Dejurnal.com, Cianjur – Berbekal Surat Putusan Pengadilan Negeri Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kabupaten Cianjur laksanakan pembongkaran kepada sejumlah bangunan pertokoan yang berlokasi di samping Pasar Cipanas.
Penertiban harus di laksanakan pasalnya pihak Desa Cipanas sebagai pemilik dari tanah dimana berdirinya pertokoan tersebut akan melaksanakan revitalisasi bangunan pertokoan, mengingat bangunan pertokoan tersebut tepat berada di Pusat Kota Cipanas maka pihak Pemdes bersama pengembang berencana merevitalisasi bangunan agar nampak indah serta tidak kelihatan kumuh. Selasa (19/07/2022).
Ketua Panitia revitalisasi pembangunan pertokoan, H. Dadang angkat bicara terkait pembongkaran sejumlah toko yang berdiri di atas tanah Kas Desa tersebut.
“Rencana Revitalisasi ini tidak ujug- ujug begitu saja, kita adakan Mediasi Musyawarah antara pengelola toko dan Pemdes Cipanas sebagai pemilik tanah tersebut tapi ya gitu tidak muncul kesepahaman diantara kedua belah pihak pasalnya para penyewa serta Pemdes berbeda sudut pandang meskipun saya tahu persis pihak Pemdes yang mempunyai kepastian hukum yang tetap selalu memberi ruang untuk musyawarah,” tuturnya.
Sementara Penertiban Bagian Hukum Pemda Kabupaten Cianjur, Irvan menegaskan adanya gugatan kedua.
“Kayanya ada gugatan kedua Kang, di tahun 2019 itu dari tingkat pertama kemudian banding kemudian kasasi dan di lanjut PK peninjauan kembali, Kasasi saja sudah ingkrah ya ini di lanjut PK dan hasil Pk itu kita menang,” terangnya.
Menurut Irvan, pihaknya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap jadi ada 2 gugatan, pertama menang di kasasi digugat lagi menang lagi di PK, kemudian ada gugatan lagi di tahun 2022.
“Kenapa kita eksekusi, takutnya ada simpang siur masih ada gugatan seolah- olah menghalang- halangi proses eksekusi ini karena kepastian hukum itu milik semua Warga Negara dalam hal ini adalah Pemerintahan Desa, objek tanah Kas Desa ini sudah memiliki kepastian hukum makanya kita eksekusi,” tandasnya.
Berbanding lurus dengan penegasan Bagian Hukum Pemda, Kasat Pol. PP, Hendrik menambahkan penegasannya terkait Pelaksanaan pembongkaran serta Penertiban tersebut
“Ok kita ada 2 tahap, pertama adalah pembongkaran secara manual memastikan bahwa bangunan akan di bongkar secara menyeluruh tidak ada lagi barang dagangan yang ada di dalamnya sehingga kita melaksanakan pembongkaran tidak merugikan pedagang maupun penyewa, yang pertama itu dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 tahap ke 2 dari tanggal 25 sampai kita selesaikan kurang lebih ada 16 bangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cipanas, Agus, di lokasi penertiban menegaskan bahwa Pemerintah Desa sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku berkoordinasi dengan bagian hukum, Pol PP serta Polres juga sama, karena tadi sudah di jelaskan oleh bagian hukum segala proses hukum sudah ditempuh upaya dan sebagainya.
“Yang jelas ini juga tanah Kas Desa yang sudah bersertifikat, kedepannya akan di proses pertokoan termasuk juga kawasan ini akan Kami rapikan sehingga para PKL ini In sha Allah akan Kami posisikan sehingga jalan kawasan Nasional ini tertib dan rapih tanpa Pkl,” tegasnya.***(Rik/Ark)