasai bidang tanah tersebut.

Mengurus di Kantor Pertanahan
Sebelum menuju kantor pertanahan, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut rinciannya:

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
Surat kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
Keterangan berupa luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Dokumen persyaratan tersebut kemudian diserahkan kepada petugas di loket pelayanan kantor pertanahan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah.

Tahapan selanjutnya, petugas dari kantor pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah yang didaftarkan. Pemohon harus hadir dalam proses ini.

Kemudian, kantor pertanahan akan mengumumkan hasil pengukuran untuk mengakomodir apabila ada pihak yang keberatan. Durasinya sekitar 60 hari.

Pengumuman itu dipasang di beberapa tempat yang dianggap perlu. Misalnya di kantor pertanahan, kantor desa/kelurahan, ataupun media massa.

Apabila tahapan tersebut selesai dan dinyatakan tidak bermasalah, maka kantor pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitasn sertifikat tanah.

Sehingga, pemohon sudah dapat mengambil sertifikat tanah di loket pelayanan kantor pertanahan.

Adapun waktu penyelesaian mengurus atau mengubah girik menjadi sertifikat tanah di kantor pertanahan sekitar 98 hari kerja.

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: sertifikat
Previous Post

Bhakti Kesehatan Rangkaian Hari Bhayangkara Ke 76, Polisi Gelar Vaksinasi Masal

Next Post

Perumda AM Tirta Raharja Bangga Kabupaten Bandung Raih Rekor MURI Untuk Senam Bandung BEDAS dan Jabar JUARA

Related Posts

Bupati Dadang Supriatna Serahkan Ijazah Paket A, B dan C, serta Sertifikat PTSL dan Insentif RT/RW di Desa Lengkong
GerbangDesa

Bupati Dadang Supriatna Serahkan Ijazah Paket A, B dan C, serta Sertifikat PTSL dan Insentif RT/RW di Desa Lengkong

Senin, 25 November 2024
Ratusan Warga Desa Margahayu Selatan Hari Ini Terima Sertifikat PTSL
deNews

Ratusan Warga Desa Margahayu Selatan Hari Ini Terima Sertifikat PTSL

Sabtu, 26 Oktober 2024
Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Bandung Sebut PTSL Langkah Strategis Kurangi  Sengketa Tanah
deNews

Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Bandung Sebut PTSL Langkah Strategis Kurangi Sengketa Tanah

Jumat, 16 Agustus 2024
Warga Cibiuk Kaler Garut Korban Sertifikatnya Diduga Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin Akhirnya Lapor Polisi
deNews

Warga Cibiuk Kaler Garut Korban Sertifikatnya Diduga Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin Akhirnya Lapor Polisi

Rabu, 20 September 2023
Secara Simbolis Bupati Bandung Serahkan Sertifikat Kepada Penerima Manfaat PTSL Warga Desa Tegalluar
deNews

Secara Simbolis Bupati Bandung Serahkan Sertifikat Kepada Penerima Manfaat PTSL Warga Desa Tegalluar

Jumat, 8 September 2023
Polemik Sertifikat Warga Cibiuk Kaler Garut Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin : Ditebus atau Proses Hukum
deNews

Polemik Sertifikat Warga Cibiuk Kaler Garut Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin : Ditebus atau Proses Hukum

Jumat, 21 Juli 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Buka Musrenbang, Bupati Herdiat Tegaskan Pemangku Kebijakan Pikirkan Strategi Tingkatkan Pendapatan

Senin, 28 April 2025
Foto : ist/ Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Bersam sejumlah Instansi Terakit Melaksanakan Rakor Pengamanan Idul Fitri

Jelang Lebaran Pemkab Ciamis Gelar Rakor Pengamanan.

Selasa, 18 Maret 2025

Ratusan Kader Banteng Moncong Putih Hadiri Perhelatan Musancab V

Sabtu, 12 September 2020

Polsek Kadungora Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Selasa, 29 September 2020
Bupati Bandung HM.Dadang Supriatna.(tengah)'saat menghadiri wisuda siswa Yayasan Darul.Ma'arif Rahayu Bandung. (Sopandi/ dejurnal.com)

Bupati Dadang Supriatna : Tiga Tahun Kedepan, Rata-Rata Warga Kabupaten Bandung Ditargetkan Tamat SMA

Sabtu, 29 Mei 2021
Ketua Panitia Peringatan Hari Buruh Internasional tingkat Kabupaten Bandung Itep Zaeni, SE.

Hari Buruh Internasional Sudah 13 Kali Digelar Ketua PC FSPPP, Itep Zaeni : Di Kabupaten Bandung Selalu Kondusif

Minggu, 18 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste