• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Berbekal Putusan Pengadilan, Satpol PP Cianjur Bongkar Pertokoan di Cipanas

bydejurnalcom
Selasa, 19 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
Berbekal Putusan Pengadilan, Satpol PP Cianjur Bongkar Pertokoan di Cipanas
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Berbekal Surat Putusan Pengadilan Negeri Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kabupaten Cianjur laksanakan pembongkaran kepada sejumlah bangunan pertokoan yang berlokasi di samping Pasar Cipanas.

Penertiban harus di laksanakan pasalnya pihak Desa Cipanas sebagai pemilik dari tanah dimana berdirinya pertokoan tersebut akan melaksanakan revitalisasi bangunan pertokoan, mengingat bangunan pertokoan tersebut tepat berada di Pusat Kota Cipanas maka pihak Pemdes bersama pengembang berencana merevitalisasi bangunan agar nampak indah serta tidak kelihatan kumuh. Selasa (19/07/2022).

Ketua Panitia revitalisasi pembangunan pertokoan, H. Dadang angkat bicara terkait pembongkaran sejumlah toko yang berdiri di atas tanah Kas Desa tersebut.

BacaJuga :

Nakhoda Pararaja Kabupaten Sukabumi Dorong Kepala Staf Kepresidenan Hadir di Palabuhan Ratu

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Terkait Pos PAUD di Margahayu yang Digembok, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar Pasca Musyawarah

“Rencana Revitalisasi ini tidak ujug- ujug begitu saja, kita adakan Mediasi Musyawarah antara pengelola toko dan Pemdes Cipanas sebagai pemilik tanah tersebut tapi ya gitu tidak muncul kesepahaman diantara kedua belah pihak pasalnya para penyewa serta Pemdes berbeda sudut pandang meskipun saya tahu persis pihak Pemdes yang mempunyai kepastian hukum yang tetap selalu memberi ruang untuk musyawarah,” tuturnya.

Sementara Penertiban Bagian Hukum Pemda Kabupaten Cianjur, Irvan menegaskan adanya gugatan kedua.

“Kayanya ada gugatan kedua Kang, di tahun 2019 itu dari tingkat pertama kemudian banding kemudian kasasi dan di lanjut PK peninjauan kembali, Kasasi saja sudah ingkrah ya ini di lanjut PK dan hasil Pk itu kita menang,” terangnya.

Menurut Irvan, pihaknya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap jadi ada 2 gugatan, pertama menang di kasasi digugat lagi menang lagi di PK, kemudian ada gugatan lagi di tahun 2022.

“Kenapa kita eksekusi, takutnya ada simpang siur masih ada gugatan seolah- olah menghalang- halangi proses eksekusi ini karena kepastian hukum itu milik semua Warga Negara dalam hal ini adalah Pemerintahan Desa, objek tanah Kas Desa ini sudah memiliki kepastian hukum makanya kita eksekusi,” tandasnya.

Berbanding lurus dengan penegasan Bagian Hukum Pemda, Kasat Pol. PP, Hendrik menambahkan penegasannya terkait Pelaksanaan pembongkaran serta Penertiban tersebut

“Ok kita ada 2 tahap, pertama adalah pembongkaran secara manual memastikan bahwa bangunan akan di bongkar secara menyeluruh tidak ada lagi barang dagangan yang ada di dalamnya sehingga kita melaksanakan pembongkaran tidak merugikan pedagang maupun penyewa, yang pertama itu dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 tahap ke 2 dari tanggal 25 sampai kita selesaikan kurang lebih ada 16 bangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cipanas, Agus, di lokasi penertiban menegaskan bahwa Pemerintah Desa sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku berkoordinasi dengan bagian hukum, Pol PP serta Polres juga sama, karena tadi sudah di jelaskan oleh bagian hukum segala proses hukum sudah ditempuh upaya dan sebagainya.

“Yang jelas ini juga tanah Kas Desa yang sudah bersertifikat, kedepannya akan di proses pertokoan termasuk juga kawasan ini akan Kami rapikan sehingga para PKL ini In sha Allah akan Kami posisikan sehingga jalan kawasan Nasional ini tertib dan rapih tanpa Pkl,” tegasnya.***(Rik/Ark)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peringatan Ghadir Khum Majelis Tahlil dan Salawat Dihadiri Ribuan Jamaah

Next Post

Pengurus Pusat SH Terate Berangkatkan Tim Yudhistira

Related Posts

Mantan Kades Marsel H.Epi Setuju dengan Ketua Komisi D Pendidikan Harus Berjalan
deNews

Mantan Kades Marsel H.Epi Setuju dengan Ketua Komisi D Pendidikan Harus Berjalan

Rabu, 21 Januari 2026
Mayoritas Dapur MBG di Ciamis Belum Miliki PBG, DPMPTSP Imbau Segera Lengkapi Perizinan
deNews

Mayoritas Dapur MBG di Ciamis Belum Miliki PBG, DPMPTSP Imbau Segera Lengkapi Perizinan

Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Herdiat Tekankan Sinergi Desa dan BPD dalam Pembinaan Pemerintahan Desa 2026 di Banjarsari
deNews

Bupati Herdiat Tekankan Sinergi Desa dan BPD dalam Pembinaan Pemerintahan Desa 2026 di Banjarsari

Rabu, 21 Januari 2026
Nakhoda Pararaja Kabupaten Sukabumi Dorong Kepala Staf Kepresidenan Hadir di Palabuhan Ratu
deHumaniti

Nakhoda Pararaja Kabupaten Sukabumi Dorong Kepala Staf Kepresidenan Hadir di Palabuhan Ratu

Rabu, 21 Januari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Terkait Pos PAUD di Margahayu yang Digembok, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar Pasca Musyawarah
Parlementaria

Terkait Pos PAUD di Margahayu yang Digembok, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar Pasca Musyawarah

Rabu, 21 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Camat Pacet Lantik Deni Natarul Zaman Pjs. Kades Sukarame

Rabu, 21 Mei 2025

Lepas 157 Kafilah MTQH ke-39 Jabar, Bupati Bandung Optimistis sebagai Tuan Rumah Bisa Juara Umum

Jumat, 13 Juni 2025

Pemberlakuan PSBB, segala Bentuk Aktifitas Warga Purwakarta Akan Dibatasi

Minggu, 3 Mei 2020

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Sabtu, 27 Desember 2025

PPKM Darurat, LBH Bravo Komando Bagikan Paket Sembako

Minggu, 18 Juli 2021

BKPSDM Siapkan Pembinaan dan Pelatih PBB, Pasca Bupati Ciamis Terbitkan Surat Edaran Latihan Baris-Berbaris ASN

Rabu, 12 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste