• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Kepemilikan Tanah Masih Berupa Girik? Ini Cara Mengurusnya Jadi Sertifikat

bydejurnalcom
Sabtu, 18 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Tanah milik Anda masih berupa girik? Tentunya Anda perlu mengetahui cara mengurus sertifikatnya dan patut pula segera melakukan pendaftaran tanah.

Karena girik bukanlah bukti kepemilikan tanah. Melainkan semacam bukti hak pembayaran pajak pada masa lampau atau sekitar tahun 1990-an. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak menyebut seciul pun tentang girik. Artinya bukan termasuk sertifikat hak atas tanah yang berkekuatan hukum tetap.

Hak atas tanah yang diakui hanyalah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak atas satuan rumah susun (HMSRS), hak pakai, serta hak pengelolaan, sehingga pemilik perlu mengubah girik menjadi sertifikat tanah.

BacaJuga :

Warga Cibiuk Kaler Garut Korban Sertifikatnya Diduga Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin Akhirnya Lapor Polisi

Secara Simbolis Bupati Bandung Serahkan Sertifikat Kepada Penerima Manfaat PTSL Warga Desa Tegalluar

Polemik Sertifikat Warga Cibiuk Kaler Garut Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin : Ditebus atau Proses Hukum

Karena girik dapat dijadikan alat pembuktian hak lama, sebagaimana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 24. Di situ tertulis, untuk keperluan pendaftaran, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai hak tersebut.

Alat bukti tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan, salah satu alat bukti tertulis yang dimaksud ialah girik.

Dilansir dejurnal.com dari situs resmi Indonesia.go.id, terdapat dua tahapan mengurus sertifikat tanah girik, yaitu pengurusan di kantor desa/kelurahan dan kantor pertanahan.

Mengurus di Kantor Desa/Kelurahan
Ketika mengurus di kantor desa/kelurahan setempat, pemohon perlu memastikan dan membuat tiga surat keterangan atau pernyataan.

Pertama yakni surat keterangan tidak sengketa. Di dalamnya mencantumkan tanda tangan saksi-saksi seperti pejabat RT dan RW atau tokoh masyarakat setempat.

Prinsipnya, saksi mengetahui informasi sejarah penguasaan tanah yang hendak dibuatkan sertifikat. Setelah itu, pemohon juga perlu membuat surat keterangan riwayat tanah. Isinya menerangkan riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di desa/kelurahan hingga saat ini.

Terakhir, pemohon membuat surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik. Mencantumkan tanggal pemohon saat memperoleh atau menguasai bidang tanah tersebut.

Mengurus di Kantor Pertanahan
Sebelum menuju kantor pertanahan, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut rinciannya:

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
Surat kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
Keterangan berupa luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Dokumen persyaratan tersebut kemudian diserahkan kepada petugas di loket pelayanan kantor pertanahan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah.

Tahapan selanjutnya, petugas dari kantor pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah yang didaftarkan. Pemohon harus hadir dalam proses ini.

Kemudian, kantor pertanahan akan mengumumkan hasil pengukuran untuk mengakomodir apabila ada pihak yang keberatan. Durasinya sekitar 60 hari.

Pengumuman itu dipasang di beberapa tempat yang dianggap perlu. Misalnya di kantor pertanahan, kantor desa/kelurahan, ataupun media massa.

Apabila tahapan tersebut selesai dan dinyatakan tidak bermasalah, maka kantor pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitasn sertifikat tanah.

Sehingga, pemohon sudah dapat mengambil sertifikat tanah di loket pelayanan kantor pertanahan.

Adapun waktu penyelesaian mengurus atau mengubah girik menjadi sertifikat tanah di kantor pertanahan sekitar 98 hari kerja.

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: sertifikat
Previous Post

Bhakti Kesehatan Rangkaian Hari Bhayangkara Ke 76, Polisi Gelar Vaksinasi Masal

Next Post

Perumda AM Tirta Raharja Bangga Kabupaten Bandung Raih Rekor MURI Untuk Senam Bandung BEDAS dan Jabar JUARA

Related Posts

GerbangDesa

Bupati Dadang Supriatna Serahkan Ijazah Paket A, B dan C, serta Sertifikat PTSL dan Insentif RT/RW di Desa Lengkong

Senin, 25 November 2024
deNews

Ratusan Warga Desa Margahayu Selatan Hari Ini Terima Sertifikat PTSL

Sabtu, 26 Oktober 2024
deNews

Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Bandung Sebut PTSL Langkah Strategis Kurangi Sengketa Tanah

Jumat, 16 Agustus 2024
deNews

Warga Cibiuk Kaler Garut Korban Sertifikatnya Diduga Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin Akhirnya Lapor Polisi

Rabu, 20 September 2023
deNews

Secara Simbolis Bupati Bandung Serahkan Sertifikat Kepada Penerima Manfaat PTSL Warga Desa Tegalluar

Jumat, 8 September 2023
deNews

Polemik Sertifikat Warga Cibiuk Kaler Garut Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin : Ditebus atau Proses Hukum

Jumat, 21 Juli 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Hujan Deras Akibatkan Jembatan Penguhubung Dua Desa di Sukamakmur Bogor Alami Kerusakan

Jumat, 5 Mei 2023
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna (kaos putih) saat meninjau Sungai Cikeruh, Desa Tegaluar, Kec Bojongsoang, Kab Bandung, Rabu (21/4/2021).

Atasi Banjir, Bupati Bandung Terpilih Tinjau Sungai Cikeruh Bersama PUTR dan BBWS

Rabu, 21 April 2021

Pembangunan Pasar Inpres Pagaden Kabupaten Subang Rampung Akhir Bulan Agustus 2024

Rabu, 24 Juli 2024

Diduga Kena Hipnotis Kendaran Roda Dua Lenyap

Jumat, 1 Mei 2020

ASN Purwakarta Canangkan Komitmen Pakai Elpiji Pink

Senin, 15 Juli 2019

Koperasi Merah Putih Desa Rahayu Terbentuk, Ketua BPD Hendi Rukmana : Semoga Sesuai Harapan Presiden

Kamis, 15 Mei 2025

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Ancol Mekar Berjalan Lancar

Rabu, 21 Mei 2025
Kepala Desa Jayaraga, Sam Sakti

Dikunjungi Kemenkop, Sam Sakti : Desa Jayaraga Sebagai Trigger Dalam Kopdes Merah Putih

Rabu, 21 Mei 2025

Camat Pacet Lantik Deni Natarul Zaman Pjs. Kades Sukarame

Rabu, 21 Mei 2025

Jaga Kekompakan TNI-Polri, Kapolres Purwakarta Rayakan Hari Jadi Ke-79 Kodam III Siliwangi

Rabu, 21 Mei 2025

Bupati Herdiat Lantik 184 Kepala Sekolah SD dan SMP, Soroti Kesejahteraan dan Tanggung Jawab Besar Para Pendidik

Rabu, 21 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In