• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Di Ungkap Polisi

bydejurnalcom
Rabu, 6 Juli 2022
Reading Time: 1 mins read
Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Di Ungkap Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bogor – Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar berhasil lakukan pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut tersangka berinisial AAZ (22) dan AAL (19) berhasil di amankan.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja Kapolres Bogor Polda Jabar yang dengan sigap berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.

BacaJuga :

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

“Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU.” ujar Kapolres.

“Dari situlah kami langsung mengamankan kedua pelaku yang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun.” kata Kapolres Bogor Polda Jabar.

Solar yang mereka beli dari beberapa SPBU tersebut dijual oleh para pelaku untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi. ungkap AKBP Iman saat Konferensi Pers di Mako Polres Bogor, Pada Rabu (06/07/2022)

Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10 Juta dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter, yang terisi kurang lebih 400 liter solar.

Pengakuan dari tersangka ini mereka membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali seharga Rp 6.500 perliter. Jadi kurang lebih ngambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 perliternya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,”tutupnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Masuk Salah Satu Desa Terkena Dampak Urbanisasi, Ini Harapan Kades Gekbrong

Next Post

Dihadapan Presiden Jokowi, Kapolri Ungkap Makna Dibalik Tema HUT Bhayangkara ke-76

Related Posts

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut
deNews

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut

Rabu, 8 April 2026
Tiga Desa di Ciamis Masuk Program Desa Cantik 2026, Penguatan Data Jadi Prioritas
deNews

Tiga Desa di Ciamis Masuk Program Desa Cantik 2026, Penguatan Data Jadi Prioritas

Rabu, 8 April 2026
Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur
deNews

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur

Rabu, 8 April 2026
Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti
Nasional

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Rabu, 8 April 2026
BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ciamis Siap Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Herdiat: Potensi Kita Melimpah

Senin, 28 April 2025

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Pada Wisatawan, Polisi Patroli di Kawasan Pantai Pangandaran

Minggu, 30 Januari 2022

PPK Pembangunan Gedung DKUKM Garut Bantah Telah Terima Uang Dari PT DJP, Ada Orang Catut Nama Saya!

Sabtu, 15 Agustus 2020

Buka Ciamis Open Marching Band Ke-9, Sekda Pertanyakan Absen Kadisdik.

Minggu, 23 Februari 2025
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

Langgar Kode Etik, DKPP Putuskan Ketua KPU Garut Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap

Selasa, 15 April 2025

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste